Kamis, 21 Januari 2010

Kalangan Aktivis Aceh Minta Polisi Syariah Dibubarkan

Selasa, 19 Januari 2010 | 18:07 WIB

TEMPO Interaktif, Banda Aceh - Para aktivis di Aceh meminta agar polisi syariah dibubarkan karena dianggap tidak punya peran yang jelas. “Hal ini terbukti dan kita telah menganalisanya jauh-jauh hari,” tegas Evi Narti Zein, Direktur Koalisi NGO Hak Asasi Manusia Aceh, Selasa (19/1).

Evi menilai, peran polisi syariah di Aceh tidak jelas dan abu-abu. Artinya, wewenang mereka juga tidak mempunyai payung hukum yang jelas. "Mereka juga tidak punya wewenang untuk menahan seseorang. Kalau untuk pembinaan masyarakat, alat ukurnya dan kontrolnya juga tidak ada,” ujar Evi.

Menurut dia, pihaknya tidak serta-merta meminta polisi syariah dibubarkan, tapi sebelumnya telah membuat analisa. Apalagi baru-baru ini muncul kasus yang menggemparkan, tiga polisi syariah diduga memperkosa seorang gadis di Kota Langsa.

Selain tidak mempunyai tugas jelas, polisi syariah juga dianggap menghabiskan uang negara. NGO HAM dan beberapa lembaga swadaya masyarakat lainnya merekomendasikan agar polisi syariah di Aceh dibubarkan saja. “Kecuali pemerintah mampu memberikan manfaat jelas atas keberadaan lembaga tersebut, tidak seperti selama ini,” ujarnya.

Aktivis Aceh lainnya, TAF Haikal, menilai pemerintah Aceh sudah seharusnya membubarkan polisi syariah. “Polisi syariah dibubarkan saja, dan dibentuk unit khusus di Kepolisian Aceh yang menangani masalah syariat,” ujar mantan Sekretaris Jenderal Forum LSM ini.

Menurut Haikal, dengan adanya unit khusus di Kepolisian yang menangani masalah syariat Islam itu, diharapkan lebih menguatkan penegakan syariat Islam di Aceh. Sementara polisi syariah yang telah menjadi pegawai negeri sipil, dimutasikan saja ke Satpol PP atau dinas lainnya.

Sementara itu, Pemerintah Aceh menyambut dingin usulan pembubaran polisi syariah tersebut. Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengatakan, hal itu tidaklah perlu dilakukan. “Yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi institusi dan mereformasi perekrutannya.”

Menurut Muhammad Nazar, penggabungan polisi syariah dan Satpol PP yang dinaungi oleh Depertemen Dalam Negeri, sudah bagus. Kedua institusi itu bertugas menegakkan peraturan daerah. “Hanya saja sistemnya yang perlu diubah, seperti rekrutmen yang sesuai kebutuhan. Jangan karena beberapa orang melakukan kesalahan, kita harus membubarkannya,” ujarnya.

Permintaan membubarkan polisi syariah muncul di Aceh setelah tiga polisi syariah diduga kuat memperkosa seorang gadis di Kota Langsa, dua pekan lalu. Gerakan pembubaran itu bahkan muncul di jejaring sosial facebook.

Adi Warsidi


http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2010/01/19/brk,20100119-220144,id.html

Tidak ada komentar: