Rabu, 04 April 2012

Uji Kejujuran Kandidat Gubernur Aceh dari Laporan Kekayaan

Jum`at, 30 Maret 2012 20:19 WIB

Banda Aceh - Kaukus Pantai Barat Selatan (KPBS) menyatakan, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para calon gubernur dan wakil gubernur Aceh menjadi barometer bagi masyarakat pemilih dalam menentukan pilihannya pada pilkada 9 April 2012.

"Saya tidak pada posisi dukung mendukung kandidat, tapi warga tentunya dapat menjadikan LHKPN calon sebagai salah satu barometer dalam menentukan pilihannya pada hari H pencoblosan nanti," kata jubir KPBS TAF Haikal di Banda Aceh, Jumat.

Artinya, katanya, masyarakat dapat melihat apakah LHKPN yang disampaikan para calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh itu sudah jujur atau tidak.

"Dan jika dari LHKPN itu tidak jujur, maka dipastikan diragukan kejujuran seseorang saat ia nanti terpilih menjadi pemimpin," kata TAF Haikal yang juga mantan direktur eksekutif Forum LSM Aceh.

Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk mengumumkan kepada publik LHKPN para calon gubernur dan wakil gubernur Aceh yang maju di pilkada 2012.

Uraian LHKPN tersebut meliputi harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, harta bergerak seperti alat transportasi, peternakan, perikanan, perkebunan, sampai kepada kepemilikan logam mulia, kemudian surat berharga, giro dan setara kas lainnya, serta utang dan piutang.

Penyerahan LHKPN kepada KPK, menurut Ketua kelompok Kerja Pencalonan KIP Aceh Nurjani Abdullah, merupakan salah satu ketentuan yang harus ditempuh setiap kandidat saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Akan tetapi KIP tidak punya kewenangan apa pun untuk menyatakan apakah laporan kekayaan para kandidat ini sudah jujur atau tidak," ujar Nurjani.

KPK, menurut dia, untuk saat ini hanya mencatat data yang diserahkan para kandidat. Data itu kemudian direkap lalu diserahkan kembali ke KIP Aceh untuk dipublikasikan kepada masyarakat.

KIP Aceh dalam penyerahan LHKPN ini dapat bertindak selaku fasilitator. Artinya para pasangan kandidat dapat menitipkan LHKPN mereka untuk disampaikan oleh KIP ke KPK. Bisa juga KIP hanya menerima tanda terima dari KPK atas LHKPN yang diserahkan langsung oleh masing-masing kandidat.

Publikasi harta kekayaan penyelenggara negara, kata Nurjani, merupakan salah satu upaya membangun transparansi dalam pilkada.

LHKPN calon gubernur Tgk Ahmad Tajuddin yang disampaikan ke KIP senilai Rp1,573 miliar, calon wakilnya yakni Teuku Suriansyah Rp2,062 miliar. Sementara cagub Irwandi Yusuf memiliki kekayaan mencapai Rp9,002 miliar dan calon wakilnya Muhyan Yunan Rp8,709 miliar.

Harta kekayaan calon gubernur Darni M Daud sebesar Rp5,102 miliar dan wakilnya Ahmad Fauzi memiliki kekayaan senilai Rp1,784 miliar. Selanjutnya calon gubernur Muhammad Nazar memiliki harta senilai Rp1,287 miliar dan tabungan dalam bentuk valas sebesar 2.500 dolar AS. Calon wakilnya Nova Iriansyah memiliki kekayaan Rp3,048 miliar.

Sedangkan calon gubernur Aceh yang diusung Partai Aceh yakni Zaini Abdullah memiliki harta kekayaan yang dilaporkan senilai Rp99.788.369 dan wakilnya Muzakir Manaf sebesar Rp66.359.878. [003-antara]

http://theglobejournal.com/politik/uji-kejujuran-kandidat-gubernur--aceh-dari-laporan-kekayaan/index.php