Sabtu, 07 Agustus 2010

Aceh Usulkan Kewenangan Daerah untuk Sumber PAD Diperluas

7 Agustus 2010
Banda Aceh, (Analisa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengusulkan kepada pemerintah pusat agar item yang menjadi sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi provinsi maupun kabupaten/kota yang menjadi kewenangan daerah dapat diperluas dan diperbanyak lagi dalam Undang-Undang yang mengaturnya.

"Sumber-sumber PAD bagi daerah harus diperluas lagi, tidak seperti sekarang ini yang sangat sedikit sumbernya. Jangan semua menjadi pendapatan Negara," ujar Wakil Gubernur (Wagub) Muhammad Nazar di Banda Aceh, Jumat (6/8).

Menurutnya, termasuk sektor mineral, pertambangan dan perminyakan. Karena akan berbeda secara apapun ketika uang itu terlalu berputar secara administratif dan birokratif, misalnya setelah masuk sebagai pendapatan negara baru kembali ke daerah.

Dari sisi waktu s aja sudah tidak efesien, belum lagi di sisi transparansi perhitungan dan pemungutan. Jadi ruang PAD selama ini telah menciptakan disparitas fiskal antara pusat dan daerah serta antar daerah.

Salah satu kekokohan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah kokoh dan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti dijelaskan Wapres dan Menteri Keuangan dalam paparannya tentang APBN dan APBD.

Tetapi menurut Wagub, selama ini sebagian provinsi dan mayoritas kabupaten/kota di Indonesia masih sangat bergantung pada dana APBN.

Artinya, keberadaan APBD provinsi dan kabupaten/kota sekalipun bergantung pada anggaran negara. Hanya beberapa provinsi dan sebagian kecil saja kabupaten/kota yang masih sanggup bergerak dengan PAD-nya.

"Penyebabnya banyak sekali, di antaranya melambannya pertumbuhan berbagai sektor industri, investasi swasta yang tidak signifikan kecuali daerah-daerah tertentu saja, pariwisata tidak tumbuh di semua tempat dan lain-lain sebanya," terang Nazar.

Sementara menurut undang-undang, PAD itu hanya bisa diperoleh dari hal-hal yang sangat kecil seperti pajak kendaraan bermotor, pajak perhotelan, surat izin mendirikan bangunan (IMB), izin lokasi dan royalti.

"Syukur kalau pertumbuhan industri seperti di Jakarta, Surabaya, Sumatera Utara, Makassar dan beberapa yang lain terjadi signifikan. Tetapi coba bayangkan, kalau ada provinsi dan kabupaten/kota yang tidak punya sumber daya alam (SDA) apa-apa, tentu akan semakin bergantung pada APBN," ujarnya.

PKB

Aceh sendiri, ungkap Wagub, dalam upaya menggenjot pendapatan daerahnya hingga kini masih sangat bergantung pada sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB). Sektor ini menyumbang hampir 50 persen lebih dari total PAD Aceh.

Target PAD tahun ini yang dibuat Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dalam APBA 2010 menurun sebesar Rp385 juta dari tahun 2009, sehingga terkesan Pemerintah Aceh tidak kreatif dalam menggali sumber-sumber PAD.

Target PAD tahun 2010 sebesar Rp795 miliar, sementara target tahun 2009 mencapai Rp795,8 miliar. Target PAD tahun ini di antaranya berasal dari pajak Aceh sebesar Rp476,9 miliar, retribusi Aceh Rp13 miliar, hasil pengelolaan kekayaan Aceh yang dipisahkan dan hasil penyertaan modal (investasi) Pemerintah Aceh Rp74,5 miliar, penerimaan dari zakat pegawai Rp3 miliar dan lain-lain pendapatan asli yang sah Rp228 miliar.

TAF Haikal, seorang pemerhati kebijakan pemerintah di Banda Aceh menyatakan, pihaknya merasa heran mengapa Provinsi Aceh sebagai daerah kaya dengan berbagai potensi sumber daya alam melimpah, namun PAD yang berhasil didapatkannya sangat kecil.

"Seharusnya Pemerintah Aceh lebih giat lagi dalam menggali sumber-sumber PAD yang selama ini belum tersentuh, ujarnya. (mhd)


http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=64651:aceh-usulkan-kewenangan-daerah-untuk-sumber-pad-diperluas&catid=42:nad&Itemid=112