Rabu, 27 Februari 2013

Balmon Aceh Amankan Tersangka Pengganggu Frekwensi RAPI

Thursday, 21 February 2013 08:50 Hukum & Kriminal
Banda Aceh-andalas Balai Monitoring Spektrum Frekwensi Radio kelas II (Balmon) Provinsi Aceh mengamankan Is (26) seorang terduga pengganggu frekwensi kebencanaan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

"Sejak tadi malam yang bersangkutan telah dimintai keterangan, proses penegakan hukum terhadap hal ini tetap kita jalani sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Balmon Aceh M Azmi Ridho di Banda Aceh, Rabu (20/2).

Menurutnya, selain meminta keterangan dari tersangka dan menyita satu unithandy talky (HT), penyidik dari Balmon juga akan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Ia mengatakan pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan, apakah tersangka juga merupakan salah seorang pengganggu frekwensi RAPI Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

"Yang jelas tersangka saat ini terbukti menggunakan perangkat tanpa izin dari Pemerintah dan melanggar UU Nomor 33/1999 tentang Telekomunikasi pasal 35 jo 55 dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda Rp400 juta," kata M Azmi Ridho.

Ketua RAPI Kota Banda Aceh TAF Haikal (JZ01BTH) mengatakan tersangka Is yang berdomisili di Desa Ie Alang Dayah, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar ditangkap relawan anggota Satgas dan relawan RAPI di lantai II Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, Banda Aceh pada Rabu (15/2) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Selama ini frekwensi RAPI baik Kota Banda Aceh dan Aceh Besar sering diganggu olah orang yang tidak bertanggungjawab, sehingga komunikasi anggota menjadi terganggu," kata TAF Haikal. Menurutnya, penangkapat tersangka melibatkan seratus lebih relawan RAPI.

"Selama beberapa pekan terakhir anggota RAPI Kota Banda Aceh meningkatkan pencarian terhadap pengganggu frekwensi kebencanaan itu, para pengganggu sering usil dengan cara menjimer atau berkata kotor," katanya.

Ia mengatakan masih banyak pelaku pengganggu di frekwensi RAPI yang belum berhasil ditangkap. "Kami bekerjasama dengan Balmon Aceh untuk mencari pelaku sampai ketemu, saya berharap bagi anggota yang telah habis masa berlaku keanggotaan agar segera memperpanjang guna mencegah kemungkinan yang tidak kita inginkan," katanya menambahkan. (ANT)


http://harianandalas.com/Hukum-Kriminal/Balmon-Aceh-Amankan-Tersangka-Pengganggu-Frekwensi-RAPI

Tidak ada komentar: