Kamis, 26 Januari 2012

Putusan MK Jangan Bikin Konflik di Aceh


Harian Umum Sore.
Jumat, 27 Januari 2012 | 9:56
Ilustrasi Pilkada Aceh. [google] Ilustrasi Pilkada Aceh. [google]

[BANDA ACEH] Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelaksanaan pilkada di Aceh jangan sampai membuat provinsi itu kacau.

Tetapi putusan MK nantinya harus bisa diterima oleh semua elemen masyarakat, partai politik lokal dan nasional, eksekutif, legislatif, dan KIP sendiri, selalu penyelenggara pilkada.

Harapan tersebut disampaikan oleh sejumlah pihak kepada SP secara terpisah di Banda Aceh, Jumat (27/1) pagi.

Juru Bicara Pantai Barat Aceh, Taf Haikal berharap, putusan MK bisa memberikan kesejukan bagi Aceh, dan tidak menimbulkan masalah baru. Jika jadwal pilkada digeser, maka harus dalam batas kewajaran dan bisa diterima oleh logika. Misalnya dengan alasan agar KIP bisa bekerja lebih bagus. Tetapi jangan sampai penggeseran itu untuk menganianya para calon yang telah mendaftar pada tahap pembukaan calon pertama dan kedua.

Komisioner KIP Aceh Akmal Abza memastikan dirinya bersama komisioner KIP lain siap menjalankan apapun keputusan MK. Tetapi dia berharap, keputusan MK dapat memberikan kesejukan dan kemaslahatan bagi perdamaian Aceh.

Partai Demokrat (PD) juga menerima apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan sengketa kewenangan lembaga negara dalam pelaksanaan Pilkada Aceh, termasuk menggeser jadwal pencoblosan.

Hal itu disampaikan Ketua DPD Demokrat Aceh Mawardi Nurdin. Ia berharap, putusan MK dapat mengakomodasi semua kepentingan, elemen masyarakat, termasuk Komisi A DPR Aceh dan KIP Aceh. “Walaupun nanti MK akan membuat keputusan berbeda, kita juga akan tetap menerima,” katanya. [147]

http://www.suarapembaruan.com/home/putusan-mk-jangan-bikin-konflik-di-aceh/16527

Tidak ada komentar: