Kamis, 22 Oktober 2009

Dana Kompensasi Karbon Sebaiknya Dikelola Kabupaten

Rabu, Okt 21, 2009
Banda Aceh ( Berita ) : Dana kompensasi karbon yang akan diberikan negara donor untuk Provinsi Aceh sebaiknya dikelola langsung oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kata aktivis lingkungan hidup Aceh TAF Haikal di Banda Aceh, Rabu [21/10].
Dengan demikian, menurut dia, masing-setiap kepala daerah bertanggungjawab untuk memelihara hutan di wilayahnya. “Sebaiknya dana kompensasi karbon tersebut dikelola langsung oleh Pemerintah Aceh kemudian diserahkan ke kabupaten/kota dengan memakai skema pembagian keuangan migas,” katanya.
Jadi, kata mantan Ketua Forum LSM Aceh itu, dana kompensasi karbon tidak lagi dikelola oleh LSM asing, tetapi dipercayakan kepada Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota, sehingga tanggungjawab kepala daerah menjaga kelestarian hutan akan semakin besar.
Selain itu, bupati tidak mudah mengeluarkan konsesi hak guna usaha (HGU) perkebunan atau pertambangan. Kabupaten/kota bisa mengelola dana tersebut untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan, sehingga mereka bisa bersama-sama pemerintah menjaga kelestarian hutan, ujarnya.
Bila ini berjalan, secara tidak langsung Pemerintah kabupaten/kota belajar mengelola keuangan internasional. “Apabila ini berhasil, ada nilai plus tersendiri bagi pemerintah kabupaten, karena mereka sudah mampu mengelola dana internasional dengan baik,” ujarnya.
Tim Asistensi bidang sistem manajemen informasi Gubernur Aceh Wibisono yang menangani masalah kompensasi karbon itu menyatakan kompensasi karbon masih dalam tahap mendekatan dan analisis, sedangkan teknisnya belum dibicarakan. Ia mengakui ada negara yang sudah komitmen membeli karbon hutan Aceh, tapi sampai sekarang beluam ada realisasinya.
Wibisono menambahkan perdagangan karbon memiliki beberapa model antara lain mengikuti Protokol Kyoto yang mengatur pengurangan emisi aktivitas industri.
Menyinggung pengelolaan dana, ia menyatakan, belum memikirkan ke arah itu karena mekanismenya belum jelas. Sebelumnya juru bicara LSM Flora dan Fauna International (FFI) Aceh Dewa Gumay mengatakan FFI yang sejak awal menginisiasi kredit karbon hutan Aceh khususnya Ulu Masen memfasilitasi bantuan teknis seperti menyediakan konsultasi untuk Pemerintah Aceh.
Perdagangan karbon sendiri, menurut Dewa Gumay, hingga kini belum ada mekanisme yang jelas seperti bagaimana penyaluran dana untuk Aceh.
Ia mengatakan komitmen tersebut akan dimulai di wilayah Ulu Masen yang menjadi proyek percontohan. Dipastikan tidak seluruh luas hutan Ulu Masen yang mencapai 740 ribu hektare menjadi kawasan perdagangan karbon.
“Kami belum tahu wilayah mana yang layak untuk perdagangan karbon karena assessment juga belum dilakukan,” tambahnya.
Hutan Ulu Masen, sebagai kawasan ekosistem yang belum memiliki status baik melalui Peraturan Menteri maupun peraturan lain dipilih karena memiliki tantangan bagaimana melindungi wilayah hutan yang tidak berstatus hukum.
Kawasan hutan Aceh masih dinilai sebagai salah satu yang terluas di Indonesia sehingga diwacanakan perdagangan karbon terhadap hutan-hutan tersebut untuk mengurangi dampak perubahan iklim. ( ant )


http://beritasore.com/2009/10/21/dana-kompensasi-karbon-sebaiknya-dikelola-kabupaten/