Kamis, 13 Oktober 2011 10:30 WIB
CALANG - Jalan mulus belum tentu bebas hambatan. Buktinya lintasan Banda Aceh-Calang yang dikenal sebagai jalan USAID, ada saja gangguan yang menghambat perjalanan. Kali ini gangguan itu disebabkan tumpukan kerikil di Km 78, kawasan Desa Meula, Kecamatan Jaya (Lamno). Sedangkan pada Oktober lalu, terjadi aksi pemagaran di Km 96, kawasan Desa Ceunamprong.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Drs Galih Sayudo melalui Kapolsek Jaya (Lamno), Iptu Khairullah kepada Serambi, mengatakan, pemblokiran jalan USAID kali ini terjadi menjelang subuh, Rabu (12/10) sekitar pukul 04.00 WIB di Km 78. Setidaknya ada empat truk kerikil ditumpuk di badan jalan menyebabkan arus lalu lintas terganggu. Bahkan, sampai tadi malam tumpukan kerikil masih belum dibersihkan.
Penumpukan kerikil di badan jalan tersebut, menurut polisi diduga dilakukan oleh seorang oknum kontraktor sebagai bentuk protes karena haknya belum diselesaikan oleh PT Hutama Karya (HK) yang mengerjakan jalan pada section IV di Lamno. Dalam proses pekerjaan tersebut, si kontraktor memasok material sejak 2008 hingga 2011.
Menurut Kapolsek Jaya, kontraktor yang sudah diketahui identitasnya itu menumpukkan kerikil sebanyak empat truk sehingga menutupi hampir seluruh badan jalan. Polisi belum mengetahui keberadaan kontraktor tersebut meski telah berulangkali dihubungi melalu HP-nya tetapi belum berhasil.
Sejumlah aktivis LSM dari barat-selatan Aceh, di antaranya Ketua Harian LSM Mataradja Aceh Jaya, T Asrizal dan Jubir Kaukus Pantai Barat-Selatan (KPBS), TAF Haikal sangat menyayangkan terjadinya aksi pemblokiran ruas jalan USAID dengan berbagai bentuk dan latar belakangnya. “Apapun alasannya, mengganggu fasilitas umum tak bisa ditolerir. Di sisi lain pemerintah diharap tanggap dengan berbagai persoalan agar masalah begini tidak terus terulang,” kata Asrizal dibenarkan TAF Haikal.
Baik Asrizal maupun TAF Haikal mendukung sikap polisi untuk menindak tegas siapa saja yang mengganggu kepentingan umum seperti pemblokiran jalan USAID tersebut. “Masyarakat barat-selatan sudah cukup lelah dengan kondisi yang dihadapi bertahun-tahun. Kini, ketika kita baru saja menikmati jalanan mulus, tiba-tiba muncul hambatan seperti ini. Memalukan sekaligus menyedihkan,” timpal Haikal.
Ketua DPRK Aceh Jaya, Hasan Ahmad mengharapkan polisi bersama pemerintah di semua tingkatan bisa menjamin kelancaran lalu lintas masyarakat di jalur Calang-Banda Aceh maupun lintasan lainnya. “Terkait persoalan pemblokiran jalan USAID di Km 78 oleh kontraktor, segera mediasi antara pihak rekanan dengan PT HK agar persoalan tersebut segera diselesaikan dengan bijaksana,” imbau Ketua DPRK Aceh Jaya.
Terkait aksi pemagaran jalan USAID di Ceunamprong, Kecamatan Indra Jaya pada 4 Oktober 2011, pihak Polres Aceh Jaya telah melakukan mediasi dengan mempertemukan para pihak dalam satu forum musyawarah di aula Mapolres Aceh Jaya, Selasa (11/10).
Namun pertemuan tersebut belum menemukan solusinya karena tanah yang diklaim belum selesai ganti rugi itu ada dua status kepemilikan. Disepakati melakukan pertemuan lanjutan selesai Lebaran Idul Adha tahun ini karena harus menunggu pemilik kedua yang masih berada di Nias kembali ke Aceh.
Musayawarah yang berlangsung alot tersebut dihadiri Plt Sekda Aceh Jaya, Kepala BPN Aceh Jaya, Camat Indra Jaya, perwakilan Keuchik Ceunamprong, dan perwakilan pemilik tanah, Nasri didampingi Tarmizi yang diberi kuasa oleh pemiliknya bersama beberapa anggota keluarga. Sedangkan Ir H Yusri yang juga mengklim tanah tersebut miliknya tidak bisa hadir karena masih berada di Nias.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Drs Galih Sayudo, kepada Serambi, Selasa (11/10) mengatakan, belum berhasil dicapai keputusan melalui pertemuan hari itu. Pertemuan merekomendasikan agar masing-masing pemilik mematok tanah masing-masing sehingga berdasarkan patok itu nantinya akan terlihat tanah siapa yang terkena proyek jalan. “Kita akan mediasi kembali setelah lebaran haji sambil menunggu Ir H Yusri pulang ke Aceh Jaya dan keduanya akan kita konfrontir,” kata Kapolres Aceh Jaya sambil menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang mengganggu kepentingan umum, seperti memblokir atau memagar jalan.(c45/nas)
http://aceh.tribunnews.com/2011/10/13/kontraktor-tumpuk-kerikil-di-jalan-usaid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar