Senin, 02 November 2009

SBY Harus Copot Kapolri dan Jaksa Agung

Oleh: Salman Mardira - 02/11/2009 - 19:51 WIB

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Penahanan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) non-aktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah terus menuai kecaman.

Masyarakat sipil Aceh mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencopot Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri dan Jaksaan Agung Hendarman Supandi, karena dinilai tak professional.

“Kami mendesak SBY segera mencopot Kapolri dan Jaksa Agung dari jabatannya,” kata TAF Haikal, seorang tokoh muda Aceh, di kantor Forum LSM Aceh, Banda Aceh, Senin (2/11).

Kedua petinggi penegak hukum itu perlu diberhentikan, kata Haikal, mengingat kasus yang melibatkan bekas dua petinggi KPK perlu diselesaikan secara cepat, adil dan profesional.

Saifuddin Bantasyam, praktisi hukum dari Universitas Syiah Kuala, menduga, selama ini Kapolri dan Jaksa Agung ikut melemahkan KPK secara sistematis.

Ia meminta SBY dengan kekuasaannya segera menyelesaikan kasus ini secara substantif, bukan secara normatif seperti yang ditunjukkan sekarang.

Jika tidak, Saifuddin menghkawatirkan, bakal lahir perlawanan hebat dari rakyat seluruh Indonesia alias people power terhadap Pemerintah SBY, yang telah dipercaya memimpin kembali negeri ini.

“Komitmen SBY dalam memberantas korupsi juga akan diragukan oleh rakyat,” ujarnya.

Senada dengan Saifuddin, pengamat hukum Aceh lain, Mawardi Ismail, meminta SBY jangan mempertaruhkan harga diri bangsa demi melindungi segelintir orang yang ingin melemahkan KPK.

Ia juga mendesak aparat hukum segera mencari kebenaran atas barang bukti rekaman diduga rekayasa kasus Bibit-Hamzah, yang kini dikuasai KPK.

“Bukan hanya menilai sah tidaknya barang bukti itu,” kata Mawardi.

Masyarakat sipil Aceh yang terdiri dari unsur akademisi, ulama, budayawan, aktivis LSM, seniman dan unsur lainnya, juga mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera menyidang kasus cicak vs buaya ini secara adil, profesional dan terbuka.[ ]


http://www.acehkita.com/berita/sby-harus-copot-kapolri-dan-jaksa-agung/