Senin, 26 Januari 2009

Bahas Korban Tsunami Tiga Unsur Di Aceh Harus Bertemu

Junaidi | The Globe Journal

Banda Aceh – Pemerintah Aceh, DPRA dan BRR Aceh-Nias diharapkan duduk bersama mencarikan solusi terhadap korban tsunami Aceh yang hingga saat ini belum mendapatkan rumah

“Pemerintah Aceh, DPRA dan BRR Aceh-Nias harus melakukan pertemuan tripartite dalam mencari solusi atas tuntutan korban tsunami yang saat ini masih bertahan di Banda Aceh,” ujar Jurubicara Kaukus Barat Selatan, Taf Haikal kepada The Globe Journal, Senin (26/1) di Banda Aceh.

Menurut Taf Haikal, sudah cukup empat tahun korban tsunami bersabar menanti haknya, saat ini sudah sepantasnya mereka mendapatkan perumahan yang layak seperti yang pernah dijanjikan sebelumnya. “Kami berharap dalam waktu yang tidak begitu lama, solusi ini akan segera dihasilkan dan benar-benar diwujudkan, bukan hanya janji-janji seperti dulu,” sebut Taf Haikal.

Aksi demontrasi yang terjadi di kantor BRR oleh para korban tsunami yang berasal dari Aceh Barat menuntut bantuan perumahan yang hingga saat ini, hak mereka belum jelas, sementara masa tugas BRR di Aceh akan berakhir pada april 2009.

“Persoalan hak korban tsunami, khususnya bantuan perumahan menjadi permasalahan mendasar yang dirasakan oleh para korban, padahal, triliunan dana mengalir ke Aceh dan dikelola oleh badan yang diberi nama BRR,” jelasnya.

Taf Haikal menilai, demontrasi yang dilakukan korban tsunami Aceh adalah sebagian kecil dari permasalah hak korban tsunami yang belum terpenuhi, belum lagi persoalan kualitas rumah yang tidak layak. Persoalan ini harus segera dicarikan solusi.

Taf Haikal selaku jurubicara Kaukus Barat Selatan meminta Pemerintah Aceh untuk menginisiasi lahirnya kesepakatan-kesepakatan dengan korban tsunami di Aceh. Sebagaimana diketahui bahwa setelah berakhirnya masa kerja BRR, maka tugas kelanjutan rehabilitasi dan rekontruksi akan dilanjutkan oleh pemerintah Aceh.

“Kaukus Barat Selatan mendesak BRR untuk terbuka kepada korban tsunami. Apa yang menyebabkan mereka belum mendapatkan haknya. BRR harus bertanggungjawab terhadap kesalahan yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak korban tsunami di Aceh,” sebutnya.(002)

http://tgj.co.id/detilberita.php?id=1524

Tidak ada komentar: