Minggu, 28 Desember 2008

Proses Rehab-Rekon belum Selesai

· 26/12/2008 09:35 WIB

[ rubrik: Serambi | topik: Rekontruksi & Rehabilitasi Aceh ]

BANDA ACEH - Hari ini, Jumat (26/12), bencana gempa dan tsunami yang meluluhlantakkan sebagian Aceh, genap empat tahun. Ini merupakan tonggak sejarah yang perlu direnungi dan dikenang setiap tahun. Meski, proses rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) akibat peristiwa 26 Desember 2004 lalu itu, yang selama ini dimotori BRR NAD-Nias, masih menyisakan banyak masalah.

Demikian sari pendapat yang disampaikan oleh berbagai komponen masyarakat seperti Sekjen Panglima Laot Aceh M Adli Abdullah, Juru Bicara Kaukus Pantai Barat Selatan (KPBS) TAF Haikal, dan Pjs Koordinator GeRAK Aceh Askhalani, terkait peringatan empat tahun tsunami, kepada Serambi, Kamis (25/12).

Menurut Adli Abdullah, rakyat Aceh diingatkan, saat ini ada proses rehab rekon yang belum selesai meskipun sudah empat tahun proses rekontruksi berlangsung di Aceh. “Paling kurang masih ada 3.000 korban tsunami yang masih tinggal di barak. Kita perlu ingat ini harus dituntaskan sebelum BRR bubar,” ujarnya.

Dikatakannya, masyarakat Aceh di pesisir harus siap mengantisipasi bom waktu seiring berakhirnya mandat BRR NAD-Nias pada April 2009. Di antaranya, masih ada proyek infrastruktur, termasuk rumah yang rusak karena mutu bangunannya di bawah standar. “Semua ini menjadi kerja tambahan bagi Pemerintah Aceh,” tegasnya.

Pada peringatan empat tahun tsunami ini, Panglima Laot juga mengingatkan agar para nelayan di seluruh Aceh untuk tidak melaut pada 26 Desember dan memperbanyak doa untuk mengenang para korban yang meninggal.

Sementara sorotan kepada BRR juga datang dari Gerak Aceh. Pjs Gerak Aceh, Askhalani menyebutkan, empat tahun tsunami Aceh ternyata masih banyak ditemukan proses rehab-rekon yang belum tuntas dan makin tingginya terjadi kasus yang berpotensi korupsi. “Kedua persoalan ini adalah kegagalan yang terstruktur. BRR NAD-Nias harus bertanggung jawab,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil monitoring pihaknya, sebut Askhalani, masih banyak rumah bagi para korban tsunami yang belum selesai dibangun, di antaranya di Aceh Barat, Aceh Jaya, Singkil, dan Simeulue dengan kebutuhan rata-rata di atas seribu unit tiap-tiap kabupaten.

Sementara itu Juru Bicara KPBS, TAF Haikal menyorot, hingga kini salah satu persoalan yang dihadapi masyarakat di kawasan itu terkait belum tuntasnya pembangunan lintasan Banda Aceh-Meulaboh yang didanai USAID.

Menurutnya, jalan yang menghubungkan ibukota Provinsi Aceh menuju Kota Meulaboh belum juga menunjukkan perkembangan yang pesat. “Banyak persoalan yang dihadapi dalam menyelesaikan pembangunan jalan tersebut. Menurut kami jalan ini sangat strategis dan penting untuk menjadi prioritas,” tegasnya.

Dia sebutkan, saat ini terdapat tiga jalur menuju pantai barat-selatan Aceh. Jalur dari Medan melalui Aceh Selatan, jalur tengah melalui Geumpang dan Calang. Namun, katanya, ketiga jalur ini kondisinya sangat memprihatinkan. “Jika jalur ini putus akibat banjir dan longsor, hal ini akan berakibat pada melonjaknya harga kebutuhan pokok. Oleh karena itu, jalan strategis itu mutlak harus diselesaikan,” kata Haikal.

Dia juga menambahkan, sisa waktu sebelum BRR bubar, diharapkan program pembangunan rumah bagi korban tsunami harus dituntaskan dengan tetap mengacu pada kualitas rumah yang dibangun.(sar/nal)


http://www.serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&rubrik=1&topik=45&beritaid=61103http://www.serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&rubrik=1&topik=45&beritaid=61103

Penuhi hak korban tsunami

Friday, 26 December 2008 05:10 WIB
WASPADA ONLINE

BANDA ACEH - Memperingati empat tahun tsunami, semua elemen diharapkan merenungi kembali apa yang sudah dilakukan untuk korban. Untuk itu, perlu diasah sensitifitasnya agar persoalan pemenuhan hak korban tsunami terpenuhi.

Harapan itu diungkapkan TAF Haikal, juru Bicara Kaukus Pantai Barat Selatan (KPBS) kepada Waspada, tadi malam. Kita harapkan BRR memprioritaskan pemenuhan hak korban tsunami. Sisa waktu beberapa bulan ini, program mereka harus pada peningkatan kualitas bantuan bagi korban tsunami," ujarnya.

Dia menyebutkan, setelah empat tahun berlalu, harapan akan perubahan kearah lebih baik menjadi cita-cita kita semua. Bukan hanya bagi korban, akan tetapi bagi seluruh rakyat Aceh, Indonesia dan bahkan masyarakat internasional. "Pemenuhan hak korban menjadi kata kunci keberhasilan rekonstruksi," sebutnya.

Namun, kata Haikal, pada saat yang sama, korban dihadapkan pada persoalan-persoalan yang sulit diselesaikan, kendati pascabencana, pemerintah membentuk sebuah badan yang diberi nama BRR. "Akan tetapi proses rekonstruksi Aceh juga belum begitu mengembirakan. Berbagai infrastruktur dasar belum selesai," lanjut dia.

Haikal memberi contoh, pembangunan jalan Banda Aceh-Meulaboh yang didanai oleh USAID. Jalan yang menghubungkan ibukota Provinsi Aceh (Banda Aceh) menuju Kota Meulaboh belum juga menunjukkan perkembangan yang pesat.

"Memang banyak persoalan yang dihadapi dalam menyelesaikan pembangunan jalan tersebut. Tapi menurut kami, jalan ini sangat strategis dan penting untuk menjadi prioritas. Jalur ini mutlak diperlukan, mengingat sarana ini amat vital," imbau dia.

Untuk saat ini, tambah Haikal, ada tiga jalur alternatif menuju pantai barat-selatan Aceh, yakni jalur dari Medan melalui Aceh Selatan, jalur tengah melalui Geumpang, Pidie dan jalur Calang, Aceh Jaya. Tapi, kata dia, ketiga jalur itu kondisinya sangat memprihatinkan.

"Jika jalur ini putus akibat banjir dan longsong, hal ini akan berakibat pada melonjaknya harga kebutuhan pokok. Oleh karena itu, Jalan strategis itu mutlak harus diselesaikan," ujar dia.

Menjelang berakhirnya BRR, Kaukus Pantai Barat Selatan mendesak pemerintah untuk menyiapkan strategi menghadapi berakhirnya proses rekonstruksi di Aceh. Tentu dengan berbagai sumber daya dan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh saat ini, katanya.

KPBS juga mengharapkan pemerintah Aceh serius dalam memikirkan persoalan social yang muncul dikemudian hari pasca rekosntruksi. Bukan hanya itu, lanjut dia, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat pun harus serius dan berkomitmen dalam melanjutkan rekonstruksi Aceh.

"Jangan polemik yang terjadi berlarut-larut dan menghambat program rekonstruksi yang dijalan. Oleh karena itu, sudah selayaknya tim pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan "Jakarta" dalam merumuskan kelanjutan program Rekonstruksi Aceh," kata dia.

Gempa bumi dan tsunami yang menghantam Aceh pada 26 Desember empat tahun silam menyisakan luka mendalam. Tak kurang dari 125.000 rakyat Aceh menjadi korban, berbagai infratruktur hancur. Ribuan jiwa kehilangan tempat tinggal. Dan bahkan sampai kini masih ada yang tinggal di barak-barak.
(wir/b20/b05)


http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=58406&Itemid=26

Aceh, residu tsunami empat tahun lalu

Sunday, 28 December 2008

Empat tahun silam, gempa bumi dan tsunami melanda wilayah Aceh dan peristiwa itu hingga kini masih membekas dalam benak warga provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Active ImageBencana alam dahsyat pada 26 Desember 2004 sebanyak 200 ribu penduduk meninggal dunia dan kini para syuhada tersebut bersemayam abadi di sejumlah kuburan massal.

Jumat, 26 Desember 2008, termasuk hari "bersejarah" bagi masyarakat khususnya keluarga korban. Warga berziarah di sejumlah kuburan massal seperti di Ulee Lhue (Banda Aceh), Lambaro dan Lampenerut (Aceh Besar).

Cara lain mengenang peristiwa itu, masyarakat menggelar doa bersama serta yasinan agar almarhum dan almarhumah diterima di tempat yang layak disisi Allah SWT.

Refleksi empat tahun tsunami, ratusan ribu masyarakat di Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat, Pidie dan Bireuen serta Lhokseumawe, menuju masjid dan mushalla untuk berzikir, tahlil dan yasinan.

"Kesedihan masih terasa di kalangan keluarga dan teman yang menghadap Illahi, tapi mengirim doa dengan harapan agar mendapat tempat layak disisi Allah SWT lebih baik," kata Imam Masjid Baiturrahim Lampoh Daya Tgk Yusri.

Namun, katanya, paling penting adalah meneruskan cita-cita para syuhada agar Aceh ke depan lebih baik, bermartabat dan tegaknya syariat Islam secara kaffah (menyuluruh) di tanah "Serambi Mekah ini.

"Saya ingat betul pesan para orangtua yang telah meninggal saat tsunami, yakni selalu berharap agar situasi Aceh tetap aman dan damai. Syariat Islam harus benar-benar membumi di daerah ini," tambahnya.

Menurut dia, Aceh pascatsunami memang sudah damai dan berbagai infrastruktur publik juga terbangun. Bahkan pembangunan fisik tersebut sudah sesuai harapan masyarakat.

"Hari ini, kita dapat menyaksikan rumah-rumah beton sudah terbangun, jalan teraspal dan ekonomi masyarakat juga membaik. Namun pembangunan nonfisik juga perlu dilaksanakan," ujar dia.

26 Desember 2004, tak kurang dari 800 km sepanjang garis pantai hancur total. Bangunan, tumbuhan, dan kehidupan di sepanjang garis pantai itu tersapu bersih.


Belum terbangun
Rizal (25), penduduk desa Lamjabat menyatakan meski tsunami berlalu empat tahun dan situasi Aceh secara umum sudah membaik, namun hingga kini dia belum mendapat rumah bantuan.

"Saya masih menampati bekas rumah yang dibangun orangtua, setelah kami merehab bahagian yang rusak akibat tsunami. Sementara rumah bantuan tidak ada," katanya.

Pengakuan yang sama juga diucapkan Evi (23), warga Lamdingin Kota Banda Aceh, menyatakan, sangat kecewa karena Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias belum membangun rumah bantuan baginya.

"Untuk mendapatkan rumah bantuan, kami sudah beberapa kali menyurati Kepala Desa dan pihak BRR, tapi hingga saat ini belum ada kepastian," katanya.

Data terbaru yang diperoleh dari BRR menyebutkan sebanyak 124.454 unit rumah baru terbangun selama 3,5 tahun terakhir di dua wilayah terparah diterjang tsunami tersebut.

Kepala Badan Pelaksana (Bapel) BRR Kuntoro Mangkusubroto mengakui, hingga saat ini masih ada sekitar 800 kepala keluarga (KK) korban tsunami masih tinggal di barak (rumah sementara).

"Mereka akan tetap mendapat rumah, karena sekarang ini sedang dibangun dan Januari 2009 diharapkan sudah selesai, termasuk rumah bantuan Arab Saudi," katanya.

Namun, Kuntoro mengatakan, tugas-tugas yang masih belum diselesai seperti pembangunan irigasi, jalan, jembatan, akan diselesaikan pada penghujung Maret 2009.

"Masih ada beberapa pekerjaan yang belum selesai, tetapi kita tidak akan meninggalkan pekerjaan yang belum selesai, di antaranya rumah," ujarnya.

Total anggaran APBN yang telah dipakai untuk rehabagilitasi dan rekonstruksi sudah mencapai Rp21 triliun sampai bulan Desember 2008. Dari dana APBN itu masih dilanjutkan Rp1,6 triliun pada 2009 akan ditangani Pemerintah Aceh.

Selama kurun waktu 3,5 tahun, BRR NAD-Nias juga telah membangun jalan sepanjang 3.005 kilometer, jembatan 266 unit, 954 unit puskesmas, rumah sakit dan poliklinik.

Pembangunan sebanyak 1.450 unit sekolah, 979 unit kantor pemerintah, 12 unit bandar udara, 20 unit pelabuhan laut, dan 103.273 hektar lahan pertanian.


Belum memuaskan
Kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai proses rekonstruksi dan rehabilitasi di Provinsi NAD belum memuaskan.

"Kami menilai proses membangun kembali Aceh belum menggembirakan, karena masih ada infrastruktur dasar yang belum selesai dikerjakan," kata juru bicara Kaukus Pantai Barat Selatan (KPBS) TAF Haikal.

Dicontohkan, pembangunan ruas jalan menghubungkan Kota Banda Aceh-Calang (Aceh Jaya) yang didanai Pemerintah Amerika Serikat (Usaid), hingga kini belum menunjukkan perkembangan seperti diharapkan.

Padahal, ruas jalan itu merupakan infrastruktur penting dalam upaya mendongkrak percepatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Aceh, khususnya pesisir barat dan selatan provinsi ujung paling barat Indonesia ini.

"Tapi, kita memaklumi bahwa banyak persoalan yang dihadapi dalam menyelesaikan pembangunan jalan tersebut," katanya.

TAF Haikal menyebutkan memang ada dua jalur lain dapat ditempuh untuk menghubungkan Banda Aceh dengan pesisir barat dan selatan Aceh, yakni dari Medan melalui Aceh Selatan, jalur Tengah lewat Geumpang (Pidie).

"Kondisi jalan sangat memprihatinkan. Jika kedua lintasan itu terputus misalnya akibat banjir dan tanah longsor maka berakibat pada melonjaknya harga kebutuhan pokok di pesisir barat dan selatan Aceh," kata dia.

Oleh karena itu, jalan lintasan Banda Aceh-Calang dan Meulaboh (Aceh Barat) mutlak harus menjadi prioritas diselesaikan guna memperlancar arus transportasi darat ke pesisir barat dan selatan Aceh.

Dia mengimbau Pemerintah Aceh serta BRR agar mengedepankan pemenuhan hak-hak korban, terutama dalam upaya mengatasi pengangguran yang diperkirakan terus melonjak di daerah ini. IndoFamilyTravel/nl

Source : antara

http://www.indofamilytravel.com/index.php?option=com_content&task=view&id=456&Itemid=29

Badan Rekonstruksi Aceh Diminta Tak Tinggalkan Bom Waktu

Jum'at, 26 Desember 2008 | 17:40 WIB

TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Masyarakat Nangroe Aceh Darussalam meminta Badan Rekontruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias tidak meninggalkan "bom waktu" di Aceh, seiring berakhirnya masa tugas mereka pada April 2009 mendatang.

Panglima Laot Aceh, lembaga adat laut yang membawahi seluruh nelayan Aceh, meminta Badan Rekonstruksi tidak meninggalkan masalah setelah berakhirnya masa tugas mereka. “Masih ada pekerjaan Badan Rekonstruksi yang belum selesai, termasuk pembangunan rumah dan infrastruktur lainnya,” kata Sekretaris Panglima Laot Aceh, Adli Abdullah, Jumat (26/12).

Menurutnya, peringatan empat tahun tsunami harus bisa dijadikan momentum untuk refleksi dan intropeksi. Adli mengingatkan pekerjaan tersebut harus diselesaikan segera. “Setelah saya keliling Aceh, paling kurang ada 3.000 masyarakat Aceh yang masih tinggal di barak,” ucap dia.

Ia menilai, jika sepeninggal Badan Rekonstruksi banyak pekerjaan yang belum selesai, maka akan membebani Pemerintah Aceh dan berimplikasi pada korban tsunami, terutama masyarakat nelayan sebagai korban terbesar. “Masyarakat Aceh juga harus lebih siap membangun kapasitasnya untuk mengantisipasi ‘bom waktu’ setelah tidak ada lagi Badan Rekonstruksi,” ujar Adly.

Sementara itu, juru bicara Kaukus Pantai Barat Selatan Aceh, Taf Haikal mengatakan proses rehab-rekon di Aceh sesudah empat tahun tsunami, belum memuaskan. “Karena masih ada infrastruktur dasar yang belum selesai dikerjakan,” katanya.

Ia mencontohkan, masih ada warga yang tinggal di barak pengungsi. Kemudian pembangunan jalan yang menghubungkan Kota Banda Aceh-Calang (Aceh Jaya) yang didanai melalui Perwakilan Amerika Serikat untuk Pembangunan Internasional (United Stated Agency for International Development/USAID), hingga kini belum rampung.

“Padahal itu merupakan infrastruktur penting untuk mendongkrak percepatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, khususnya pesisir barat dan selatan Aceh,” ucap Taf Haikal. Dia berharap menjelang berakhirnya masa tugas Badan Rekonstruksi, hak-hak korban seperti rumah dan infrastruktur lainnya dapat segera terpenuhi.

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mengharapkan Badan Rekonstruksi untuk transparan terhadap seluruh aset yang dikelola lembaga itu sebelum diserahkan kepada Pemerintah Aceh. “Transparansi atas aset merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dan bukan hanya menjadi ajang seremonial belaka,” kata Askhalani.

Dia meminta Badan Rekonstruksi dapat mempublikasi semua yang menjadi aset dan mudah diakses oleh siapa pun, serta bisa dibuktikan. “Agar tidak ada pembohongan dan Pemerintah Aceh nantinya tidak kena getahnya,” ujar Askhalani.

ADI WARSIDI

Topik :

http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2008/12/26/brk,20081226-152655,id.html

Sabtu, 20 Desember 2008

Sengkarut Panwaslu Aceh

Saturday, 20 December 2008 15:15 WIB
MUNAWARDI ISMAIL
WASPADA ONLINE

PEMILU di Aceh kali ini punya corak yang berbeda. Partai-partai politik yang akan bertarung di tanah rencong diramaikan dengan kehadiran partai lokal. Partai 'made in' Serambi Makkah itu akan berupaya mendongkel dominasi partai nasional dalam meraih kursi di legislatif. Sialnya, sampai hari ini posisi 'wasit' mulai mengerucut.

Yusra Jamali mungkin sudah lelah berpolemik, sehingga dia mengundurkan diri dalam fit and proper test yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dua hari lalu di Banda Aceh. Dia salah satu dari lima anggota Panwaslu Aceh, yang lelah menunggu pelantikan. Empat lainnya adalah Nyak Arief Fadhillah, Rasyidin Hamin, Radhiana, dan Asqalani.

Kasus Panwaslu Aceh memang sudah lama berbelit-belit. Jalan panjang itu dimulai dari dualisme hukum berkaitan dengan pembentukan lembaga itu. Komisi Pemilihan Umum pusat ingin pembentukan serta pelantikan anggota panwaslu di Aceh merujuk pada UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2008.

Sedang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh berpedoman pada UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007. Dengan aturan itu, lembaga legislatif itu berwenang menyeleksi dan menetapkan anggota Panwaslu Aceh.

Masalah itu tambah mencelat, ketika DPR Aceh tetap mengukuhkan lima anggota panitia pengawas pemilu, pada 5 Juni 2008. Kelimanya adalah Nyak Arief Fadhillah, Rasyidin Hamin, Radhiana, Yusra Jamali dan Asqalani. Nama-nama itu dikirim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta.

Akibatnya bisa ditebak, Bawaslu dan KPU menolak. Gara-gara penolakan pelantikan inilah yang menyebabkan anggota Panwaslu Aceh yang sudah direkrut oleh DPRA belum dilantik. Imbasnya, Panwaslu kabupaten dan kota juga tidak dapat dilantik, sehingga tugas-tugas pengawasan terhadap jalannya pemilu di Aceh tidak dapat dilaksanakan.

Pengamat politik Universitas Syiah Kuala, Mawardi Ismail, SH, M.Hum punya pandangan tersendiri terhadap polemik ini. Ternyata, penafsiran antara yang di Jakarta dengan Aceh berbeda. Memang ada dualisme hukum di sana. Namun, yang membuat dia geleng-geleng kepala, kasus ini diselesaikan lewat korespondensi (surat menyurat) bukan melalui aturan hukum.

Korespondensi yang dimaksud dekan Fakultas Hukum Unsyiah itu tak lain surat penolakan yang dikirim Bawaslu ke DPR Aceh. Kemudian giliran legislatif Aceh membalas surat itu. Begitu pula hal yang sama juga dilakukan KPU. Mereka meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk menyeleksi ulang anggota Panwaslu yang dimaksud.

Jika kasusnya seperti itu, menurut Mawardi, ada mekanisme hukum yang harus ditempuh untuk mengoreksi Qanun No.7 Tahun 2007 sebagai landasan membentuk Panwaslu di Aceh. Kata dia, berlarutnya pembentukan Panwaslu itu akibat adanya penafsiran antara pusat dan daerah.

"Daerah menafsirkan Panwaslu termasuk melaksanakan pemilu legislatif dan presiden, sedangkan pusat berpikir Panwas yang diatur dalam UU No.11 tahun 2006 tidak ikut mengawasi ini," beber mantan anggota DPRD DI Aceh itu.

Ketidaksetujuan pusat terhadap Qanun itu, hingga kini berbuntut panjang. Mawardi mengkritik. Sejatinya, jika ada perbedaan penafsiran dan pusat --terutama lembaga semacam KPU dan Bawaslu --yang menganggap isi qanun yang diatur daerah tidak benar, maka untuk mengoreksinya harus ditempuh sesuai mekanisme.

Mekanisme itu, lanjut dia dengan peraturan presiden yang bisa membatalkan Qanun itu. "Kalau tidak bisa lewat Perpres karena sudah lewat 60 hari, maka bisa ditempuh lewat yudicial review," sebut ahli hukum tata negara ini.

Nah, dengan demikian, ada kepastian hukum terhadap setiap produk hukum. "Perbaikan atau koreksi terhadap putusan daerah tidak ditunjukkan dengan bentuk surat menyurut. Yang kita lihat kemarin kan itu," ujarnya.

"Jadi ketidaksetujuan sah, tapi harus dilakukan dengan mekanisme yang sah. Selama ini kita lihat pusat tidak menempuh mekanisme yang diatur perundang-undangan. Makanya, jika ada daerah yang mengerti tak terima hal seperti itu. Seharusnya, pusat memberi contoh yang baik untuk daerah," ungkap Mawardi.

Kenapa pusat tak setuju? Sebenarnya ketidaksetujuan pusat bukan pada substansinya, tapi pada mekanismenya. Pada sisi lain dia melihat kenapa persoalan jumlah anggota Panwas Aceh tidak menjadi masalah.

Kata dia, jika melihat surat dari Bawaslu kepada DPRA dan Pemerintah Aceh, mereka tidak menyebutkan tak boleh lima orang, tiga diangkat Bawaslu, sisanya diangkat daerah. "Kalau soal anggaran itu bisa dinegosiasikan."

Sebagai pengamat, Mawardi mengaku setuju Panwaslu Aceh dihuni lima personel. Karena beban yang ditanggung KIP dan Panwaslu di Aceh sangat berat. Berat? Ya, karena di Aceh selain ada partai nasional, juga terdapat partai lokal yang akan ikut mengutip suara dalam Pemilu 2009 nanti.

Pada sisi lain, dia menilai ketidakadaan Panwaslu bukan berarti pengawasan itu tidak ada. Jika tak ada pengawas khusus, maka pengawas umum harus berfungsi. Pengawas umum yang dimaksud Mawardi adalah polisi dan jaksa. "Tak ada Panwaslu bukan berarti pengawas pemilu tak ada, kalau sudah masuk wilayah pidana itu urusan polisi dan jaksa," ulasnya.

Pendapat penuh khawatir juga dilontarkan Manager Aceh Justice Resource Center (AJRC), Dr. Saleh Sjafei. Dia kondisi persiapan Pemilu yang kurang menguntungkan itu berpotensi dan dapat menjadi ancaman bagi kelanggengan perdamaian di Aceh yang baru saja beberapa tahun terwujud.

"Panwaslu harus segera dibentuk untuk mengurangi ancaman keutuhan perdamaian Aceh," katanya singkat.

Kerikil-kerikil yang dikhawatirkan Sjafei itu, mulai terbukti saat Kasibun Daulay, Komandan Lapangan Brigade 8 PKS Aceh, melihat bendera partainya dicomot simpatisan partai lain. Kasibun dan petinggi PKS pun mencak-mencak. Tak tahu harus menyeret kemana si pelaku.

Dia cuma berharap seluruh parpol yang sudah mendeklarasikan pemilu damai, dapat mengimplementasikan hingga ke tingkat bawah. Karena tak ada Panwaslu, dia hanya bisa berharap pihak keamanan dapat bertindak lebih tegas dalam mengamankan pemilu di Aceh ke depan.

Berpikir jernih

Menyikapi itu, akademisi Unsyiah lainnya, Taqwaddin, SH, SE, MS mendesak Bawaslu Pusat berpikir arif dan jernih dalam menyikapi masalah Panwaslu Aceh. Kata dia, Bawaslu tidak perlu menunda pelantikan Panwaslu Aceh karena masa kampanye terbatas telah dimulai sejak 12 Juli 2008, sementara petugas yang mengawasi pelaksanaan pemilu di daerah ini belum ada.

Kata dia, mestinya Bawaslu perlu memahami bahwa Aceh sebagai daerah "khusus" dengan otonominya yang luas harus adanya kebijakan tersediri yang mengadopsi peraturan secara nasional dengan yang berlaku di daerah ini. Dia mencontohkan Undang-Undang nomor 11/2006 tentang penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh.

Kandidat doktor Ilmu Hukum ini menambahkan, selama ini semua aktivitas di Aceh, mengacu kepada UU No.11/2006. "Begitu juga dalam hal pembentukan Panwaslu, harus dicarikan solusi secara arif agar pelaksanaan kampanye Pemilu 2009 berjalan secara adil, jujur, demokratis dan tanpa cacat," ungkap dosen Fakultas Hukum ini.

Sehingga, tambah dia, perbedaan antara UU nomor 11/2006 dengan produksi hukum lainnya tidak perlu dipertentangkan. Tertundanya pengesahan dan pelantikan Panwaslus Aceh, kata Taqwaddin, lebih terkait karena perbedaan pemahaman antara UU nomor 22/2007 tentang penyelenggaraan pemilu dengan UU nomor 11/2006 dalam hal rekrutmen calon anggota Panwaslu Aceh harus segera diakhiri.

"UU Pemerintahan Aceh itu harus dipandang sebagai lex seperior dan sekaligus lex spesialis untuk Aceh. Seharusnya, apa yang ditentukan dalam UUPA bahwa anggota panwaslus masing-masing sebanyak lima orang diusulkan DPRA merupakan ketentuan khusus yang harus dijadikan acuan oleh Bawaslu," papar dia lagi.

Apalagi, lanjutnya, UU penyelenggara pemilu maupun UUPA, yang berbeda hanya tentang lembaga yang merekrut. Yang penting lembaga yang melantiknya Panwaslu adalah Bawaslu Pusat. Bukan siapa yang berhak merekrut tetapi yang terpenting diakui ekistensinya," tambah Taqwaddin.

Sementara, TAF Haikal, salah seorang calon legislatif untuk DPR-RI mengatakan sudah seharusnya Panwaslu berada di Aceh seperti daerah lain. "Harus segera ada kebikan yang dilakukan karena eskalasi konflik pemilu akan terbuka lebar dengan adanya parlok di Aceh," sebut dia.

Katanya, jika Panwas tidak ada, akan membuat KIP tidak punya mitra dalam melakukan tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu di Aceh. "Juga dapat merugikan partai-partai, serta pengawasan sengketa pengawasan pemilu menjadi lebih rumit," pungkas Haikal.

Syukurlah, kini masalah tersebut bakal segera pamungkas. Segala tafsir segera berakhir. Pasalnya, Bawaslu sudah menyeleksi para kandidat yang sudah dipilih DPRA sebelumnya. Semoga ini tidak lagi membawa sengkarut bagi Pemilu Aceh nanti.
(wir)

http://www.waspada.co.id/berita/sengkarut-panwaslu-aceh.html

Jumat, 19 Desember 2008

Pemilu Aceh harus bebas tekanan

Saturday, 20 December 2008 11:20 WIB
WASPADA ONLINE

BANDA ACEH - Sejumlah elemen sipil di Aceh mendesak agar pemilihan umum di Aceh pada 2009 nanti berlangsung tanpa tekanan. Pemilu kali ini diharapkan bisa berlangsung tanpa tekanan psikologis seperti masa konflik dan darurat militer.

Harapan itu diungkapkan dalam rangka menciptakan pemilu yang berbeda, agar tidak sama seperti masa dulu. "Selama ini kondisi psikologis masyarakat Aceh masih trauma akibat konflik yang berkepanjangan, kita harapkan Pemilu nanti berbeda dengan masa lalu," ungkap Ibrahim Syamsuddin, dari Partai Aceh, kepada wartawan di Banda Aceh.

Disebutkan, sejatinya pada Pemilu nanti, tidak akan berdampak pada psikologis bagi pemilih. Sehingga bisa independen dan tanpa rasa takut dan tekanan dan teror, baik psikologis maupun fisik oleh siapa pun.

"Kami mengharapkan semua pihak untuk dapat memahami kondisi transisi politik yang sedang terjadi di Aceh. Jangan ada tindakan-tindakan dan penyataan mengarah pada ancaman perdamaian di Aceh. Biarlah fungsi keamanan pada Pemilu 2009 kita serahkan pada polisi dan Panwaslu," kata dia.

Pihaknya mengharapkan Pemilu 2009 di Aceh berjalan secara demokratis, adil dan jujur. Apalagi jika mengacu pada undang-undang, keamanan menjadi tanggungjawab polisi. "Peran dan fungsi TNI/Polri harus dipahami semua kalangan dalam rangka menjaga perdamaian di Aceh," ungkap dia.

Hal serupa diungkapkan TAF Haikal, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang meminta pihak kepolisian agar lebih konsentrasi menjaga keamanan dalam Pemilu. "Jika memang dibutuhkan, TNI baru bisa diminta bantuan tenaganya," sebut dia.

Dia menambahkan, sejatinya dalam kondisi perdamaian sekarang, diberi kesempatan kepada pemilih di Aceh untuk mengekspresikan pilihannya tanpa ada tekanan dari mana pun. "Masyarakat harus bebas dari beban psikologi masa lalu ketika hidup masa konflik," sebutnya.

Haikal sepakat dengan sejumlah politisi lainnya yang menginginkan agar masalah keamanan Pemilu menjadi kewenangan polisi. "Kalau ada keterlibatan TNI untuk pengamanan, ini patut dipertanyakan, sebab Pemilu ini dilakukan secara nasional," ungkap Ketua LSM GeMPAR Aceh, Auzir Fahlevi, SH.

Kata dia, jika ada keterlibatan TNI, harus ada kebijakan khusus dari petinggi, karena tak bisa dilakukan sembarangan. Jadi, lanjut Auzir, kalau sekarang pihak Polri-lah yang sangat berkompeten untuk mengamankan Pemilu sesuai kebijakan pemerintah pusat. "Kalau ada permintaan dari Polri untuk memback-up, saya pikir itu boleh ditindaklanjuti," ujarnya.

Begitu pula dengan Rahmad Djailani dari Partai Rakyat Aceh, yang menilai TNI sama sekali tidak punya wewenang dalam pengamanan Pemilu. "Dalam persoalan Pemilu, domainnya tetap Panwaslu, kalau sudah kriminal maka Polri yang berwenang," katanya.

Dia mengingatkan, agar TNI seharusnya bisa menjaga statemen agar tidak memperkeruh suasana.
(wir/b05)

http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1588538331593738532

Transportasi darat Calang-Meulaboh digenangi air

Friday, 19 December 2008 17:33 WIB
WASPADA ONLINE

ACEH JAYA - Arus transportasi darat dari Calang Kebupaten Aceh Jaya menuju Meulaboh Kabupaten Aceh Barat selama sebulan terakhir mengalami gangguan akibat badan jalan negara digenangi air antara 50 cm hingga satu meter.

"Sudah sebulan air hujan menggenangi badan jalan negara calang-Meulaboh di kawasan hutan rawa Cot Balam, namun hingga hari ini belum ada t
anda-tanda akan dilakukan penanganan," kata seorang warga Syafrizal (35) di Teunom Kabupaten Aceh Jaya, Jumat.

Genangan air di kawasan hutan rawa itu disebabkan tidak adanya saluran pembuangan /drainase sehingga air hujan menggenangi badan jalan yang lokasinya lebih rendah.

Genangan air yang terjadi selama musim hujan tersebut telah mengakibatkan badan jalan dipenuhi lubang.

Menurut Syafrizal, sejak November hingga pertengahan Desember 2008 , daerah itu sering turun hujan. Jika hujan terus berlangsung maka dipastikan ruas jalan negara tidak dapat dilewati kendaraan.

Juru bicara Kaukus Pantai Barat Selatan, TAF Haikal meminta pemerintah melalui dinas terkait untuk segera melakukan penanganan terutama di titik yang rawan banjir di sepanjang jalan negara tersebut.

"Jika tidak segera ditangani , maka dipastikan akan terjadi gangguan atau kemacetan lalu lintas, dampaknya dari segi ekonomi sangat mengganggu masyakat di Kabupaten Aceh Jaya," katanya.
(nov/ann)

http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1588538331593738532