Jumat, 23 Januari 2009

Giliran FPI Aceh tolak Pergub

Friday, 23 January 2009 07:28 WIB
WASPADA ONLINE

BANDA ACEH - Puluhan aktivis Front Pembela Islam (FPI) Aceh berunjukrasa ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mereka minta DPRA menolak peraturan Gubernur (Pergub) Aceh no. 25 tahun 2007, tentang pendirian gereja.

Yusuf Qardawi, Ketua FPI Aceh dalam orasinya mengatakan, pihaknya meminta DPRA mendesak Pemerintah Aceh mencabut Pergub tentang pendirian rumah ibadah itu. Karena, lanjut dia, dalam Pergub itu mempermudah syarat pendirian gereja di Aceh, misalnya disebutkan, jika sudah ada 250 orang umat kristen maka dibolehkan mendirikan gereja.

Menurutnya, jika Pergub itu diterapkan, dikhawatirkan banyak gereja berdiri di Aceh, karena banyak investor asing berencana masuk Aceh, dan nilai-nilai islami yang dianut masyarakatnya akan hilang. "Jika ini tetap dilaksanakan, maka lihat saja nanti. Jangan bilang kami anarkis," ujarnya kembali tadi malam.

Yusuf menambahkan, Aceh merupakan negeri Islam, berbeda dengan provinsi lain di Indonesia. Pihaknya meminta agar surat keputusan bersama (SKB) sejumlah Menteri tentang pendirian rumah ibadah tak diberlakukan di Aceh. Pemerintah juga diminta tak menyamakan Aceh dengan daerah lain yang membebaskan pendirian gereja.

Sekitar setengah jam berorasi di luar pagar, Ketua DPRA Sayed Fuad Zakaria, didampingi tiga anggota lain, Raihan Iskandar, Zainal Abidin dan Azhari menjumpai massa.

Di depan pendemo, Sayed mengatakan Pergub Aceh no. 25 dibuat justru untuk memperketat persyaratan pendirian gereja atau rumah ibadah lainnya selain umat Islam. "Ini bukan mempermudah, justru memperketat," sebutnya.

Sayed menuturkan, Pergub dibuat sebagai tindak lanjut SKB tiga Menteri, yang membenarkan gereja boleh didirikan jika ada 90 umat kristen. "Karena itu lah, Gubernur membuat Pergub di Aceh bahwa gereja baru bisa didirikan jika ada 250 umat kristen. Inikan justru untuk memperketat," jelasnya.

Selain itu, lanjut Azhari dari komisi F DPRA, untuk mendirikan gereja di Aceh juga harus ada rekomendasi dari Keuchik, Camat dan KUA setempat. "Kita tahu, Keuchik dan KUA di Aceh kan Islam semua, apakah semudah itu mereka mengeluarkan rekom nanti," kata Azhari.

Sayed Fuad menambahkan, terkait peraturan pendirian rumah ibadah, DPRA akan membuat qanun. "Karenanya kita tampung aspirasi dari saudara semua, jika qanun sudah terbentuk, maka Pergub tak berlaku lagi," kata dia.

Sementara Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, mengatakan hal sama. Pergub Aceh lebih ketat dari SKB Menteri. Dalam Pergub no. 25, kata Nazar, 150 umat kristen disyaratkan untuk dapat mendirikan gereja di Aceh merupakan penduduk lokal, ditandai dengan KTP. "Ini tak mudah, Keuchik, Camat dan KUA di Aceh semuanya Islam, mereka juga tak mudah merekom pendirian gereja," sebut Nazar.

Nazar minta masyarakat tak perlu resah berlebihan, dan kepada orang tua agar terus meningkatkan nilai-nilai keislaman pada anaknya. "Jika ada yang mengganjal tolong didiskusikan, kami bersedia. Selama ini, ada kesalahan dalam memahami Pergub itu dan ada yang mempolitisir." katanya.

Sedangkan mantan aktivis Aceh, TAF Haikal di tempat terpisah kepada Waspada, mengingatkan Gubernur Aceh supaya hati-hati mengambil kebijakan yang berkaitan dengan isu sensitif seperti itu. "Sangat bijaksana, sebelum Gubernur mengeluarkan Pergub, mengajak diskusi beberapa ulama yang tepat untuk dimintai pendapatnya," papar dia.

Bahkan, lanjut dia, akan lebih bagus bila ada ketentuan yang mewajibkan Gubernur untuk bermusyawarah dengan ulama dalam mengeluarkan kebijkan yang mengandung sensitifitas keagamaan. "Memang Pergub menjadi kewenangan Gubernur, tapi kita semua sepakat meletakkan syariat Islam bagian keseharian rakyat Aceh."

Menurut dia, dengan UUPA yang memiliki kekhususan Aceh, Pergub tersebut dapat dibuat lebih spesifik atau dibuat qanun, tentunya dengan tidak merugikan non muslim yang ada di Aceh.
(eko)


http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=63278&Itemid=26

Tidak ada komentar: