Rabu, 22 September 2010

Dikecam, Dugaan Bupati Simeulue Ancam Wartawan

Mon, Sep 20th 2010, 11:04
Utama
BANDA ACEH - Perasaan tidak aman yang dihadapi wartawan peliput aksi demo di Simeulue, karena pernyataan Bupati Simeulue, Drs Darmili yang dinilai bernada ancaman, dikecam oleh elemen sipil di daerah ini. “Kalau benar begitu yang dihadapi oleh wartawan di Simeulue, sangat disesalkan,” begitu inti pernyataan yang diterima Serambi dari berbagai kalangan, Minggu (19/9).

Tanggapan dan pernyataan bernada kecaman tersebut, antara lain disuarakan oleh Koordinator Tim Pembela Kasus Aceh (TPKA) Imran Mahfudi SH, Jubir Kaukus Pantai Barat Selatan (KPBS) TAF Haikal, Ketua Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Simeulue (Ippelmas) Abdullah Dagang, dan Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) Banda Aceh Yayan Zamzami.

Imran Mahfudi menyatakan, jika benar Bupati Darmili telah ‘mengarahkan’ wartawan agar pergi dari Simeulue jika tidak bisa menulis yang baik-baik tentang daerah itu, ini sungguh ironis. Ini mengindikasikan Bupati Darmili tidak demokratis dan terkesan otoriter karena tidak siap dikritik.

Pernyataan Bupati Darmili di hadapan wartawan Metro TV yang memunculkan perasaan tidak aman dalam bertugas, pihaknya meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas karena ada dugaan telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers oleh pejabat publik. “Kita akan lihat apakah polisi mampu berperan untuk penegakan hukum atau sebaliknya cenderung membela kepentingan penguasa,” ujar Imran Mahfudi.

Jubir KPBS, TAF Haikal juga menilai sikap dan tindakan Bupati Simeulue Darmili sudah merusak pilar demokrasi. “Kalau kebebasan pers sudah tidak ada lagi, maka demokrasi sudah mati,” katanya. TAF Haikal juga mendesak agar kasus dugaan tindak pidana korupsi dana APBK (2005-2009) Simeulue sekitar Rp 90 miliar juga diusut tuntas. “KPK atau kejaksaan harus mengusut kasus dugaan koruspi yang telah didengungkan masyarakat kepulauan itu,” ujar Haikal.

Ketua Umum Ippelmas, Abdullah Dagang meminta masyarakat Simuelue secara bersama-sama mengawal proses demokrasi yang kini sedang dicoba untuk dimatikan di daerah tersebut. “Kita harus melawan siapa pun yang mengebiri demokrasi. Namun yang terpenting perlawanan itu tidak dalam bentuk anarkis. Demokrasi dimatikan itu berarti petanda korupsi akan merajalela. Kami mengecam atas tindakan Bupati Darmili yang diduga telah mengancam wartawan,” tegas Abdullah Dagang.

Yayan Zamzami dari Divisi Advokasi AJI Banda Aceh juga mengecam tindakan Bupati Darmili yang diduga telah bersikap dan bertindak hingga memunculkan rasa tidak nyaman dan tidak aman terhadap wartawan. “Kebebasan informasi dan kebebasan pers adalah satu indikator tegaknya demokrasi. Jika kebebasan pers dikekang, maka korban pertamanya adalah matinya daya kritis dan melemahnya kelompok-kelompok kritis,” kata Yayan.

Seperti diberitakan, aksi demo besar-besaran yang terjadi di Simeulue selama dua hari berturut-turut, Kamis-Jumat (16-17/9) berimbas pada munculnya rasa tidak aman terhadap sejumlah wartawan yang meliput aksi tersebut. Dua wartawan Metro TV, yaitu Chairan Manggeng dan Safwan dijemput dari penginapan mereka di Wisma Harti Sinabang untuk menghadap Bupati Simeulue, Drs Darmili di pendapa. Penjemputan itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam keterangannya kepada rekan-rekan seprofesinya di Sinabang, Sabtu (18/9), Chairan mengungkapkan, dalam pertemuan di pendapa pada sore itu, Bupati Darmili yang didampingi para pendukungnya juga sempat mengeluarkan kata-kata, “...kalau tidak mengangkat berita baik-baik tentang Simeulue, lebih baik tak usah di sini.”

Pernyataan ini dianggap oleh Chairan sebagai bentuk menghalang-halangi tugas wartawan sekaligus bernada ancaman. “Saya merasa tidak nyaman dan sekaligus tidak aman bertugas karena pernyataan yang dikeluarkan Bupati Darmili. Kami juga merasa dipermalukan di hadapan orang-orang bupati,” ujar Chairan. Sehubungan munculnya rasa tidak aman itu, pada Jumat (17/9) malam, pihak Polres Simeulue mengerahkan personel untuk mengamankan Chairan dan Safwan di Wisma Harti, Sinabang. Hingga tadi malam, belum ada konfirmasi dari Bupati Simeulue terhadap dugaan pengancaman terhadap wartawan peliput demo di Sinabang yang berbuntut pada bergulirnya laporan/pengaduan ke pihak kepolisian.(sup)


http://www.serambinews.com/news/view/39086/dikecam-dugaan-bupati-simeulue-ancam-wartawan

Sabtu, 18 September 2010

Pemimpin Paranoid

Sat, Sep 18th 2010, 08:42
TAF Haikal - Opini
DALAM Wikipedia Bahasa Indonesia, paranoid adalah ajektiva kata sifat untuk penderita paranoia yang didefinisikan sebagai penyakit mental, di mana seseorang meyakini bahwa orang lain ingin membahayakan dirinya. Sedangkan dalam kamus Webster, paranoia didefinisikan sebagai gangguan mental yang ditandai dengan kecurigaan yang tidak rasional/logis.

Dalam kamus kedokteran, Dorland, paranoid atau perilaku menyerupai paranoia diartikan sebagai kelainan jiwa kronik (gangguan kejiwaan), ditandai oleh perkembangan ambisi atau kecurigaan yang berlebihan. Gejala-gejala penderitanya adalah: adanya keyakinan palsu yang dipertahankan, yaitu keyakinan bahwa orang atau kelompok tertentu sedang mengancam atau berencana membahayakan dirinya. Keyakinan ini menjadikan penderita paranoid selalu curiga akan segala hal dan berada dalam ketakutan karena merasa diperhatikan, diikuti, dan diawasi. Ada juga keyakinan bahwa dirinya memiliki suatu kelebihan dan kekuatan serta menjadi orang penting.

Karena yakin ada kekuatan dari luar yang sedang mencoba mengendalikan pikiran dan tindakannya, akibatnya muncul persepsi palsu pada si paranoid atau menganggap suatu hal ada dan benar-benar nyata, padahal kenyataannya hal itu hanyalah khayalan si paranoid belaka.

Biasanya pada aspek motorik, gejala paranoia ini dapat dilihat dari ekspresi wajah yang aneh dan khas, diikuti dengan gerakan tangan, jari dan lengan yang juga aneh dan dapat dilihat dari cara berjalannya. Dalam konteks interaksi sosial, si paranoid pada umumnya tidak menyukai orang lain dan menganggap orang lain tidak menyukai dirinya, sehingga dia hanya memiliki sedikit teman. Diduga, penyebab gangguan kepribadian ini disebabkan oleh respons pertahanan psikologis (mekanisme pertahanan diri) yang berlebihan terhadap berbagai stres atau konflik terhadap egonya dan biasanya sudah terbentuk sejak usia muda.

Paranoid ini dapat menjangkiti siapa saja, terutama mereka yang dalam kesehariannya perlu untuk terus mempertahankan sesuatu yang diyakini menjadi miliknya. Paranoia ini malah paling sering menjangkiti mereka yang sedang memegang tampuk kekuasaan atau penguasa negara yang ingin mencengkeramkan kuku hegemoninya secara luas dan mendalam.

Paranoia tentu berbeda dengan sikap hati-hati dan waspada. Sikap hati-hati dan waspada tentu saja diperlukan untuk berjaga-jaga, proteksi diri, dan keamanan secara proporsional. Namun, sikap paranoid sebaiknya harus dijauhi, karena sikap tersebut tidak proporsional, sehingga justru akan kontraproduktif dan akan menyebabkan kepanikan.

Mereka yang mengalami paranoid, meminjam istilah Martin Heidegger dalam Discourse on Thinking (1966), banyak yang terjebak dalam kondisi “ketidakberpikiran” (thoughtlessness). Mereka tidak pernah berpikir panjang atau bahkan tidak pula berpikir pendek. Dalam suasana “ketidakberpikiran” itu mereka hanya “berhasrat” melakukan sesuatu, lalu menggunakan segala cara dan media untuk melampiaskan hasrat itu dengan cara, misalnya, menuduh dan menyerang pihak-pihak yang tidak sejalan dengan mereka.

Paranoid politik
Sikap paranoid akan sangat bahaya bila menghinggapi para pemimpin publik, karena akan sangat berimbas pada berbagai kebijakan dan dinamika politik dalam sebuah wilayah. Di titik inilah dikhawatirkan akan muncul pernyataan dan kebijakan yang tidak proporsional dan populis, karena didasari oleh sikap paranoid politik. Sebab, akan muncul sikap reaktif berlebihan. Sikap reaktif biasanya akan diimplementasikan dengan cara membuat pernyataan dan kebijakan yang tidak disertai dengan pertimbangan matang, melainkan berdasarkan emosi dan bisa dalam waktu sangat singkat semua itu terjadi.

Akhir-akhir ini masyarakat luas di Aceh semakin sering membaca informasi di media tentang para pemimpin yang saling menyerang di media. Pada awal-awal kepemimpinan, mereka terlihat sangat mesra, berjalan bergandeng dan seiya-sekata dalam menjalankan roda pemerintahan. Mereka saling berbagi tugas dan peran. Malah ada yang rela berbagi pendapa atau meuligoe untuk ditempati bersama.

Dalam perjalannya, semua itu mulai berubah dan masyarakat luas makin kerap disajikan tontonan yang kadang bagi sebagian orang, masih bertanya-tanya, apa betul ya sampai begitu para pemimpin mereka. Pertanyaan yang muncul kemudian, apakah karena momentum suksesi sudah semakin dekat, yakni tahun 2011. Akan ada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat provinsi yang diikuti oleh 16 kabupaten/kota. Apakah gara-gara momentum politik yang tentunya sangat kompetitif itu, lalu muncul “wabah” paranoia (penyakit khayal) yang menjangkiti banyak aktor politik?

Mungkin masih segar dalam ingatan publik Aceh, bagaimana berita di Serambi Indonesia edisi 9 September 2010 yang mengutip siaran pers Wakil Gubernur Aceh berjudul “Wagub Terkejut atas Pergantian Karo Isra”.

Seperti diketahui, Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Aceh (Karo Isra), Drs Syaiba Ibrahim dan beberapa pejabat eselon III dan IV di biro yang sama diganti secara mendadak oleh Gubernur Aceh. Publik di Aceh bertanya, apakah ini bagian dari “genderang perang terbuka” mulai ditabuh menjelang 2011 antara Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh?

Sehari sebelumnya juga pada harian yang sama pada halaman Droe keu Droe seorang Karo Isra menulis surat pembaca dengan judul “Pak Gubernur, Saya Difitnah!” yang juga menyampaikan tentang kebijakan yang diambil Gubernur Aceh harus di-crosscheck lagi kebenarannya. Syaiba juga menginformasikan adanya mafia di Biro Isra, dan itu yang seharusnya “dilibas” Gubernur.

Dari kedua pernyataan media tersebut, publik di Aceh bertanya-tanya, kok bisa seorang kepala biro yang hanya berlapis hierarki seorang Sekda harus membuat surat pembaca di koran? Lebih konyol lagi, seorang Wakil Gubernur yang langsung tanpa ada hierarki harus membuat siaran pers ke media berkaitan dengan kebijakan tata pemerintahan yang diambil oleh atasannya.

Bila ini dilakukan oleh seorang Kolonel Penerbang Adjie Suradjie dalam tulisannya di sebuah harian nasional, mempertanyakan kebijakan-kebijakan yang diambil Presiden SBY, ini memang hierarki sangat jauh! Atau para aktivis yang sering membuat siaran pers menanggapi kebijakan gubernur atau bupati/wali kota masih tergolong hal yang wajar, karena memang tidak ada hierarkinya. Tapi, ini dilakukan seorang Wakil Gubernur. Bagaimana pula ke depan dengan semakin dekatnya momentum Pemilukada 2011. “Kicauan” atau bocoran apalagi yang akan dibaca oleh publik Aceh berkaitan dengan tindak tanduk para pemimpinnya?

Terakhir yang lebih tragis dan sudah muncul di sebuah situs media online tentang pergantian khatib shalat Idul Fitri, dilakukan oleh Gubernur Aceh secara mendadak dikaitkan dengan masalah pertarungan politik antara dirinya dengan Wagub Muhammad Nazar yang konon sedang menyusun kekuatan menuju “Aceh 1”. Dan, info itu konon hanya didasarkan sebuah notulensi rapat rahasia mirip surat kaleng yang belum teruji kebenarannya.

Padahal, pihak panitia sudah mencetak 6.000 teks ceramah khatib Hari Raya Idul Fitri 1413 Hijriah yang dilaksanakan di Blang Padang Banda Aceh. Selain itu, ribuan koran Gema Baiturrahman yang memuat teks khotbah tersebut juga terpaksa urung diedarkan. Belakangan, kalangan santri dayah pun bersuara dan protes, karena khatib dari jajaran mereka diganti Gubernur dengan khatib jebolan kampus. Semua jadi serbapelik akhirnya.

Sulit berharap
Apabila para pemimpin dan aktor politik di Aceh makin terjangkiti paranoia, maka rakyat jangan banyak berharap ke depan bahwa proses tata pemerintah dan pembangunan akan semakin fokus menjelang periode duet sang pemimpin berakhir. Tentunya ini disebabkan para pemimpin justru ke depan semakin fokus berpikir bagaimana “cara saya mempertahankan jabatan periode kedua” dan bagi yang belum menjadi orang nomor satu, sedang berupaya dengan sematang mungkin mempersiapkan diri menjadi yang nomor satu.

Yang menariknya, bila kita bertanya apa yang menyebabkan mereka maju kembali, mungkin alasan klasik yang kita sering dengar mulai dari dulu sampai sekarang adalah “demi kesinambungan pembangunan” atau “lanjutkan!” dalam jargon politik SBY.

Fenomena di atas sekarang menjadi tren di Aceh yang mewarnai demokrasi dan realitas politik kekinian. Intinya, kekuasaan itu memang begitu menggoda dan menyilaukan. Padahal, kekuasaan yang sengaja diincar tidak hanya cenderung korup, tetapi juga membuat mereka yang duduk di singgahsana kekuasaan sangat mudah menjadi paranoid.

Memang tidak ada tabu politik di dalam alam demokrasi yang sudah sangat maju sekarang ini, bahwa setiap orang berhak memilih dan dipilih. Tapi apakah untuk mencapai itu semua harus dibangun dengan segala cara yang terkadang naif dan bahkan menjijikkan? Sehingga orang-orang yang belum tentu bersalah, hanya dengan surat kaleng atau isu-isu yang belum tentu kebenarannya, harus menjadi korban? Jangan-jangan, sang pemimpin paranoid tersebut, dengan segala waham curiga dan ketakutan yang berlebihan, justru sedang mempertinggi tempat jatuhnya, atau bahkan sedang menggali kuburnya sendiri. Mudah-mudahan saja tidak. Wallahu a’lam.

* Penulis adalah Juru Bicara Kaukus Pantai Barat Selatan dan peminat masalah sosial.


http://www.serambinews.com/news/view/38994/pemimpin-paranoid

Selasa, 07 September 2010

Menunggu Pembuktian Terbalik Irwandi

Mon, Sep 6th 2010, 08:36
TAF Haikal dan Arman Fauzi

POLEMIK seputar isu suap kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sebesar Rp 10 miliar dari PT Medco sudah menjadi bola liar. Isu suap ini ditengarai sebagai kompensasi dari perpanjangan kontrak pengelolaan gas di Blok A yang berlokasi di Aceh Timur. Berbagai pihak pun angkat bicara memberikan pemikiran dan pendapat.

Isu yang berkembang, bukan hanya diembuskan kepada Gubernur Aceh, tetapi juga Hasbi Abdullah, Ketua DPRA ini disebut-sebut juga menerima sejumlah fee dari pihak yang sama. Kini, isu tersebut sudah mengerucut pada satu kesimpulan bahwa gubernur Aceh dan Ketua DPRA harus melakukan pembuktian terbalik kepada publik Aceh.

Isu suap tentu bukan sesuatu isu yang mengenakkan telinga. Siapapun dia, bahkan kita sekalipun pasti tidak rela bila disebut-sebut pernah menerima suap. Apalagi perbuatan itu memang tidak pernah dilakukan. Tentu rasa kecewa dan marah menjadi pelampiasan emosi untuk merespons keadaan. Hal itu pun dilakukan Gubernur Aceh, Jumat (3/9) Irwandi Yusuf menbantah keras isu suap sebesar Rp 10 miliar dari Medco yang dituduhkan pada dirinya.

Kini desakan untuk pembuktian terbalik pun menjadi satu-satunya jawaban dalam upaya menuntaskan isu suap tersebut. Kalangan LSM mendorong agar Gubernur Irwandi Yusuf segera menyampaikan kepada publik terkait dengan kekayaan yang dimiliki selama menjadi Gubernur. Hal ini penting untuk membuktikan kepada seluruh masyarakat bahwa apa yang dtuduhkan kepada dirinya tidak benar.

Pada prinsipnya, kita sangat setuju bila Gubernur bersedia melakukan hal itu. Pembuktian terbalik tersebut sebagai bagian dari tanggungjawabnya untuk mendorong mekanisme yang baru dalam rangka pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme di Aceh. Penyelesaian hukum belum tentu sepenuhnya diterima masyarakat. Apalagi kalau proses hukum yang dijalankan terkesan dipenuhi dengan tekanan politik dan kepentingan tertentu. Maka salah satu alternatif untuk menyelesaikan persoalan ini, menurut kami adalah dengan menyampaikan secara terbuka kekayaan pejabat yang dituduhkan.

Isu-isu seperti ini harus segera diselesaikan dalam waktu cepat, kalau tidak, isu seperti ini akan mengganggu jalannya proses pembangunan di Aceh. Apalagi Gubernur merupakan orang nomor satu di pemerintahan yang menjadi panutan serta harus mampu menggerakkan semua roda pembangunan di Aceh. Jangan sampai isu ini menjadi bola panas dan berdampak pada pembangunan di tingkat masyarakat Aceh. Aceh baru saja menikmati perdamaian serta melewati bencana gempa dan tsunami yang dasyat. Jangan kemudian persoalan ini menjadi kerikil tajam yang justeru menjadi penghalang menuju pembangunan yang berkeadilan seperti yang dicita-citakan oleh para endatu kita

Daftar kekayaan
Kita tentu tidak akan pernah lupa, ketika Irwandi Yusuf berkampanye, bahwa ke depan ia akan mendorong sebuah pemerintahan yang transparan dan bertanggungjawab. Tentu kini, banyak pihak menunggu untuk dibuktikan komitmen dan statemen yang dulu pernah disampaikan ketika kampanye. Jangan slogan anti KKN dan mendorong pemerintahan yang baik hanya menjadi janji-janji ketika Pilkada. Rakyat Aceh membutuhkan seorang kesatria yang dengan berani mengatakan sesuatu itu benar, bila itu benar dan sesuatu itu salah, bila itu salah. Aceh tidak butuh pemimpim pengecut yang selalu berkedok di balik kesederhanan, anti kemapanan atau religius .

Bila Gubernur berkomitmen ingin menyampaikan secara transparan seluruh kekayaannya, maka tidak sulit untuk rakyat menilai siapa yang salah dan siapa yang benar. Selama ini, rakyat selalu dihadapkan pada suasana yang abu-abu antara benar dan tidak. Selayaknya Gubernur tampil menjadi orang yang pertama mendeklarasikan pembuktian terbalik terkait isu suap yang menimpa dirinya.

Menurut kami belum pernah ada seorang pejabat pun di negeri ini yang dengan berani menyampaikan pembuktian terbalik mengenai dugaan suap atau perbuatan korupsi. Meskipun perangkat hukum di Indoensia belum tersedia untuk menyelesaikan persoalan seperti ini. Namun tidak ada larangan dan alangkah indahnya jika Gubernur serta pejabat lainnya di Aceh memulainya dan memberi contoh bagi daerah lain.

Diharapkan hal ini juga mampu mendorong perubahan yang fundamental di tingkat aparatur di bawahnya. Selama ini birokrasi selalu dianggap sangat korup. Saatnya Gubernur Irwandi menjadi panglima untuk membuka jalan bagi terciptanya semangat transparansi di birokrasi. Kami yakin, bila seorang Gubernur Aceh saja mau menyampaikan pembuktian terbalik terkait tuduhan suap atau tindak pidana korupsi, apalagi staf atau pejabat dibawahnya. Ini akan menjadi multiplayer effect bagi sebuah perubahan fundamental di pemerintahan Aceh.

Qanun Pembuktian terbalik
Secara nasional, undang-undang pembuktian terbalik sudah ada lama didesak oleh para aktivis anti korupsi untuk disahkan, tapi sampai saat ini belum kunjung diundangkan. Seperti pernyataan Ketua MK Mahfud MD “Undang-undang pembuktian terbalik mutlak harus ada,” saat berbicara dalam seminar Hukum Beracara di Surabaya, Minggu (18/4). Dengan diberlakukannya undang-undang itu, pihak penyidik, baik di kejaksaan maupun di kepolisian, tidak perlu susah-susah mendapatkan bukti tindak kejahatan seseorang. Tapi sampai saat ini perangkat hukum yang sangat vital ini, tak pernah lolos menjadi undang-undang dan Indonesia tetap pada peringkat ketiga koruptor. Bagaimana dengan Aceh, dari hasil servey persepsi korupsi di Indonesia yang dilakukan Transparansi Internasinal (TI), Aceh berada pada peringkat ke 7.

Pascalahirnya UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, banyak hal dan gagasan serta pemikiran dapat kita lakukan. Bahkan Aceh menjadi pioner untuk lahirnyan Partai Politik Lokal di Indonesia dan masih banyak lompatan kewenangan yang kita dimiliki dari Undang-undang tersebut. Bukan hanya itu, sejak dulu Aceh menjadi generator perubahan (meminjam istilah Risman A. Rahman) di Indonesia. Banyak lembaga dan kebijakan yang berangkat dari inovasi dan pemikiran dari Aceh. Kita mencatat lahirnya lembaga BAPPEDA, MUI, MPD dan Pemilihan kepala daerah langsung diawali dari tanah rencong. Maka tidak salah bila kita yang memulai melakukan perubahan secara fundamental di Aceh dan Indoensia.

Jika dilihat dari peta politik saat ini, di mana Gubernur Irwandi Yusuf memiliki latar belakang politik yang sama dengan partai yang dominan di DPRA dan DPRK, yakni Partai Aceh. Maka selayaknya ini menjadi peluang untuk kita melahirkan sebuah legislasi yang mengatur mengenai pembuktian terbalik. Sebagaimana kita ketahui bahwa PA dan Gubenrur Irwandi Yusuf merupakan pihak yang selama ini melawan ketidakadilan pemerintah pusat. Sudah barang tentu, semangat untuk mendorong pembangunan yang berkeadilan menjadi tujuan strategis bersama yang harus kita dukung. Diharapkan dengan lahirnya Qanun ini, maka akan menjawab sebuah tantatangan dan ruang kosong dalam upaya pemberantasan korupsi di Aceh.

Kalau hal ini tidak terwujud, maka jangan salahkan rakyat bila berkesimpulan pemberantasan korupsi yang selama ini digembar-gemburkan Gubernur Irwandi hanya sebagai retorika belaka dan kampanye untuk meraut popularitas. Jika hal ini benar, maka pemberantasan korupsi selama ini hanya untuk menghambat lawan atau kelompok yang tidak mendukung eksistensi Irwandi Yusuf atau dalam filsafat minang disebut, tibo dimato dipicingkan, tibo diperut dikempiskan. Semoga ini hanya isu.

* Penulis adalah aktifis Forum LSM Aceh


http://www.serambinews.com/news/view/38536/menunggu-pembuktian-terbalik-irwandi

Kamis, 02 September 2010

Pemerintah Tolak Gunakan Qanun Pelayanan Publik

Thu, Sep 2nd 2010, 11:06
* Dinilai Prematur dan Kontra UU No 25/2009
Utama
BANDA ACEH - Nasib Qanun Aceh No 8/2008 tentang Pelayanan Publik di Aceh hingga saat ini masih terkatung-katung. Pemerintah Aceh menyatakan menolak menggunakannya sebagai produk hukum karena tidak memuat rincian dan aturan yang jelas, meskipun sudah disahkan DPRA menjadi lembaran daerah.

“Bahkan pasal-pasal di dalamnya tidak rinci dan banyak yang bertentangan dengan UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Karena itu pemerintah tidak bisa menggunakannya,” kata Kabag Mukim dan Gampong Pemerintah Aceh, Kamaruddin Andalas. Hal tersebut diungkapkannya dalam acara Pertemuan Refleksi Pelayanan Qanun Aceh No 8/2008 tentang Pelayanan Publik di Hotel Oasis, Rabu (1/9).

Hadir dalam acara yang dirangkai dengan buka puasa bersama itu antara lain unsur dari Pemerintah Aceh, organisasi masyarakat sipil, akademisi, media dan lembaga donor. Menurut Kamaruddin, sejauh ini pemerintah menilai Qanun No 8/2008 masih belum sempurna atau prematur. Bahkan subtansinya banyak mengadopsi UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Bila dilihat dari jumlah pasalnya yang hanya 40 pasal, tidak jauh lebih baik dari UU No 25/2009 dengan 60 pasal dan lebih rinci dalam penjelasannya.

Menurut Kamaruddin, pemerintah secara internal sudah membentuk tim evaluasi untuk meninjau kembali subtansi Qanun tersebut, terutama tentang pasal-pasal yang bertentangan dengan UU No 25/2009. “Perlu ditinjau kembali, karena memang tidak bisa digunakan. Isinya sangat normatif, karena itu perlu ada draf baru untuk diajukan ke dewan sebagai penggantinya,” uajrnya. Dia sebutkan, terkait pelayanan publik di Aceh, pemerintah saat ini masih berpedoman pada UU No 25/2009 meskipun telah ada Qanun No 8/2008 yang disahkan DPRA.

Tinjau kembali
Sementara itu, TAF Haikal dari Forum LSM Aceh menyebutkan, pemerintah dan DPRA harus melihat kembali sejumlah produk hukum dalam bentuk qanun yang sudah disahkan. “Sudah saatnya pemerintah dan legislatif untuk melihat lagi qanun yang sudah disahkan untuk disinkronkan kembali dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, sinkronisasi tidak hanya dilakukan terkait masalah Qanun No 8/2008. “Tapi harus mencakup semua produk hukum yang sudah disahkan dewan. Ini saya rasa yang belum dilakukan dewan,” tegasnya. Hal senada juga diungkapkan perserta lainnya, Sayuthi Aulia. Ketua Presidium KoBar GB Aceh itu meminta agar Qanun No 8/2008 untuk direvisi kembali, bahkan bila perlu dicabut, untuk digantikan qanun yang baru yang lebih representatif dengan kebutuhan aturan pelayanan publik di Aceh. “Dicabut saja, untuk selanjutnya disusun kembali dengan melibatkan partisipasi publik,” tegasnya.(sar)


http://www.serambinews.com/news/view/38296/pemerintah-tolak-gunakan-qanun-pelayanan-publik

KPBS SURATI KEDUTAAN AMERIKA TERKAIT PEMBANGUNAN JALAN

Tapaktuan, 31/8 (ANTARA) - Kaukus Pantai Barat Selatan (KPBS) Aceh menyurati Duta Besar Amerika Serikat terkait belum tuntas pembangunan jalan Banda Aceh - Calang (Kabupaten Aceh Jaya) bantuan rakyat negara tersebut.

"Pembangunan ruas jalan pada section IV Lamno - Calang dan jembatan empat unit hingga saat ini belum dikerjakan. Kami sangat berharap perhatian serius dari Kedutaan Amerika Serikat terkait hal itu," kata juru bicara KPBS Aceh, TAF Haikal di Banda Aceh, Selasa.

Untuk menuju ke wilayah pantai barat selatan Aceh melalui lintas Calang, warga masih menggunakan rakit penyeberangan untuk melintasi sungai Lambeuso, Lamno, Aceh Jaya.

Mantan Presiden Direktur Eksekutif Forum LSM Aceh itu mengatakan sekitar 150 kilometer badan jalan Banda Aceh-Calang rusak total akibat bencana gempa dan tsunami 26 Desember 2004.

Masyarakat Amerika Serikat melalui USAID berkomitmen membangun kembali jalan yang menghubungkan ibukota Provinsi Aceh dengan delapan kabupaten/kota di pantai barat selatan daerah itu.

Ruas jalan tersebut sangat penting untuk perkembangan di sektor perekonomian, sosial, budaya dan pembangunan di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Simeulue, Subulusalam dan Aceh Singkil.

TAF Haikal mengatakan pembangunan kembali jalan tersebut sudah dimulai sejak 2006, meski telah terjadi beberapa hambatan namun Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Aceh Jaya telah mengatasinya.

"Persoalan pembebasan tanah dan beberapa permasalahan lainnya sudah diatasi, namun pembangunan jalan di section IV hingga pertengahan 2010 belum ada kemajuan yang signifikan," kata aktivis Forum LSM Aceh itu.

Informasi yang diperoleh KPBS Aceh, proyek kelanjutan pekerjaan section IV telah ditenderkan oleh Perwakilan USAID Indonesia di Banda Aceh pada Februari 2010 namun hingga saat ini belum diumumkan pemenangnya.

"Perwakilan USAID Indonesia, Roy Ventura pernah mengatakan bahwa pemenang tender proyek section IV itu akan diumumkan kepada masyarakat Aceh paling lambat awal Juli 2010, namun hingga saat belum diketahui perusahaan mana yang akan melanjutkan pembangunan jalan itu," katanya.

Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Steering Commite Multi Donor Trust Fund (MDF) Aceh-Nias dan beberapa komponen lainnya mempertanyakan keseriusan atau komitmen USAID dalam pembangunan jalan bantuan rakyat Amerika itu.

Menurutnya, komitmen itu sangat penting bagi masyarakat Aceh, jika USAID tidak mampu mengerjakan pembangunan jembatan dan jalan di section IV agar membuat pernyataan resmi.

"Pernyataan resmi itu penting agar Pemerintah Indonesia mengambil alih pembangunan jalan dan empat unit jembatan," kata TAF Haikal.


http://www.antaraacehinvestment.com/index.php?option=com_k2&view=item&id=11:kpbs-surati-kedutaan-amerika-terkait-pembangunan-jalan