Jumat, 12 Oktober 2012

1.000 Tanda Tangan Dukungan Masyarakat Aceh untuk KPK

Penulis : Mohamad Burhanudin | Kamis, 11 Oktober 2012 | 15:49 WIB
BANDA ACEH, KOMPAS.com – Dukungan untuk penyelamatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari upaya pelemahan terus mengalir dari masyarakat Aceh. Koalisi Masyarakat Aceh Save KPK, Kamis (11/10/2012),  menyatakan mendukung penguatan KPK dalam pemberantasan korupsi serta menolak revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Koalisi yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Aceh dan beberapa kalangan akademisi tersebut juga menggagas 1.000 tanda tangan dukungan upaya penyelamatan KPK. Pengumpulan tanda tangan tersebut mulai dilakukan Rabu (10/10/2012). Tak hanya kalangan aktivis, tanda tangan juga melibatkan mahasiswa, politisi lokal, kalangan akademisi, ulama, media massa, budayawan, dan masyarakat umum.
LSM yang tergabung dalam koalisi tersebut di antaranya Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), NGO Hak Asasi Manusia Aceh, Wahana Lingkungan Hidup Aceh, Forum LSM Aceh, dan Transparancy International Indonesia (TII). Ada pula sejumlah akademisi dan aktivis Aceh, seperti dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Saifuddin Bantasyam, dosen Ilmu Sosiologi Unsyiah Saleh Sjafei, Suraiya Kamaruzaman (aktivis perempuan), Taf Haikal (aktivis), dan sejumlah mahasiswa.
Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian, mengatakan, sejak KPK lahir, citra KPK di mata publik sangat baik. Publik memiliki harapan, KPK merupakan lembaga yang sangat kuat yang dapat membantu Indonesia dalam memberantas korupsi. Selama keberadaannya, kinerja KPK juga terbukti sangat bagus.
Dalam kurun waktu tahun 2011 saja, KPK sudah menyelamatkan kekayaan negara hingga Rp 159,9 triliun dan mengembalikan kerugian negara dari penanganan tindak pidana korupsi mencapai Rp 134,7 miliar pada tahun 2011, dan mencapai Rp 975 miliar sejak tahun 2008-2011. "Kinerja yang demikian merupakan sesuatu yang sangat membanggakan di tengah maraknya korupsi di Indonesia," kata Alfian.
Namun, beberapa pihak sepertinya tak menyukai kinerja bagus yang diperlihatkan oleh KPK, dan karena itu berusaha menghambat dengan berbagai cara. Cara-cara yang bersifat menghambat itu, misalnya, dalam bentuk kriminalisasi KPK, penarikan penyidik KPK oleh Polri dengan alasan yang tidak rasional, penolakan DPR untuk menyetujui anggaran pembangunan gedung KPK, dan melalui usulan revisi UU KPK.
"Tindakan Polda Bengkulu yang ingin menangkap penyidik KPK Kompol Novel Baswedan pada Jumat 5 Oktober lalu menjadi bukti kuat bahwa Polri sendiri berada dalam barisan yang ingin memperlemah kinerja KPK," tutur Alfian.
Terkait dengan hal tersebut, Koalisi Masyarakat Aceh mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur tentang sinergitas peran antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan institusi penegakan hukum lainnya.
"Kami meminta agar PP tersebut tidak sampai menjadi agenda tersembunyi yang legal untuk mengebiri peran KPK sebagaimana diatur dalam UU tentang KPK," kata Koordinator Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad.
Koalisi juga mendesak DPR, khususnya Komisi III, membatalkan rencana revisi UU tentang KPK. Wacana revisi tersebut dipandang publik bukan bagian dari keinginan kuat untuk menguatkan KPK, melainkan skenario untuk membatasi gerak cepat KPK.
Presiden dan DPR diminta mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mendukung efektivitas kerja-kerja KPK di masa mendatang. Anggaran ini diperlukan tidak hanya karena banyaknya kasus yang diperiksa, tetapi juga karena kasus-kasus itu tak hanya terjadi di Pulau Jawa, melainkan juga di berbagai daerah lain di seluruh Indonesia, yang karena itu memerlukan anggaran yang cukup bagi KPK.
Koalisi juga meminta Kepala Polri dan Kejaksaan Agung senantiasa meningkatkan sinergisitas penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan sesuai dengan dengan amanat Presiden. Mendukung sepenuhnya kerja-kerja KPK baik di level nasional maupun daerah dalam rangka menuju Indonesia bersih dari korupsi di tahun-tahun mendatang.
"Kami juga meminta KPK untuk tidak melupakan Aceh. KPK harus segera menyelesaikan kasus-kasus indikasi korupsi yang selama ini terjadi di Aceh dan yang sudah beberapa tahun sebelumnya dilaporkan kepada KPK," tandas Alfian.


 http://nasional.kompas.com/read/2012/10/11/15495893/1.000.Tanda.Tangan.Dukungan.Masyarakat.Aceh.untuk.KPK