Minggu, 07 Agustus 2011

Qanun Pilkada Dibahas Ulang Usai Lebaran

Wednesday, 03 August 2011 19:17
Written by Yuswardi A Suud

JAKARTA - Pertemuan membahas penyelesaian konflik regulasi Pilkada Aceh yang berlangsung selama empat jam di kantor Departemen Dalam Negeri, Jakarta, barusan berakhir dengan kesepakatan untuk membahas ulang Qanun Pilkada setelah lebaran Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Ketua DPA Forum LSM Aceh TAF Haikal yang ikut serta dalam pertemuan tersebut mewakili unsur masyarakat sipil. "Semua sepakat Qanun Pilkada segera dibahas ulang setelah lebaran. Dalam istilah tadi disebutkan, semua collingdown dulu untuk mendinginkan suasana," kata TAF Haikal saat dihubungi The Atjeh Post, Rabu, 3 Agustus 2011 setelah pertemuan.

Menurut Haikal pertemuan itu berjalan alot. Gubernur Irwandi Yusuf, kata Haikal, tetap meminta calon independen dimasukkan dalam qanun. Sedangkan menyangkut jadwal hari pemilihan, kata Haikal, akan dibahas kembali setelah pembahasan ulang Qanun Pilkada selesai dilakukan.

Haikal menambahkan, dalam rapat dipimpin Dirjen Otonomi Khusus yang mewakili Departemen Dalam Negeri itu, yang pertama berbicara adalah dari DPRA yang diwakili Adnan Beuransyah (Ketua Pansus Qanun Pilkada), Abdullah Saleh dan Jufri. Mereka menyampaikan tiga poin: tunda pilkada, tahapan dibatalkan dan selesaikan regulasi.

Usai anggota DPRA, giliran Mawardi Nurdin yang mewakili partai politik menyampaikan tentang keresahan partai politik akibat konflik regulasi pilkada yang terjadi saat ini.

Sedangkan Ketua KIP Abdul Salam Poroh menyampaikan perkembangan tahapan pilkada. Ia juga menyampaikan belum menerima petunjuk lain terhadap tahapan pelaksanaan pilkada yang sedang berjalan.

"Selain kesepakatan untuk membahas ulang Qanun Pilkada setelah lebaran, belum ada kesepakatan lain," kata Haikal.

Konflik regulasi pilkda Aceh muncul setelah pihak eksekutif dan legislatif beda bedapat soal pelaksanaan pilkada. Satu pihak mempertahankan keutuhan UUPA, satu pihak lain menginginkan calon independen masuk ke Qanun Pilkada 2011. Belakangan DPRA tak memasukkan calon independen ke Qanun Pilkada, sebab itu Gubernur Irwandi pun tak meneken qanun itu.

Itulah sebabnya Departemen Dalam Negeri turun tangan membentuk sebuah Tim untuk menyelesaikan kisruh regulasi ini. Setelah turun ke Aceh beberapa waktu lalu, Tim Depdagri yang dipimpin Direktur Jenderal otonomi Daerah Djohermansyah, memanggil pihak yang berrseteru untuk duduk satu meja di Jakarta. Sebelum kembali ke Jakarta, Djohermansyah bahkan sempat merancang draft kesepakatan bersama untuk dibahas para pihak.


http://atjehpost.com/nanggroe/politik/4902-qanun-pilkada-dibahas-ulang-usai-lebaran.html