Minggu, 13 Juni 2010

Kamal Farza Calonkan Diri Jadi Ketua KPK

Kamis, 10 Juni 2010 | 10:39
Rakyat Aceh Online
Banda Aceh-Salah seorang advokat Aceh, Jamalul Kamal Farza menegaskan akan maju mencalonkan diri menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Antasari Azhar.

Bekas Koordinator Badan Pekerja Solidaritas Masyarakat Antikorupsi (SAMAK) dan Direktur Prakarsa Pembangunan Partisipatif BRR NAD-Nias itu, selain mendaftarkan diri secara online, ia juga mengirimkan berkas-berkas kelengkapan administrasi via kantor Pos Banda Aceh, Rabu (9/6).

”Ada tiga hal yang akan saya dilakukan, jika terpilih sebagai ketua KPK. Pertama, membuka kembali kasus dugaan korupsi keluarga cendana. Kedua, membuka kembali kasus dugaan korupsi dana Bank Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dan ketiga, melakukan treatmen khusus untuk daerah-daerah yang memerlukan perhatian khusus, salah satunya Aceh,” kata J.Kamal Farza di JK Lawfirm Lamtos Banda Aceh.

Penilaiannya terhadap perlakuan khusus, bukan berarti harus ada kantor perwakilan di daerah khusus tersebut. Melainkan, ujarnya, harus melakukan langkah yang bukan biasa-biasa saja, untuk daerah-daerah yang memiliki pelimpahan dana publik cukup besar ke daerah itu.

Kamal menyebutkan alasan mendaftar sebagai calon pimpinan lembaga yang disebut superbody itu tak lain, karena dia melihat selama ini pemberantasan korupsi belum maksimal dan belum memenuhi harapan masyarakat luas.

“Saya memiliki integritas dan komitmen agar institusi KPK bekerja lebih baik,” ucap Jamalul Kamal Farza.
Dia pun berharap masyarakat Aceh dan Indonesia, memberikan dukungan dan doa restunya. Dukungan dapat dirimkan via email dan surat dukungan baik secara individu maupun organisasi ke: PANITIA SELEKSI CALON PENGGANTI PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI d/a.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jl. HR Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan, Telp. (021) 5274887, Fax. (021) 5274887, Email : pansel_kpk@yahoo.co.id.

Sementara itu, TAF Haikal Jubir Kaukus Pantai Barat Selatan Aceh mengungkapkan, Kamal Farza merupakan pendaftar pertama dari Aceh. Makanya, ujar Haikal lagi, apabila Kamal terpilih nanti, bisa jadi hal tersebut menjadi pionir untuk sebuah perubahan terhadap rasa keadilan yang selama ini dinilai agak pilih kasih.

Diungkapkan Haikal bahwa J Kamal Farza, lahir di Kota Bahagia, Aceh Barat Daya, 13 April 1969. Dia mendirikan Farza Law Firm pada 25 Agustus 2008, di Banda Aceh.

Sebagai advokat yang juga pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banda Aceh dan belasan tahun terlibat aktif serta memimpin organisasi masyarakat sipil, Kamal memiliki keahlian unik dan khas untuk menyelesaikan masalah kliennya.

Namun, di Farza Law Firm Kamal berupaya fokus pada Corporate Legal, litigation public relation, Human Right Law dan aspek legal dari Good Governance dan Good Corporate Governance (GCG). Kamal juga menguasai pembuatan legal draft baik baik qanun, maupun peraturan perusahaan.

Ditambahkan Joe Samalangan, Budayawan Saman Aceh, Kamal lulus dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (1996) dan mengikuti berbagai pelatihan khusus profesi hukum dan HAM di Jakarta, Kamal memiliki keahlian teruji untuk menyelesaikan berbagai masalah di bidang hukum.

Ketika tengah menyiapkan pendirian kantor firma hukum ini, Kamal dipilih pula menjadi Wakil Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Banda Aceh pada 1 Juli 2008.

Kini, disela-sela kesibukannya mengelola firma ini dan menjadi pembicara utama talk show di media elektronik dan berbagai forum diskusi untuk isu-isu hukum dan HAM, Kamal menjadi “guru” pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan Peradi dan wajib diikuti para calon advokat. (ian)

http://rakyataceh.com/view-17405

Tidak ada komentar: