Jumat, 23 Januari 2009

DIREKTUR ACEH JUDICIAL MONITORING INSTITUTE DISIDANG

Senin, 5/1/09 18:30 WIB

Banda Aceh,(Modus.or.id). Hendra Budian, Direktur AJMI (Aceh Judicial Monitoring Institute) hari ini menjalani persidangan sebagai tersangka kasus pemecahan kaca Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dimana dalam persidangan ini dihadiri sejumlah aktivis Aceh antara lain Taf Haikal, Juru Bicara Kaukus Barat Selatan, Asiah Uzia, Focal Point Kontras Aceh, Aguswandi, Ketua Umum Partai Rakyat Aceh, Rahmad Jailani, Ketua Bapilu Partai Rakyat Aceh serta sekitar 100 pendukung Hendra yang terdiri dari masyarakat korban konflik dari Aceh Tengah dan Bener Meriah

Sidang itu sendiri dipimpin Jamaluddin SH sebagai Hakim Ketua, Arfan Yani, SH dan Rahmawati, SH sebagai hakim anggota, dimana persidangan yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 Wib akhirnya baru dilaksanakan pukul 12.00 Wib hanya mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum serta sidang akan dilanjutkan tanggal 12 Januari 2009.

Sementara itu, di Simpang Lima Banda Aceh berlangsung aksi unjuk rasa sebanyak 50 orang masyarakat korban konflik dari Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah yang datang ke Banda Aceh untuk memberikan dukungan kepada Hendra Budian yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan koordinator lapangan Fauzan.

Dalam orasinya Agusta, salah seorang aktivis mahasiswa menuntut Hendra Budian jangan dijadikan tersangka dan tidak berhak berada di penjara karena Hendra Budian hanya seorang aktivis yang memperjuangkan rakyat.

"Yang perlu ditangkap adalah koruptor-koruptor yang ada di Aceh Tengah dan Bener Meriah karena merekalah yang membuat masyarakat Aceh Tengah dan Bener Meriah menderita," ujar Agusta.

Di tempat terpisah, Kurniawan Adiraja seorang mahasiswa berpendapat bahwa hukum di Indonesia harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap aktivis ataupun pekerja HAM itu sendiri, apalagi jika dalam melaksanakan aksinya mereka tidak menghargai hak-hak orang lain termasuk kewibawaan instansi Pemerintah.
"Tidak ada keistimewaan bagi pekerja HAM di mata hukum karena ada prinsip equality before the law dalam hukum artinya semua masyarakat sama di depan hukum. Hendra Budian harus menerima keputusan hukum nantinya dan sebaiknya pendukungnya atau koleganya tidak perlu melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka mempengaruhi keputusan hakim sebab bisa saja itu malah memberatkan Hendra Budian nantinya," ujarnya. (Opie/Heri)

http://www.modus.or.id/hukum/disid.html

Tidak ada komentar: