Senin, 21 Maret 2011

Tonase Truk Gila-gilaan Ancam Ruas Jalan USAID

Mon, Mar 14th 2011, 10:14
* Jubir KPBS: Jembatan Timbang bukan Solusi
Aceh Barat

MEULABOH - Pihak Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Provinsi Aceh menyatakan kekecewaan terhadap tonase (muatan) truk yang melintas di jalur barat-selatan yang gila-gilaan sehingga mengancam daya tahan ruas jalan USAID (Banda Aceh-Calang) termasuk jembatan di lintasan tersebut. Bahkan, berulangnya kerusakan jembatan Kartika di Kecamatan Jaya (Lamno) juga terkait dengan muatan yang jauh di atas ambang batas tersebut.

Pejabat dari BMCK Aceh, Syamsul Bahri kepada Serambi, Minggu (13/3) mengatakan, terkait dengan muatan truk yang gila-gilaan itu, pihaknya berharap bisa difungsikan kembali jembatan timbang agar muatan setiap truk bisa diketahui secara persis. “BMCK sudah menyampaikan hal itu (soal perlunya jembatan timbang) ke Dinas Perhubungan Aceh,” kata Syamsul.

Menurut laporan yang diterima Syamsul, dalam praktik selama ini diduga ada permainan antara awak truk dengan pengurus mereka. Karena surat yang dikeluarkan muatan rata-rata di bawah 30 ton tetapi kenyataan ada yang mengangkut di atas 50 ton. Ini muatan yang gila-gilaan. Ancaman bukan saja pada jalan USAID tetapi juga jembatan Kartika di Lamdurian yang selalu mengalami kerusakan,” ujar Syamsul.

Syamsul juga menemukan beberapa titik di ruas jalan USAID ada yang sudah mulai rusak. Padahal, katanya, kualitas jalan USAID itu cukup bagus tetapi karena truk yang melintas di atasnya bermuatan di lura kewajaran, maka ruas jalan itu tetap saja rusak sebelum waktunya. “Jenis truk yang melintas bukan saja roda enam atau delapan tetapi hingga roda 10 bahkan 12,” katanya.

Bukan solusi
Juru Bicara Kaukus Pantai Barat-Selatan (KPBS), TAF Haikal yang dimintai tanggapannya soal kekhawatiran pihak BMCK karena tonase truk yang melintasi jalan USAID, termasuk jembatan di ruas jalan nasional itu sudah gila-gilaan, menilai wajar-wajar saja ada kekhawatiran seperti itu. “Saya pikir memang perlu pengawasan yang ketat terhadap angkutan, termasuk muatan truk barang. Perlu juga dilakukan semacam penelitian kenapa awak truk sampai nekat membawa muatan yang terkadang melebihi kapasitas,” kata Haikal. “Bisa jadi untuk menutupi berbagai pengeluaran yang tak terencana, misalnya pungli dan lain-lain,” lanjut Haikal.

Terhadap harapan BMCK agar Dinas Perhubungan menghidupkan kembali jembatan timbang, menurut Haikal hal itu bukan solusi terbaik apalagi untuk menjamin tak ada lagi pelanggaran. “Bukan mustahil jembatan timbang bisa menjadi peluang korupsi bagi oknum-oknumnya. Ini bisa berakibat kerugian dua kali, yaitu jalan dan jembatan tetap rusak, korupsi tetap subur,” katanya.

Menurut Haikal, yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Aceh ke depan adalah meningkatkan pengawasan terhadap semua jenis angkutan dan menerapkan sanksi tegas terhadap yang melanggar, bukan malah menjadikan pelanggaran itu sebagai objek untuk mendapatkan keuntungan pribadi oknum-oknum petugas di lapangan. “Kalau ini yang terjadi, wajar jika awak truk nekat menambah muatan untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran ilegal,” kata Haikal.

Sedangkan solusi jangka panjang, lanjut Haikal, Pemerintah Aceh harus menyesuaikan pembangunan jalan dan jembatan dengan kemajuan alat transportasi. “Artinya, pembangunan harus berperspektif ke depan yang lebih berkualitas disesuaikan kemajuan perkembangan angkutan,” demikian Haikal.(riz/nas)


http://m.serambinews.com/news/view/51492/tonase-truk-gila-gilaan-ancam-ruas-jalan-usaid

Polisi Diminta Usut Tuntas Ilegal Logging Tangse


Minggu, 20 Maret 2011 15:23:00
Kapanlagi.com - Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas dan menangkap pelaku ilegal logging atau pembalakan liar di kawasan hutan Tangse Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh yang telah menyebabkan banjir bandang dan longsor pada Kamis (10/3).

Aktivis Lingkungan di Aceh, TAF Haikal di Banda Aceh, Ahad mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh telah telah menyatakan penyebab banjir bandang dan longsor di pedalaman Kabupaten Pidie itu akibat masih berlangsungnya aktivitas ilegal logging.

"Kalau pimpinan daerah di Provinsi Aceh telah menyatakan bencana alam itu akibat perbuatan menyalahi hukum sudah pasti aparat harus mengusut dan menangkap pelaku yang telah menyebabkan penderitaan rakyat," kata TAF Haikal.

Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Gampong (Desa) Rantau Panyang Sa, Ranto Panyang dua, Blang Pandak, Blang Dalam, Layan, Peunalom Sa, Peunalom Dua, Pulo Baro, Sarah Panyang, dan Desa Krueng Meuria telah mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.

Arus air banjir dengan membawa batu, lumpur dan kayu gelendongan juga merusak 300 lebih unit rumah rusak berat dan 160 lebih rusak ringan serta 1.847 mengungsi dari berbagai desa terpaksa mengungsi.

Bencana alam yang diduga akibat aksi ilegal logging itu juga merusak puluhan kilometer jalan, delapan unit dan ratusan hektare lahan perkebunan dan pertanian milik warga.

"Semua kita tidak menginginkan bencana separti ini terjadi lagi dimasa yang akan datang, dan beberapa daerah lain saya kira juga rentan terjadinya banjir bandang dan tanah longsor, untuk itu saya berharap hukum dapat ditegakkan di daerah ini," kata mantan Direktur Eksekutif forum LSM Aceh itu.

Wakil Ketua MPR-RI, Ahmad Farhan Hamid setelah mengunjungi daerah yang luluh lantak akibat diterjang banjir bandang mengaku terkejut dengan dampak yang ditimbulkan.

"Saya sangat terkejut dengan dampak yang ditimbulkan dan melihat sampah yang dibawa arus air banjir bandang 95 persen itu kayu gelondangan, saya perkirakan mencapai ribuan kubik," kata Ahmad Farhan Hamid.

Ia memperkirakan kayu-kayu gelondongan itu disebabkan oleh dua penyebab yakni akibat ilegal logging dan perambahan hutan yang dilakukan warga untuk membuat kebun baru.

Menurutnya, jika itu akibat ilegal logging tidak terlalu sulit mengungkap pelakunya sebab di kawasan tersebut ada aparat kepolisian dan lokasinya juga tidak jauh dari pemukiman penduduk.

Jika perambahan hutan itu dilakukan untuk membuka lahan baru, hal itu akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak terkait. (antara/bun)


http://m.kapanlagi.com/berita/hukum-kriminal/polisi-diminta-usut-tuntas-ilegal-logging-tangse.html