Rabu, 18 Februari 2009

Korban Tsunami Resah Belum Miliki Sertifikat Tanah


By Republika Newsroom
Kamis, 12 Februari 2009 pukul 23:37:00

BLANGPIDIE--Sebanyak 42 Kepala Keluarga (KK) korban tsunami desa Ujung Serangga Padang Baru, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (ABDYA) yang direlokasi ke desa Ladang mengaku resah akibat belum memiliki sertifikat tanah.

"Kami butuh kepastian terhadap tanah yang saat ini kami tempati, agar anak cucu kami tidak terkatung-katung di masa yang mendatang," kata seorang warga korban tsunami, Muntari (51) di Blangpidie, Kamis.

Bencana gempa dan tsunami 2004 lalu mengakibatkan puluhan KK warga desa Ujung Serangga Padang Baru harus direlokasi sebab rumah dan tanah yang mereka tempati dulu telah menjadi bagian dari laut Samudera Hindia dan pembangunan Tempat Pendaratan Ikan (TPI).

Untuk merelokasi korban bencana di wilayah itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat membebaskan sekitar 1,5 Ha lahan di desa tetangganya yang berjarak sekitar tiga kilometer dari desa Ujung Serangga Padang Baru.

Sementara pembangunan rumah bagi korban bencana tersebut dibantu oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat dari Negara Jerman.

"Rumah bantuan LSM Help yang kami tempati sekarang sudah memiliki sertifikat. Kami sangat berharap Pemkab juga memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah dibangun rumah itu," katanya.

Sementara mantan Asisten Satker Perumahan dan pemukiman Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias Kabupaten ABDYA, Fadli Ali mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan tanah yang dialami korban bencana Pemkab harus "duduk" bersama.

"Solusinya mereka harus melakukan musyawarah terkait masalah kepemilikan tanah ini. Biar ada kejelasan dan status hukum sehingga mereka lebih tenang dalam menjalani kehidupan," katanya.

Menurutnya, status tanah yang ditempati warga di pisisir pantai Bali Kecamatan Susoh itu masih hak pakai. Ia juga mengaku sering didatangi warga mempertanyakan masalah kepemilikan tanah tersebut.

Juru Bicara Kaukus Pantai Barat Selatan (KPBS), TAF Haikal minta BRR dan Pemerintah memberi kepastian hukum terhadap lahan yang didirikan rumah korban bencana, baik yang dibangun Non Goverment Organitation (NGO) maupun yang dibangun BRR.

"Semua korban tsunami yang direlokasi menanti kepastian hukum terhadap lahan yang mereka tempati. Kami berharap BRR dan Pemkab segera menyelesaikan masalah ini sebelum berakhirnya masa tugas April 2009," katanya. ant/pt


http://www.republika.co.id/berita/31250/Korban_Tsunami_Resah_Belum_Miliki_Sertifikat_Tanah

Tidak ada komentar: