Senin, 26 April 2010

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Surat DPRK

Sat, Apr 24th 2010, 10:31
Terkait Penambangan Bijih Besi di Mengga
Aceh Selatan
BANDA ACEH - Deputi Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Insosdes, Irwandi M Pante, menilai Bupati Aceh Selatan, mengabaikan surat DPRK. Tudingan itu dilontarkan terkait tak ada tindak lanjut dan sikap tegas eksekutif terhadap penambangan bijih besi yang dikelola PT Pinang Sejati Utama (PSU) di Desa Simpang Dua, Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan. Didampingi dua Anggota Komisi C DPRK Aceh Selatan, T Mudasir dan Deni, serta Juru Bicara Kaukus Pantai Barat Selatan (KPBS), TAF Haikal, Irwandi menyorot lemahnya kinerja dan pengawasan Badan Eksekutif Kabupaten Aceh Selatan. “Hal ini merujuk pada surat yang dikirim DPRK kepada Bupati Aceh Selatan tanggal 1 April 2010, bernomor 170/189/2010, perihal tindak lanjut permasalahan PT PSU. Tapi, sejauh ini tidak ada tindakan apa-apa dari bupati, sehingga hak-hak rakyat terus terabaikan. Bahkan secara tidak langsung merugikan Pemda Aceh Selatan,” sebut Irwandi.

Ia menyarankan agar DPRK segera membentuk Panitia khusus (pansus) dalam menyikapi permasalahan itu serta eksekutif dan legislatif duduk bersama membicarakan permasalahan itu. “Jika sikap cuek dan pembiaran yang ditunjukkan oleh eksekutif akan berdampak buruk terus terhadap masyarakat,” ungkapnya. Sementara Anggota Komisi C DPRK Aceh Selatan T Mutasir, menambahkan surat yang dikirim ke bupati tanggal disepakati rekomendasi itu yakni 1 April 2010, setelah pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Menggamat tanggal 30 Maret 2010. Selanjutnya pada 31 Maret 2010, sebut Mutasir, mereka menindaklanjutinya dengan menggelar rapat yang melibatkan dinas terkait. Di antaranya dilibatkan saat itu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Kadis Perhubungan serta Kadis Keuangan Asisten II, Kepala Kantor Pedalda dan PT PSU.

“Dari rapat itu diperoleh tiga kesepakatan untuk ditindaklanjuti. Salah satunya pengoperasional PT PSU dihentikan sementara waktu menggingat dampak lingkungan yang terjadi dan ditinjau kembali kelayakan yang berkenaan dengan izin pengoperasional penambangan oleh PT PSU,” sebut Mutasir. Selanjutnya, sebut Mutasir, hasil kesepakatan itu diteruskan ke bupati dengan dikirimkan surat bernomor 170/189/2010, tanggal 1 April 2010, perihal tindak lanjut permasalahan PT PSU. Namun, kenyataannya lanjutnya hingga kini belum ada tindakan dan realisasi apa-apa. Bahkan upaya menyelesaikan persoalan bijih besi di Simpang Dua, Menggamat, itu ungkapnya, telah dicari solusi agar persoalan itu tercover, sebelum demo dari massa Aliansi Peduli Menggamat di Gedung DPR Aceh, pada Kamis 15 April 2010 lalu.

“Rekomendasi yang disepakati bersama-sama sudah. Tapi, sejauh ini belum direspons secara positif oleh eksekutif. Jadi terkesan DPRK Aceh selatan mandul, padahal kita sudah cukup banyak dalam hal itu,” ungkap Mutasir. Juru Bicara Kaukus Pantai Barat Selatan (KPBS), TAF Haikal, yang turut hadir saat itu mengatakan, persoalan tersebut tidak mesti para investor harus hengkang. Tapi, menurutnya semua harus melalui prosedural dan tak mengabaikan hak rakyat dan pemkab setempat.(mir)


http://www.serambinews.com/news/view/29274/bupati-aceh-selatan-dinilai-abaikan-surat-dprk