Sabtu, 20 Februari 2010

Warga Sambut Baik Kelanjutan Pembangunan Jalan USAID

Minggu, 21 Februari 2010
(Berita Daerah - Sumatra) - Warga pesisir pantai barat dan selatan menyambut baik rencana pembangunan kembali ruas jalan seksi IV sepanjang sekitar 13 kilometer di kawasan Lamno-Kuala Unga (Aceh Jaya), yang didonasi lembaga bantuan internasioal Amerika Serikat (USAID).

"Kami memberikan apresiasi terhadap komitmen USAID yang akan melaksanakan pembangunan kembali ruas jalan yang menghubungkan pesisir barat selatan Aceh, setelah sekitar dua tahun dihentikan," kata juru bicara Kaukus Pantai Barat Selatan (KBPS), TAF Haikal, di Banda Aceh.

Kendati demikian, ia berharap kedepan tidak terjadi lagi penundaan dalam pelaksanaan pembangunan ruas jalan yang sangat strategis sebagai upaya percepatan pertumbuhan ekonomi, khususnya di pesisir barat dan selatan Aceh yang saat ini masih tertinggal.

"Jalan pesisir barat selatan itu merupakan salah satu urat nadi penting bagi percepatan pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat ke ibukota provinsi, Kota Banda Aceh," tambahnya.

Ia juga berharap agar pihak donor (USAID) memberikan penjelasan secara terbuka, sehingga masyarakat bisa mengerti tentang pentingnya kelanjutan pembangunan ruas jalan tersebut.

"Kalau masyarakat tahu dan mengerti, maka saya kira tidak akan terulang lagi kendala di lapangan untuk kelanjutan pembangunan ruas jalan tersebut," kata dia menambahkan.

Ruas jalan pesisir barat selatan Aceh hancur akibat tsunami pada 26 Desember 2004. Bencana alam dahsyat di abad 21 itu juga mengakibatkan sekitar 250 ribu orang meninggal dunia dan dinyatakan hilang.

Sementara itu, pihak USAID telah melakukan pelelangan terhadap pekerjaan pembangunan kembali ruas jalan Banda Aceh-Calang (Aceh Jaya) di seksi IV yang sebelumnya dihentikan.

Pejabat USAID, Roy Ventura, mengatakan, pengumuman lelang tersebut sebagai bukti bahwa lembaga donor (Amerika Serikat) komit terhadap apa yang telah dijanjikan kepada masyarakat Aceh,

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Jaya, Zamzami AR, mengatakan, semua masalah yang dapat menghambat penyelesaian kelanjutan proyek jalan pada seksi IV itu telah diselesaikan, terutama pembebasan tanah.

"Semua tanah masyarakat yang terkena pelebaran jalan itu sudah dibayar. Para pemilik tanah yang terkait dengan masalah keluarga maka uang ganti ruginya sudah dititipkan di pengadilan," kata dia.
(fb/FB/ant)


http://beritadaerah.com/news.php?pg=berita_sumatra&id=18712&sub=column&page=1

Anggaran Belum Jelas, Proyek RAPBA 2010 Sudah Ditender

Banda Aceh, (Analisa)
Meskipun alokasi anggaran hingga kini belum jelas karena Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2010 masih dibahas siang dan malam di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA),

namun Pemerintah Aceh sudah mengambil suatu kebijakan untuk melakukan tender terbuka ribuan paket proyek mulai 18 Februari 2010.

Sebagian kalangan menilai, kebijakan Pemerintah Aceh tersebut terlalu memaksakan diri untuk melaksanakan anggaran secepat-cepatnya terhadap berbagai kegiatan proyek RAPBA 2010, yang masih sebatas usulan sepihak dari eksekutif, tapi belum mendapatkan persetujuan dari legislatif.

Koordinator Badan Pekerja Gerakan Anti Korupsi (GeRaK Aceh), Akhiruddin Mahjuddin menilai, meskipun alasan mempercepat pembangunan, namun tender mendahului pengesahan anggaran di dewan dikhawatirkan akan mengakibatkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Jika ini yang dilakukan, maka akan mengakibatkan ketidakpastian bagi penyedia barang dan jasa (kontraktor) dan berpotensi adanya gugatan hukum terhadap pemerintah jika ada kontraktor yang merasa dirugikan sehingga dapat menimbulkan ketidakstabilan," ujar Akhiruddin kepada wartawan, Kamis (18/2).

Hal lainnya adalah mengakibatkan inefisiensi atau pemborosan anggaran, jika nantinya DPRA menolak program (proyek) yang diusulkan pemerintah, sehingga akhirnya tender menjadi sia-sia dan harus diulang.

Menurutnya, berbicara mengenai pengelolaan keuangan daerah, haruslah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (2) Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah (qanun).

Kemudian pasal 54 Ayat (1) dimana SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD, serta Pasal 61 Ayat (2) dimana pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah.

Selain itu, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.13 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan kata lain, bahwa APBD atau APBA bukanlah sebuah entitas melainkan satu rangkaian kegiatan dari proses penatakelolaan keuangan daerah agar keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masya-rakat.

Semestinya Tidak Terjadi

Karena itulah pengumuman pelelangan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui SKPA semestinya tidak terjadi, karena pengumuman tersebut telah melanggar sejumlah dasar-dasar hukum penganggaran. Substansi pelanggarannya yakni sebelum pengumuman pelelangan dilakukan seharusnya APBA 2010 sudah disahkan dalam bentuk produk Qanun APBA Tahun 2010.

Bahwa praktik melakukan pelelangan yang dilakukan sebelum penetapan APBA, menurut GeRAK Aceh sangatlah berbahaya karena melanggar aturan hukum. "Apakah bisa dijamin daftar mata anggaran yang dilelang tersebut akan disetujui oleh DPR Aceh," sebutnya.

Begitu pun GeRAK Aceh sependapat dengan semangat mempercepat pembangunan Aceh, namun ini harus dilihat dalam bingkai aturan hukum. Jika sebuah proses yang dilakukan menabrak aturan hukum yang berlaku, tentu saja patut dicurigai mungkin ada motif lain dibalik pelelangan yang melanggar ini.

Tindakan Janggal

Juru Bicara Kaukus Pantai Barat Selatan (KPBS) Aceh, TAF Haikal menyatakan, mestinya harus ditelaah lagi apakah tender sebelum RAPBA 2010 disahkan bisa dilakukan. "Ini suatu tindakan yang janggal alasannya, jumlah anggaran untuk itu belum jelas, tindakan seperti itu menyalahi aturan anggaran yang baik dan bertentangan dengan kebijakan aturan Permendagri No. 13/2006 dan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2006 tentang kebijakan penganggaran daerah yang baik," jelasnya.

Dikatakan, jika tender proyek dilakukan di muka tapi anggaran belum disahkan, maka ini berpotensi terjadi tindakan ilegal yang bertentangan dengan aturan terutama Keppres No. 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa, sebab secara implikasi tindakan pengumuman tender di muka juga berpotensi adanya upaya pemaksaaan kehendak atas anggaran yang belum disahkan oleh legislatif.

"Kita sangat memahami pengumuman tender hari ini untuk mensiasati agar implementasi pelaksanaan pembangunan tidak terlambat. Tapi sayang sekali bila langkah yang dilakukan tidak mengacu kepada peraturan yang ada dan justru menjadi salah," ungkapnya.

Pemerintah Aceh Kamis (18/2), mengumumkan 2.536 buah paket proyek RAPBA 2010 dengan nilai total Rp2,1 triliun. Gubernur Irwandi Yusuf mengatakan, pengumuman tender itu dipercepat dan disekaliguskan untuk mengejar waktu dan mempercepat realisasi proyek pembangunan APBA 2010.

"Semakin cepat proyek APBA 2010 ditender secara terbuka, maka pelaksanaannya bakal lebih cepat dari tahun lalu dan diharap akan memberikan dampak ekonomi yang sangat luas terhadap pemberdayaan ekonomi rakyat di provinsi ini," ujarnya. (mhd)


http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=44874:anggaran-belum-jelas-proyek-rapba-2010-sudah-ditender&catid=566:19-februari-2010&Itemid=207