Rabu, 06 Juli 2011

Mengemuka Opsi Jeda Pemilukada 2011

Banda Raya - 6 July 2011 | 5 Komentar
Banda Aceh | Harian Aceh – Perbedaan dasar hukum dalam pelaksanaan Pemilukada Aceh 2011 dianggap sebagai konflik regulasi yang perlu dicari solusinya. Karena itu, perlu dicapai kesepahaman semua stakholder guna menyatukan sikap untuk memilih satu opsi, yakni jeda Pemilukada Aceh.Satu dari tiga kesimpulan yang dihasilkan ini mengemuka dalam diskusi terbatas yang digelar Forum LSM, Selasa (5/7).

Tokoh politik Aceh, Taf Haikal yang hadir sebagai peserta diskusi mengatakan, tiga pihak yang dianggap sedang berseteru saat ini, yakni, eksekutif, legislatif dan KIP sebaiknya bersepaham untuk duduk berunding dengan mengesampingkan muatan-muatan kepentingan.

“Jadi bertemu bukan dalam kapasitas klik kepentingan, tapi klik perdamaian,” katanya.

Saat ini, kata dia, sebagian berpendapat tahapan Pemilukada Aceh yang sedang berlangsung saat ini memiliki dasar hukum kuat. Di sisi lain, proses yang sudah berjalan tersebut dianggap cacat karena tak sesuai undang-undang, khususnya beberapa pasal di UUPA.

“Hal ini penting untuk menurunkan tensi politik yang cenderung memanas, di samping mencari win-win solusi agar hajatan rakyat lima tahunan ini berjalan sesuai kepentingan rakyat Aceh,” kata Taf Haikal.

Sayangnya opsi jeda Pemilukada ini ditolak M. Jafar yang hadir dengan kapasitas Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Gubernur Aceh. Sedangkan dua pembicara kunci lainnya, masing-masing, Mukhlis Mukthar dan Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh Abdullah Saleh, menyatakan sepaham dengan opsi jeda.

Penolakan Jafar tadi didasari ketentuan yuridis bahwa pemilu hanya dapat ditunda dengan alasan, karena faktor gangguan stabilitas keamanan, bencana alam dan tak adanya anggaran. “Tak bisa menggunakan alasan-alasan politik,” kata Jafar.

Apalagi, menurut Jafar, bila melakukan jeda, artinya sama saja dengan menghentikan tahapan-tahapan yang sudah dijalankan KIP Aceh. “Pertanyaan lainnya, lembaga mana yang berwenang untuk melakukan jeda pemilukada ini? Tak ada,” katanya. Karena itu, pelaksanaan Pemilukada harus diteruskan.

Sedangkan Mukhlis Mukthar mengatakan, konflik regulasi di Aceh sebenarnya dapat dijadikan alasan untuk penundaan Pemilukada. Menurut dia hal ini masuk dalam koridor yuridis, dan dikategorikan dalam bentuk gangguan Lain, selain keamanan, bencana dan ketiadaan dana.

Kecuali itu, ketiga pembicara sepakat sebuah peraturan perundang-undangan (Perpu) yang diterbitkan presiden dapat menjawab silang pendapat Pemilukada Aceh ini. Usulan Perpu disampaikan Mukhlis Mukthar. Menurut dia, Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) menawarkan Pemerintahan Aceh dan DPRA untuk mengajukan usulan Perpu pada presiden untuk melaksanakan Pemilukada Aceh berdasarkan sistem nasional. “Kamis pekan ini, GNCI Pusat akan sampaikan dalam pertemuan dengan KPU,” katanya.(dad)


http://harian-aceh.com/2011/07/06/mengemuka-opsi-jeda-pemilukada-2011?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter

Tidak ada komentar: