Senin, 30 Mei 2011

Pemerintah Aceh Agar Hati-hati Keluarkan Izin Tambang

Banda Aceh, (Analisa)

Aktivis lingkungan dari beberapa LSM di Aceh meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) setempat agar hati-hati menerbitkan izin pertambangan. Jika tidak, bencana besar mengancam Aceh.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, TM Zulfikar, mengungkapkan, banyak kajian yang menyatakan korelasi antara pembukaan tambang dan lingkungan hidup selalu negatif. Ini sangat mengkhawatirkan, apalagi Aceh termasuk daerah rawan bencana, sehingga dampak yang ditimbulkan semakin berganda.

Sebagai contoh adalah dua pertambangan di Aceh yang sudah menimbulkan konflik sosial.

Dia menyarankan agar Aceh memaksimalkan dahulu potensi-potensi yang ada seperti agrobisnis, wisata, perikanan dan sebagainya. Apalagi kini semua mata tengah melirik Aceh menantikan keberhasilan program jeda tebang.

"Jangan atasnya hijau tapi bawahnya keropos," ujar Zulfikar saat aktivis lingkungan berbagai LSM melakukan pertemuan dengan Distamben Aceh di banda Aceh, Jumat (27/5).

Diutarakannya, tidak ada artinya memiliki emas banyak dari pertambangan jika hutan dan alam sebagai sumber air menjadi rusak.

Sementara itu Rusliadi dari JATAM menyampaikan, konflik tambang di Aceh masih besar. Selain itu juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

"Dampak lain, karang di pinggir pantai rusak akibat terbenam lumpur yang dibawa aktivitas pelabuhan pengiriman tambang," ungkap Rusliadi tentang dampak operasional tambang di kampung halamannya di Aceh Besar.

Jangan Diperparah

Sedangkan juru bicara Kaukus Pantai Barat-Selatan, TAF Haikal secara filosofis mengatakan, sejak dulu bencana memang sudah ada. Bencana adalah siklus alam. Tapi jangan pula memperparah dengan merusak alam seperti penambangan.

Haikal menyayangkan aparatur pemerintah yang dengan mudah mengeluarkan izin tambang tetapi tidak mampu mengontrolnya.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Kadistamben Aceh, Said Ikhsan, mengatakan, Aceh memiliki keistimewaan sendiri dalam mengontrol tambang. Posisi Pemerintah Aceh dalam sektor pertambangan merupakan satu-satunya daerah yang telah memiliki qanun (Perda) tentang izin usaha pertambangan (IUP).

"Sekarang kami sedang meminta kabupaten untuk mencabut izin pertambangan yang dikeluarkan tidak sesuai prosedur," ujarnya.

Dicontohkannya Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Di sini tidak boleh ada konsesi tambang, meski mengandung banyak potensi. Di dalam KEL tidak diperkenankan pertambangan batubara atau bijih besi. Namun, untuk emas, masih dipertimbangkan pemerintah.

"Kalau potensinya (emas) sangat besar. Maka kita akan duduk (mendiskusikannya), mau diambil sekarang atau nanti," katanya.

Tambang menurutnya tetap diperbolehkan demi kemakmuran masyarakat dan sebagai cadangan devisa sesuai perundangan yang berlaku.

Data pertambangan yang diberikan menunjukkan saat ini sudah ada 109 perusahaan tambang yang terdaftar. 19 perusahaan di antaranya telah mendapat izin operasi produksi dan empat perusahaan telah melakukan ekspor yaitu satu perusahaan di Aceh Besar, dua perusahaan di kabupaten Abdya dan satu perusahaan di Aceh Selatan. (irn)


http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=96875:pemerintah-aceh-agar-hati-hati-keluarkan-izin-tambang&catid=1018:28-mei-2011&Itemid=216

Tidak ada komentar: