Senin, 20 Juni 2011

Terkait Rekomendasi Izin Pertambangan ; Gubernur Dituding Lakukan Pembohongan Publik

Banda Aceh, (Analisa)
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dituding oleh sejumlah pihak telah melakukan pembohongan publik terkait pernyataannya yang mengatakan hanya mengeluarkan tiga izin pertambangan selama menjabat dari tahun 2007, yaitu untuk perusahaan pertambangan bijih besi.

Padahal berdasarkan data dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) di Provinsi Aceh hingga akhir Mei 2011 tercatat sebanyak 77 perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan dan direkomendasikan Gubernur Aceh. Enam di antaranya, dikeluarkan oleh gubernur sebelum Irwandi Yusuf.

Tapi, dalam statemennya beberapa waktu lalu, Irwandi menyatakan banyak perusahaan tambang yang bekerja ilegal di Aceh dan tanpa izin darinya. Ia meminta bupati yang memberikan izin perusahaan tambang tersebut, mencabut izinnya. Bila terjadi kerusakan alam, maka bupati setempatlah selaku pihak yang harus bertanggungjawab.

"Kenyataan ini menunjukkan Irwandi Yusuf telah melakukan pembohongan publik dengan mengatakan hanya mengeluarkan tiga izin pertambangan, padahal kenyataannya sejak menjabat gubernur, ia telah mengeluarkan 66 rekomendasi izin pertambangan sampai sekarang," ujar pemerhati pembangunan Aceh, TAF Haikal kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (14/6).

Jurubicara Kaukus Pantai Barat Selatan (KPBS) Aceh ini lebih jauh menyatakan, tak habis pikir kenapa gubernur terkesan seperti mau lepas tanggungjawab, seolah-olah dirinya tidak ada kontribusi apa-apa terhadap keluarnya izin pertambangan yang banyak diprotes keras oleh masyarakat sekitar lokasi tambang karena berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan masalah sosial.

"Jangan begitu saja dong lepas tanggungjawab. Saya mau tantang, di belahan dunia mana pertambangan tidak minimbulkan masalah dan berdampak terjadinya bencana lima atau sepuluh tahun ke depan, selain yang dirasakan timbulnya masalah sosial," terangnya.

Butuh Investasi

Ditanyakan kenapa dengan mudahnya gubernur merekomendasikan izin untuk usaha sektor pertambangan, Haikal menyatakan, sebenarnya untuk membangun memang butuh investasi, tapi kalau kemudian semua investasi itu didorong pada sumber daya alam yang tidak terbarukan, itu juga tidak benar. Apalagi, aspek-aspek politik juga makin terasa dalam keluarnya izin pertambangan ini.

"Saya mengindikasikan, dengan semakin dekatnya Pemilukada Aceh, apalagi butuh uang banyak untuk proses pencalonan, maka rekomendasi izin tambang ini akan semakin banyak dilepaskan. Meki itu masih rumor, saya kira tidak ada makan siang gratis. Tapi ini harus diatur," jelasnya.

Haikal juga mempertanyakan, jika dikatakan pertambangan bisa mendorong ekonomi masyarakat. "Mari kita diskusi, mana penelitiannya. Bahkan, yang ada akan merusak lingkungan. Belum lagi pembangunan-pembangunan atau infrastruktur yang sudah dibangun itu rusak akibat dari pertambangan ini. Seperti di barat selatan Aceh, kalau infrastruktur yang sudah dibangun dengan uang rakyat atau investasi yang kemudian merusak infrastruktur, ini juga sia-sia," sebutnya.

Koordinator Gerakan Mahasiswa Anti Tambang, Robby Firmansyah juga membantah penyataan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yang menyatakan dirinya hanya merekomendasi tiga perusahaan tambang. Pernyataan itu dinilai bertolak belakang dengan data yang ada.

Malah, tambah Roby, PT Agra Budi Jasa Bersama, yang memproduksi batubara di Aceh Barat memperoleh izin/rekomendasi dari Gubernur Irwandi Yusuf sampai tahun 2028. "Padahal, kalau kita lihat seperti PT Lhoong Setia Mining (LSM), ada rekomendasi yang dikeluarkan DPRAceh untuk ditutup. Tapi pemerintah tidak menutup, padahal banyak kasus kewajiban yang tidak dipenuhi LSM. Mereka tidak bayar pajak," jelas Roby.

Sebelumnya, Kasie Pembinaan dan Pengawasan pada Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Sugeng Jarot menyebutkan, 120 total izin usaha tambang yang beroperasi di Aceh, 71 di antaranya direkomendasi Gubernur Irwandi Yusuf. "Ada 77 yang direkomendasi Gubernur, baik itu gubernur sekarang dan gubernur sebelumnya. Lalu, dari total 120 perusahaan tambam tercatatat 102 dengan izin ekplorasi dan 18 izin operasi produksi," jelasnya.

Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan menginventarisasi perizinan pertambangan yang tersebar di sejumlah daerah di provinsi itu. "Kita bentuk tim yang terdiri dari anggota Komisi A, B dan C DPRA, itu akan turun ke sejumlah daerah untuk menginventarisasi terkait masalah perizinan usaha tambang di Aceh," kata Wakil Ketua Komisi B DPRA, Darmawan Daud.

Menurutnya, masalah pertambangan ini sangat serius karena menyangkut eksistensi lingkungan hidup, karenanya perlu segera ditangani dengan baik sehingga tidak menimbulkan dampak buruk di tengah-tengah masyarakat. "Jangan sampai izin pertambangan itu dikeluarkan tanpa mempertimbangkan aspek buruk yang kemungkinan ditimbulkan di masa mendatang, khususnya terkait dengan ancaman kelestarian lingkungan," ujar politisi Partai Aceh (PA) ini. (mhd)


http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=98564:terkait-rekomendasi-izin-pertambangan--gubernur-dituding-lakukan-pembohongan-publik&catid=1035:15-juni-2011&Itemid=217

Tidak ada komentar: