Selasa, 15 Juni 2010

Dana BKPG Harus Bisa Gerakkan Sektor Riil di Desa

Banda Aceh, (Analisa)14-juni-2010
Alokasi dana Bantuan Keuangan Pembangunan Gampong (BKPG) Rp100 juta/tahun yang saat ini telah mulai disalurkan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh, diharapkan dapat ikut menggerakkan sektor riil untuk kebangkitan ekonomi masyarakat di desa-desa dalam wilayah provinsi itu.

Dengan demikian, tujuan dari pengalokasian dana tersebut untuk memberdayakan masyarakat di desa dapat segera tercapai. Dana tersebut sebaiknya, jangan terlalu banyak digunakan untuk keperluan pembangunan fisik seperti jalan, saluran maupun sarana ibadah.

"Kita sangat berharap agar masyarakat desa dapat menggunakan dana itu untuk percepatan pembangunan ekonomi desa. BKPG harus bisa menggerakkan sektor riil," ujar TAF Haikal, Ketua DPA/Presidium Forum LSM Aceh kepada wartawan, Sabtu (12/6).

Guna menggerakkan pertumbuhan sektor riil untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di desa, maka dana BKPG itu sebaiknya bisa dipakai sebagai jaminan (agunan) untuk modal usaha masyarakat yang ingin mendapatkan kredit perbankan.

"Pimpinan desa bisa memakai sekitar 50 persen dana BKPG itu untuk menjamin modal usaha masyarakat di perbankan. Karena selama ini, masyarakat agak sulit mendapatkan modal usaha karena bermasalah dengan agunan," ungkap Haikal yang juga Juru Bicara Kaukus Pantai Barat Selatan (KPBS) Aceh.

Menurutnya, hal ini sudah pernah diterapkan dan menunjukkan hasil di Ternate, Maluku Utara. Dana yang ada pada LSM setempat digunakan sebagai agunan masyarakat desa disana untuk mempermudah mendapatkan kredit bank yang bekerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Terbukti ini sudah berhasil disana, perekonomian desa-desa di Ternate sudah mulai tumbuh karena usaha masyarakat dari modal yang mereka peroleh. Apa salahnya kalau kita coba terapkan juga di Aceh. Saya yakin, derngan cara begini ekonomi masyarakat Aceh terutama di desa akan lebih makmur dalam dua tahun ke depan," jelasnya.

Political Will

Untuk itu, agar upaya ini lebih terarah, juga harus ada political will dari Pemerintah Aceh maupun Pemkab kabupaten/kota setempat, dalam bentuk sebuah kebijakan yang akan mengaturnya seperti qanun.

"Tentunya harus diarahkanh juga oleh pemerintah daerah, agar bisa sampai ke lapangan. Nanti siapa-siapa masyarakat yang layak dapat bantuan modal usaha, biar perbankan yang menilai layak atau tidak," ujar Haikal.

Seperti diketahui, sebanyak 6.379 gampong (desa) di Aceh telah menerima Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong, yang digulirkan Pemerintah Aceh sejak Oktober 2009. Kepala BPM Aceh, M Ali Basyah, mengatakan, bantuan itu berupa Rp50 juta dari BPM, dan Rp50 juta dari Pemkab/Pemko untuk setiap gampong, telah dikirim ke masing-masing rekening desa.

Untuk dana BKPG dari provinsi, sebutnya, jumlahnya memang Rp100 juta per gampong, tapi penyalurannya tidak sekaligus. Pada 2009 disalurkan Rp50 juta untuk tahap pertama, sedangkan tahap kedua Juni 2010.

"Dana BKPG 2010 yang disalurkan BPM Aceh kepada desa di Aceh itu, setiap tahunnya tetap akan diperiksa atau diaudit oleh auditor internal pemerintah maupun eksternal, seperti Inspektorat dan BPK. Karena itu, pengawas di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota perlu meneliti atau memverifikasi persyaratan administrasi usulan pencairan dana itu yang dilakukan ekstrahati-hati. Tujuannya, supaya dana BKPG yang diberikan itu mencapai sasaran dan bermanfaat bagi rakyat serta tidak ada kebocoran atau dimanipulasi penggunaannya," ujarnya. (mhd)

http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=58312:dana-bkpg-harus-bisa-gerakkan-sektor-riil-di-desa&catid=680:14-juni-2010&Itemid=217