Kamis, 11 Februari 2010

Provinsi Setengah Hati

Terkait ‘Menganaktirikan’ Daerah Tengah dan Barat Selatan

Kamis, 11 Februari 2010 | 10:57
Banda Aceh-Terkait anggapan ‘menganaktirikan’ daerah Tengah dan Barat Selatan Aceh, Juru Bicara Kaukus Pantai Barat Selatan (KPBS) Aceh TAF Haikal, angkat bicara. TAF Haikal menilai pembagian ‘porsi’ dana otonomi khusus dan migas ke kawasan Barat Selatan, provinsi masih setengah hati.

“Semuanya jelas. Dana otonomi khusus yang selama ini dialokasikan memang sudah sangat jelas mekanisme pembagian dan pengalokasian. hal ini bukan merupakan kebijakan sepihak dari pemerintah Aceh, tapi lebih pada melaksanakan kebijakan yang sudah ada sebagaimana diatur dalam Qanun aceh tersebut, ” kata Jubir KPBS, TAF Haikal kepada wartawan, Rabu (10/2) di Banda Aceh.

Sekali lagi, ia menilai pendapat gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang menampik ‘penganaktirian’ kawasan, itu tidak benar dan pihaknya berbeda 180 derajat dengan apa yang dikatakan gubernur itu. Menurutnya, ketentuan pembagianitu, diatur didalam Qanun No 2 Tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus.

Dalam qanun tersebut sudah mengatur secara jelas porsi dari suatu daerah dengan menggunakan indikator jumlah penduduk, luas wilayah indeks kemiskinan.
Kedua, ujarnya, pihaknya melihat keberpihakan pemerintah provinsi, maka yang harus diperhatikan adalah apakah alokasi dari APBA murni sudah dialokasikan untuk program dan kegiatan bagi wilayah Pantai Barat Selatan.

Justeru dalam APBA murni inilah wilayah “pertaruhan” untuk melihat komitmen pemerintah Aceh dalam upaya mengurangi GAP atau ketertinggalan pembangunan di Aceh.
Dari RAPBA sebesar Rp 6,9 triliun sebesar Rp 3,9 triliun bersumber dari dana otonomi khusus, sisanya Rp 3 triliun APBA murni inilah seharusnya Pemerintah Aceh punya keberpihakan yang konkrit.

Jadi memang sangat naif jika kita hanya melihat pengalokasian dana otonomi khusus. Ketiga: pihaknya menganggap perlu upaya mendorong dibentuknya unit dan institusi yang bersifat ad hoc (sementara) yang berfungsi untuk menjamin pelaksanaan pembangunan daerah khususnya pengelolaan dana otsus dan Tambahan Bagi Hasil Migas.

Disamping itu, diperlukan juga komite-komite khusus untuk mempercepat upaya mengurangi gap pembangunan tersebut, misalnya komite Pantai Barat Selatan, komite kawasan Tengah Tenggara dan Komite Kawasan Timur-Utara. (ian)


http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=15374&tit=Berita%20Utama%20-%20Provinsi%20Setengah%20Hati

Tidak ada komentar: