Senin, 20 Juni 2011

Terkait Rekomendasi Izin Pertambangan ; Gubernur Dituding Lakukan Pembohongan Publik

Banda Aceh, (Analisa)
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dituding oleh sejumlah pihak telah melakukan pembohongan publik terkait pernyataannya yang mengatakan hanya mengeluarkan tiga izin pertambangan selama menjabat dari tahun 2007, yaitu untuk perusahaan pertambangan bijih besi.

Padahal berdasarkan data dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) di Provinsi Aceh hingga akhir Mei 2011 tercatat sebanyak 77 perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan dan direkomendasikan Gubernur Aceh. Enam di antaranya, dikeluarkan oleh gubernur sebelum Irwandi Yusuf.

Tapi, dalam statemennya beberapa waktu lalu, Irwandi menyatakan banyak perusahaan tambang yang bekerja ilegal di Aceh dan tanpa izin darinya. Ia meminta bupati yang memberikan izin perusahaan tambang tersebut, mencabut izinnya. Bila terjadi kerusakan alam, maka bupati setempatlah selaku pihak yang harus bertanggungjawab.

"Kenyataan ini menunjukkan Irwandi Yusuf telah melakukan pembohongan publik dengan mengatakan hanya mengeluarkan tiga izin pertambangan, padahal kenyataannya sejak menjabat gubernur, ia telah mengeluarkan 66 rekomendasi izin pertambangan sampai sekarang," ujar pemerhati pembangunan Aceh, TAF Haikal kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (14/6).

Jurubicara Kaukus Pantai Barat Selatan (KPBS) Aceh ini lebih jauh menyatakan, tak habis pikir kenapa gubernur terkesan seperti mau lepas tanggungjawab, seolah-olah dirinya tidak ada kontribusi apa-apa terhadap keluarnya izin pertambangan yang banyak diprotes keras oleh masyarakat sekitar lokasi tambang karena berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan masalah sosial.

"Jangan begitu saja dong lepas tanggungjawab. Saya mau tantang, di belahan dunia mana pertambangan tidak minimbulkan masalah dan berdampak terjadinya bencana lima atau sepuluh tahun ke depan, selain yang dirasakan timbulnya masalah sosial," terangnya.

Butuh Investasi

Ditanyakan kenapa dengan mudahnya gubernur merekomendasikan izin untuk usaha sektor pertambangan, Haikal menyatakan, sebenarnya untuk membangun memang butuh investasi, tapi kalau kemudian semua investasi itu didorong pada sumber daya alam yang tidak terbarukan, itu juga tidak benar. Apalagi, aspek-aspek politik juga makin terasa dalam keluarnya izin pertambangan ini.

"Saya mengindikasikan, dengan semakin dekatnya Pemilukada Aceh, apalagi butuh uang banyak untuk proses pencalonan, maka rekomendasi izin tambang ini akan semakin banyak dilepaskan. Meki itu masih rumor, saya kira tidak ada makan siang gratis. Tapi ini harus diatur," jelasnya.

Haikal juga mempertanyakan, jika dikatakan pertambangan bisa mendorong ekonomi masyarakat. "Mari kita diskusi, mana penelitiannya. Bahkan, yang ada akan merusak lingkungan. Belum lagi pembangunan-pembangunan atau infrastruktur yang sudah dibangun itu rusak akibat dari pertambangan ini. Seperti di barat selatan Aceh, kalau infrastruktur yang sudah dibangun dengan uang rakyat atau investasi yang kemudian merusak infrastruktur, ini juga sia-sia," sebutnya.

Koordinator Gerakan Mahasiswa Anti Tambang, Robby Firmansyah juga membantah penyataan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yang menyatakan dirinya hanya merekomendasi tiga perusahaan tambang. Pernyataan itu dinilai bertolak belakang dengan data yang ada.

Malah, tambah Roby, PT Agra Budi Jasa Bersama, yang memproduksi batubara di Aceh Barat memperoleh izin/rekomendasi dari Gubernur Irwandi Yusuf sampai tahun 2028. "Padahal, kalau kita lihat seperti PT Lhoong Setia Mining (LSM), ada rekomendasi yang dikeluarkan DPRAceh untuk ditutup. Tapi pemerintah tidak menutup, padahal banyak kasus kewajiban yang tidak dipenuhi LSM. Mereka tidak bayar pajak," jelas Roby.

Sebelumnya, Kasie Pembinaan dan Pengawasan pada Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Sugeng Jarot menyebutkan, 120 total izin usaha tambang yang beroperasi di Aceh, 71 di antaranya direkomendasi Gubernur Irwandi Yusuf. "Ada 77 yang direkomendasi Gubernur, baik itu gubernur sekarang dan gubernur sebelumnya. Lalu, dari total 120 perusahaan tambam tercatatat 102 dengan izin ekplorasi dan 18 izin operasi produksi," jelasnya.

Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan menginventarisasi perizinan pertambangan yang tersebar di sejumlah daerah di provinsi itu. "Kita bentuk tim yang terdiri dari anggota Komisi A, B dan C DPRA, itu akan turun ke sejumlah daerah untuk menginventarisasi terkait masalah perizinan usaha tambang di Aceh," kata Wakil Ketua Komisi B DPRA, Darmawan Daud.

Menurutnya, masalah pertambangan ini sangat serius karena menyangkut eksistensi lingkungan hidup, karenanya perlu segera ditangani dengan baik sehingga tidak menimbulkan dampak buruk di tengah-tengah masyarakat. "Jangan sampai izin pertambangan itu dikeluarkan tanpa mempertimbangkan aspek buruk yang kemungkinan ditimbulkan di masa mendatang, khususnya terkait dengan ancaman kelestarian lingkungan," ujar politisi Partai Aceh (PA) ini. (mhd)


http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=98564:terkait-rekomendasi-izin-pertambangan--gubernur-dituding-lakukan-pembohongan-publik&catid=1035:15-juni-2011&Itemid=217

Minggu, 05 Juni 2011

Ketika Penghentian Sementara Tebang Hutan Aceh Dipertaruhkan

Ditulis pada 05-06-2011 13:04:05 WIB
By: Azhari.

Banda Aceh (Phinisinews) - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sering menangkap basah warga yang sedang memotong kayu di kawasan hutan, meski pihaknya tidak berhenti mengkampanyekan pentingnya menyelamatkan hutan di provinsi itu.

Bahkan, kebijakan untuk menyelamatkan hutan lahir di awal kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai gubernur Aceh, yakni "moratorium logging" atau penghentian sementara tebang hutan di seluruh provinsi itu.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur Nomor 05/INSTR/2007 tentang pemberlakuan "Moratorium Logging" di seluruh provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

Ironisnya, aksi penebangan hutan di tengah-tengah kampanye "penghentian sementara tebang hutan" tidak hanya terjadi di pedalaman tapi juga di wilayah yang kerap banyak dikunjungi seperti kawasan Saree, perbatasan antara Kabupaten Aceh Besar dan Pidie.

Sepuluh tahun lalu, kiri dan kanan badan jalan Banda Aceh-Medan di kawasan Saree, rimbun dan sejuk karena lebatnya pohon pinus namun kini hanya terlihat tanaman muda seperti jagung, pisang dan deretan kios-kios milik masyarakat.

Kesejukan kawasan Saree sudah berubah menjadi udara gerah karena kerimbunan pinus-pinus berganti dengan bangunan beratap seng (kios dan gubuk serta restoran).

Kawasan Saree yang terkenal dengan Taman Hutan Raya (Tahura) Pocut Meurah Intan itu luas arealnya sekitar 6.622 hektare, memiliki dua gunung legendaris di Aceh, yaitu Gunung Seulawah Agam dan Gunung Seulawah Dara.

Kini, di kawasan itu kerap terdengar deru mesin chin saw (pemotong kayu) menumbangkan pinus-pinus meski disampingnya terpancang sebuah papan berdiameter 1x2 meter, bertuliskan "dilarang menebang kayu di kawasan lindung" lengkap dengan sanksi hukum.

Gubernur Irwandi Yusuf juga sempat memorgoki sejumlah orang yang sedang menebang pohon pinus di lintasan jalan negara Banda Aceh-Medan, kawasan Saree beberapa waktu lalu.

"Kalau dilintasan orang banyak saja berani menebang hutan, konon lagi di pedalaman. Itu tidak bisa dibiarkan dan pemerintah harus tegas jika komit dalam menyelamatkan lingkungan hidup di Aceh," kata Imran, warga Banda Aceh.

Belum lama ini, gubernur juga sempat menangkap basah seorang warga di pedalaman Aceh yang sedang memotong kayu yakni di kawasan Beutong, atau jalan Takengon (Aceh Tengah) menuju Kabupaten Nagan Raya.

Saat itu, gubernur Aceh langsung menanyakan siapa pemilik kayu balok yang tersusun rapi di kawasan hutan lindung itu kepada seorang warga setempat. "Siapa punya kayu ini," tanya Irwandi.

"Kalu tumpukan kecil ini saya punya, untuk mendirikan rumah. Sementara tumpukan besar kayu balok itu saya tidak tahu siapa pemiliknya, sebab tidak pernah jumpa orangnya," kata Abubakar, warga setempat.

Kebijakan "penghentian sementara tebang hutan" di tanah rencong dalam upaya penyelamatan hutan Aceh yang tersisa melalui redesign (penataan ulang), reforestasi (penanaman kembali hutan) dan reduksi deforestasi (menekan laju kerusakan hutan) atau singkatan konsep "3R".

Konsep "3R" yang digagas pemerintah itu diharapkan akan mampu mewujudkan "Hutan Lestari Rakyat Aceh Sejahtera".

Jeda pembalakan kayu adalah pembekuan atau penghentian sementara seluruh aktivitas penebangan kayu skala kecil dan besar (skala industri) untuk sementara waktu tertentu sampai sebuah kondisi yang diinginkan tercapai.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyerukan kepada masyarakat untuk segera berhenti melakukan perambahan hutan, terutama di kawasan lindung sepanjang jalan Takengon (Aceh Tengah)-Beutong (Nagan Raya).

"Ini merupakan kawasan yang harus dilindungi. Saya minta aksi perambahan hutan harus segera dihentikan, sebab jika dibiarkan berlangsung maka ke depan akan menjadi bencana," katanya.

Hal itu disampaikan ketika menyaksikan langsung kawasan hutan yang telah gundul di sepanjang ruas jalan antara Kabupaten Aceh Tengah-Nagan Raya, pedalaman Provinsi Aceh.

Untuk mencegah jangan sampai pembalakan kayu maka ia meminta bupati di kedua kabupaten itu tidak tutup mata, jaga jangan sampai kawasan hutan di daerahnya masing-masing digunduli.

"Saya berharap para lebih aktif mengontrol kawasan hutan, apalagi di wilayah yang dilindungi seperti Kawasan Ekosistem Leuser (KEL)," katanya.

Menurut dia, kegiatan pembukaan lahan dan penebangan dihutan lindung tersebut seakan-akan pembiaran oleh kabupaten sehingga masyarakat menilai hal itu boleh dilakukan.

"Jika tidak ada larangan maka banyak masyarakat yang akan melakukan pembukaan lahan dan menebang kayu di hutan lindung. Seluruh kepala daerah saya meningkatkan sosialisasi dan pengawasan hutan lindung untuk mendukung program 'moratorium loging' yang telah dideklarasikan Pemerintah Aceh 2007," katanya.


Belum dicabut

Irwandi Yusuf menegaskan kembali bahwa kebijakan "penghentian sementara tebang hutan" belum dicabut, sebagai salah satu upaya untuk mencegah kerusakan hutan di provinsi itu.

"Moratorium logging atau penghentian sementara tebang hutan itu sebagai salah satu upaya kami mencegah kerusakan hutan khususnya di Aceh dan kebijakan sejak 2007 tersebut hingga kini masih berlaku," katanya.

Kendati demikian gubernur juga mengakui masih ada aksi pembalakan hutan di provinsi berpenduduk sekitar 4,6 juta jiwa tersebut.

"Tapi yang harus dicatat dengan adanya kebijakan 'moratorium logging' itu sudah lumayan maju dalam upaya mencegah aksi perambahan hutan di Aceh, dibandingkan di provinsi lain di Indonesia," kata dia menjelaskan.

Sebab, katanya, masalah pencurian kayu itu tidak pernah habis-habisnya jika tidak didukung oleh seluruh masyarakat.

"Yang jelas, upaya pembalakan hutan secara besar-besaran seperti yang terjadi puluhan tahun silam, maka hari ini tidak kita temukan lagi di Aceh," ujar Irwandi Yusuf.

Jika selama ini terjadi banjir yang disertai material lumpur dan kayu gelondongan, Gubernur menyebutkan itu merupakan pembalakan hutan yang dilakukan sebelum adanya kebijakan "penghentian sementara tebang hutan" di Aceh.

Di pihak lain, ia juga menjelaskan Pemerintah Aceh telah melakukan pemberdayaan bagi masyarakat khususnya yang berdomisili di kawasan pinggir hutan melalui bantuan bibit tanaman palawija.

"Tapi itu semua terkadang tidak menyurutkan segelintir orang menebang kayu, sebab sebagian kecil mereka beranggapan bahwa hasil pertanian lebih kecil dibanding dengan menebang satu batang kayu di hutan, dan langsung memperoleh uang," kata dia.

Data Wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyebutkan mulai tahun 1980 hingga 2008, luas hutan Aceh telah berkurang hingga 914.422 hektare dari total luas 5.675.850 hektare.

Artinya, seluas 32.657 hektare hutan dibabat setiap tahun. Tahun 2008, luas hutan Aceh tinggal 61,42 persen. Diperkirakan jika alih fungsi lahan terus terjadi di Aceh maka luas tutupan hutan Aceh menyusut.

Alih fungsi lahan dinilai sebagai penyebab lahan kritis di Aceh. Alih fungsi ini disertai pembalakan liar, pembakaran hutan, dan kegiatan pembukaan perkebunan dan pertanian yang tak mengikuti teknik konservasi tanah. Total luas lahan kritis di Aceh mencapai 1, 6 juta hektare.

Sementara itu, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aceh TAF Haikal, menilai kebijakan "moratorium logging" sudah lumayan untuk mencegah perambahan hutan meski belum memenuhi harapan masyarakat.

"Artinya, kebijakan itu sudah berhasil menekan lajunya pembalakan kayu kawasan hutan Aceh, tapi disisi lain seharusnya diikuti untuk memastikan ketersediaan kayu bagi kebutuhan masyarakat," kata dia.

Seharusnya, kata dia Pemerintah Aceh mencari solusi untuk penanaman kayu yang bisa berproduksi bagi kebutuhan masyarakat sehingga kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan tetap lestari.
Akan tetapi, TAF Haikal menilai jika kebijakan "moratorium logging" dari pemerintah Irwandi Yusuf untuk menjaga agar tidak merusak ekosistem lingkungan dari sudut pandang sektor pertambang, sangat bertolak belakang.

"Artinya 'moratorium logging' sebuah kebijakan untuk menjamin penyelamatan hutan, tapi jika masalah pertambangan dibiarkan beroperasi maka sangat bertolak belakang," katanya.

Apa artinya sebuah "moratorium logging" jika pertambangan dibuka lebar bagi investor. Bukankah beroperasinya tambang itu sama artinya menggrogoti alam dari bawah, ujar TAF Haikal.

Ia juga sepakat jika masyarakat bersatu menolak rencana eksploitasi tambang di sejumlah daerah, khususnya di kawasan pesisir barat dan selatan Aceh, karena potensi ekonomi sektor pertanian dan perikanan masih memungkinkan digarap.

Sementara pihak Walhi Aceh juga mendukung sepenuhnya upaya masyarakat seperti di Kabupaten Aceh Barat Daya yang menolak kehadiran perusahaan tambang sebagai upaya mencegah kerusakan hutan dan alam sekitarnya.

"Pernyataan masyarakat menolak kehadiran perusahaan tambang di daerah mereka sudah tepat dan kami mendukung penolakan tersebut," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh TM Zulfikar.

Sekelompok masyarakat Aceh Barat Daya mendesak Gubernur Aceh tidak mengeluarkan izin apa pun terkait aktivitas pertambangan karena keberadaannya membawa petaka.

Menurut Zulfikar, penolakan tersebut telah menumbuh kesadaran kolektif masyarakat dalam mencegah kerusakan alam, sehingga terhindar dari potensi bencana.

"Kami pernah berdialog dengan pemuka masyarakat di sejumlah gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya. Masyarakat sepakat menolak bila daerahnya dieksploitasi dan hancur atas nama pertumbuhan ekonomi semu," sebut dia.

"Masyarakat mengkhawatirkan hancurnya kawasan hutan sebagai penyimpan air. Bisa dibayangkan bila sumber air rusak dan tercemar. Jangan sampai warga baru sadar ketika keberadaan tambang sudah menjadi bencana," katanya.

"Penghentian sementara tebang hutan akan berarti jika pemerintah bisa menjamin ketersediaan kayu yang cukup untuk kebutuhan masyarakat, disamping menjaga kawasan hutan tetap lestari tanpa digerogoti dari bawah karena aksi penambangan.
(Sumber: AntaraNews)


http://www.phinisinews.com/read/2011/6/5/3108-ketika_penghentian_sementara_tebang_hutan_aceh_dipertaruhkan

Senin, 30 Mei 2011

Pemprov Aceh Janji Cabut Izin Tambang Tak Sesuai Prosedur

lavinda |
Sabtu, 28/05/2011 01:01 WIB

Jakarta - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Aceh Said Ikhsan menegaskan pihaknya sedang berupaya mencabut izin pertambangan yang tidak sesuai prosedur di wilayah Aceh.

"Sekarang kami sedang meminta kabupaten untuk mencabut izin pertambangan yang dikeluarkan tidak sesuai prosedur," tegas Said seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima www.today.co.id, Jumat (27/5/2011).

Pernyataan ini diungkapkan untuk menanggapi desakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan beberapa LSM lain yang sebelumnya meminta Pemerintah Provinsi Aceh berhati-hati dalam mengeluarkan izin penambangan di wilayah tersebut.

Tak hanya itu, Juru bicara Kaukus Pantai Barat-Selatan TAF Haikal menyayangkan aparatur pemerintah yang dengan mudah mengeluarkan izin tambang, tetapi tak mampu mengontrolnya.

"Wajar saja jika investor tambang mempertahankan assetnya kalau ada masalah, pemerintah diam saja," katanya.

Selain WALHI dan Kaukus Pantai Barat-Selatan, LSM lain yang turut dalam audiensi kali ini ialah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dan ACSTF.

Pada dasarnya, Aceh merupakan satu-satunya daerah yang telah memiliki dan dapat mengontrol Izin Usaha Penambangan (IUP)-nya sendiri. Oleh karena itu, saat ini pemerintah Provinsi Aceh meminta kabupaten untuk mencabut izin pertambangan yang tak sesuai prosedur.
(lav/lav)


http://today.co.id/read/2011/05/28/34844/pemprov_aceh_janji_cabut_izin_tambang_tak_sesuai_prosedur

Izin Pertambangan Merajalela ; Barat Selatan Aceh Terancam Bencana Besar

Banda Aceh, (Analisa)

Masyarakat di kawasan pantai barat selatan Provinsi Aceh saat ini merasa khawatir akan terjadinya bencana alam besar yang akan mengancam kehidupan mereka di masa yang akan datang menyusul akan beroperasinya sejumlah perusahaan pertambangan di daerah mereka.

Beroperasinya belasan perusahaan tambang khususnya yang bergerak di bidang eksplorasi dan ekspoitasi bijih besi dan emas tersebut, menyusul izin dikeluarkan baik oleh Pemerintah Provinsi Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota setempat.

Pemberian izin tersebut terkesan telah mengabaikan sikap penolakan dan protes yang dilancarkan oleh masyarakat di beberapa kabupaten/kota di barat selatan ini seperti Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Subulussalam, dan Aceh Jaya. Pemerintah pun dinilai tak peduli lagi terhadap keselamatan warganya yang merasa terancam.

”Kita sangat menyayangkan pemberian izin pertambangan yang saat ini begitu merajalela, yang dilakukan Pemprov Aceh maupun beberapa kabupaten/kota. Seharusnya, mereka lebih mengutamakan keselamatan rakyatnya dari ancaman bencana ketimbang mencari untung dari sektor pertambangan,” ujar Juru Bicara Kaukus Pantai Barat Selatan (KPBS) Aceh, TAF Haikal kepada wartawan, Sabtu (28/5).

Ia mencontohkan, warga dari enam Desa di Kecamatan Jeumpa Aceh Barat Daya telah mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh. Surat yang ditandatangani masing-masing Geucik setempat, menolak kehadiran PT Juya Aceh Minning (JAM) dan perusahaan tambang lainnya yang akan melakukan eksploitasi dan eksplorasi bijih besi di kawasan mereka.

Selain itu, mereka meminta Gubernur Aceh agar tidak mengeluarkan izin apa pun terkait aktifitas pertambangan di kawasan mereka. “Masyarakat sepakat menolak daerah mereka dieksploitasi dan hancur atas nama pertumbuhan ekonomi semu. Bukti-bukti kerusakan akibat kegiatan penambangan seperti di Manggamat tampak nyata, mengapa masih juga mengizinkan tambang,” kecamnya.

Haikal mengatakan, dari 109 data perusahaan tambang tahun 2010 lalu, sedikitnya 66 perusahaan yang menjalankan pertambangan di wilayah Barat Selatan. Kemudian ada tiga perusahaan yang sudah mengantongi AMDAL-nya, yaitu di Aceh Jaya, Subulussalam dan Aceh Selatan.

Peruntukkan izin-izin investasi pertambangan di Aceh jangan diberikan seenaknya. Pemprov Aceh harus mengkaji lebih dalam lagi karena termasuk daerah yang rawan terhadap bencana. Pasalnya, kalau HPH menebang di atas permukaan bumi, tapi kalau pertambangan itu bisa mengorek bumi dan sangat besar resiko terjadinya bencana.

Ia juga mengecam pemilihan sektor tambang sebagai basis pembangunan Aceh sebagaimana yang disebutkan Gubernur Irwandi Yusuf dalam pembukaan Musrenbang RKPA beberapa waktu lalu, karena itu solusi keliru untuk mensejahterakan masyarakat.

”Fakta menunjukkan tidak ada daerah makmur karena tambang. Di Indonesia banyak contoh, seperti Bangka Belitung yang tinggal lubang-lubang besar peninggalan tambang timah, Papua yang gunungnya sudah menjadi danau dikeruk oleh Freeport, tapi masyarakat setempat tetap miskin.

Banyak Konflik

Juga bisa dilihat mulai dari Aceh Selatan hingga Tamiang, banyak terjadi konflik akibat pertambangan. Dari sisi PAD tidak jelas pemasukan dari sektor pertambangan yang masuk ke kas pemerintah. Dari sisi tenaga kerja juga tidak banyak pekerja yang terserap mengingat tambang di Aceh hanyalah tambang mengeruk semata tanpa pengolahan lebih lanjut (pabrik). Pertambangan di Aceh adalah keruk tanah sedalam-dalamnya (penambangan terbuka/open pit), ambil, ekspor dan lalu bekas tambang ditinggalkan begitu saja.

Sementara Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Armia SH menyatakan aktivitas pertambangan sudah sangat jelas akan merusak lingkungan, dan akan menimbulkan dampak seperti terjadinya berbagai bencana.

”Jelas merusak dan berpotensi besar mengundang bencana. Seperti kawasan hutan dan gunung, kita rusak dan mengambil bahan galian. Kerusakan tidak hanya sekitar, tapi juga meluas kemana-mana, apalagi jika tidak diikuti dengan reklamasi kerusakan tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk menghindari bencana alam, pemerintah harus benar-benar bersikap tegas kepada perusahaan. Bagi perusahaan penambang, kata dia, penutupan tambang usai pemanfaatan sudah merupakan keharusan dengan menganggarkan dana penutupan itu dalam komponen biaya perusahaan hingga masa izin berlaku.”Pemerintah, harus benar-benar bisa memastikan apakah perusahaan itu sudah menjalankan kewajibannya melakukan penutupan bekas tambang,” terang Armia. (mhd)


http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=97117:izin-pertambangan-merajalela--barat-selatan-aceh-terancam-bencana-besar&catid=1020:30-mei-2011&Itemid=216

Stop Izin Tambang Jika tak Mampu Kontrol

Sun, May 29th 2011, 10:02
Utama
BANDA ACEH – Aktivis lingkungan dari beberapa LSM mengingatkan pemerintah tentang berbagai persoalan tambang dan dampak buruk pertambangan di Aceh. Salah satu warning yang dikeluarkan elemen sipil tersebut adalah jangan keluarkan izin tambang kalau pemerintah tak mampu mengontrolnya.

Berbagai persoalan seputar masalah pertambangan mengemuka ketika audiensi aktivis lingkungan dari beberapa LSM dengan Kepala Dinas Pertambangan & Energi (Distamben) Aceh, Said Ikhsan, Jumat (27/5). Audiensi yang berlangsung secara dialogis tersebut mendiskusikan berbagai persoalan tambang di Aceh.

Aktivis lingkungan yang melakukan audiensi tersebut adalah Walhi Aceh, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Kaukus Pantai Barat-Selatan (KPBS), dan ACSTF.

Juru Bicara Kaukus Pantai Barat-Selatan (KPBS), TAF Haikal secara filosofis mengatakan, sejak dahulu bencana memang sudah ada, tak terhindarkan. “Bencana adalah siklus alam. Tapi jangan pula kita memperparah dengan merusak alam seperti penambangan. Tambang itu kan udah dipotong di atas, dikeruk lagi di bawah,” katanya.

TAF Haikal menyayangkan aparatur pemerintah yang dengan mudah mengeluarkan izin tambang tetapi kemudian tidak mampu mengontrolnya. “Wajar saja jika investor tambang mempertahankan asetnya kalau ada masalah, pemerintah diam saja. Agar tak memunculkan kerugian terhadap semua pihak, stop mengeluarkan izin tambang kalau memang tak mampu mengontrolnya,” ujar Haikal ketika audiensi maupun dalam keterangan tambahannya kepada Serambi, kemarin.

Dampak buruk
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, T Muhammad Zulfikar menyampaikan berbagai persoalan tambang dan dampak buruk pertambangan di Aceh. “Banyak kajian yang menyatakan korelasi antara pembukaan tambang dan lingkungan hidup selalu negatif,” kata Zulfikar.

Walhi mengkhawatirkan kondisi itu, apalagi Aceh termasuk daerah yang rawan bencana, sehingga dampak yang ditimbulkan semakin berganda. “Dari dua sampel pertambangan, PT PSU di Manggamat dan PT LSM di Lhoong, sudah menimbulkan konflik sosial. Kayaknya cuma mimpi ada perusahaan tambang yang bisa menerapkan prinsip-prinsip good mining practices, saya belum pernah lihat,” jelas Zulfikar.

Zulfikar menyarankan agar Aceh memaksimalkan dahulu potensi-potensi yang ada seperti agrobisnis, wisata, perikanan, dan lainnya. Apalagi kini menurutnya semua mata tengah melirik Aceh, menantikan keberhasilan program moratorium logging. “Jangan atasnya hijau tapi bawahnya keropos, bolong-bolong,” kata Zulfikar.

Zulfikar mengingatkan apa artinya jika memiliki banyak emas dari pertambangan tetapi hutan dan alam sebagai sumber air menjadi rusak. “Emas nggak ada arti kalau kita tidak ada air yang bisa diminum. Siapkan emas untuk cadangan terakhir, jika yang lain-lain tidak bisa kita olah lagi,” ucapnya.

Sedangkan Rusliadi dari Jatam mengingatkan, konflik tambang di Aceh masih sangat besar. Ia mengambil contoh tambang di Lhoong, yang kebetulan merupakan kampung halamannya.

Keistimewaan
Menanggapi berbagai sorotan dan warning dari aktivis lingkungan, Kadistamben Aceh, Said Ikhsan, mengatakan bahwa Aceh memiliki keistimewaan sendiri dalam mengontrol tambang. “Aceh merupakan satu-satunya daerah yang telah memiliki qanun yang dapat mengontrol IUP-nya sendiri. Sekarang kami sedang meminta kabupaten untuk mencabut izin pertambangan yang dikeluarkan tidak sesuai prosedur,” tandas Said Ikhsan.

Ia memberi contoh, Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), tidak ada tawar menawar. Meski di dalam KEL mengandung banyak sekali potensi tambang namun melarang total pembukaan tambang batu bara atau bijih besi di KEL. “Tapi kalau emas, pemerintah akan mempertimbangkannya. Kalau potensinya (emas-red) sangat besar, kita akan duduk, mau diambil sekarang atau nanti,” katanya.

Tambang, kata Said Ikhsan tetap diperbolehkan asal untuk kemakmuran masyarakat banyak dan sebagai cadangan devisa. Data pertambangan yang diberikan menunjukkan saat ini sudah ada 109 perusahaan tambang yang terdaftar. 19 perusahaan di antaranya telah mendapat izin operasi produksi dan empat perusahaan telah melakukan ekspor yaitu satu di Aceh Besar, dua di Kabupaten Abdya, dan satu perusahaan lagi di Aceh Selatan.(sir/nas)


http://m.serambinews.com/news/view/57389/stop-izin-tambang-jika-tak-mampu-kontrol

Pemerintah Aceh Agar Hati-hati Keluarkan Izin Tambang

Banda Aceh, (Analisa)

Aktivis lingkungan dari beberapa LSM di Aceh meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) setempat agar hati-hati menerbitkan izin pertambangan. Jika tidak, bencana besar mengancam Aceh.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, TM Zulfikar, mengungkapkan, banyak kajian yang menyatakan korelasi antara pembukaan tambang dan lingkungan hidup selalu negatif. Ini sangat mengkhawatirkan, apalagi Aceh termasuk daerah rawan bencana, sehingga dampak yang ditimbulkan semakin berganda.

Sebagai contoh adalah dua pertambangan di Aceh yang sudah menimbulkan konflik sosial.

Dia menyarankan agar Aceh memaksimalkan dahulu potensi-potensi yang ada seperti agrobisnis, wisata, perikanan dan sebagainya. Apalagi kini semua mata tengah melirik Aceh menantikan keberhasilan program jeda tebang.

"Jangan atasnya hijau tapi bawahnya keropos," ujar Zulfikar saat aktivis lingkungan berbagai LSM melakukan pertemuan dengan Distamben Aceh di banda Aceh, Jumat (27/5).

Diutarakannya, tidak ada artinya memiliki emas banyak dari pertambangan jika hutan dan alam sebagai sumber air menjadi rusak.

Sementara itu Rusliadi dari JATAM menyampaikan, konflik tambang di Aceh masih besar. Selain itu juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

"Dampak lain, karang di pinggir pantai rusak akibat terbenam lumpur yang dibawa aktivitas pelabuhan pengiriman tambang," ungkap Rusliadi tentang dampak operasional tambang di kampung halamannya di Aceh Besar.

Jangan Diperparah

Sedangkan juru bicara Kaukus Pantai Barat-Selatan, TAF Haikal secara filosofis mengatakan, sejak dulu bencana memang sudah ada. Bencana adalah siklus alam. Tapi jangan pula memperparah dengan merusak alam seperti penambangan.

Haikal menyayangkan aparatur pemerintah yang dengan mudah mengeluarkan izin tambang tetapi tidak mampu mengontrolnya.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Kadistamben Aceh, Said Ikhsan, mengatakan, Aceh memiliki keistimewaan sendiri dalam mengontrol tambang. Posisi Pemerintah Aceh dalam sektor pertambangan merupakan satu-satunya daerah yang telah memiliki qanun (Perda) tentang izin usaha pertambangan (IUP).

"Sekarang kami sedang meminta kabupaten untuk mencabut izin pertambangan yang dikeluarkan tidak sesuai prosedur," ujarnya.

Dicontohkannya Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Di sini tidak boleh ada konsesi tambang, meski mengandung banyak potensi. Di dalam KEL tidak diperkenankan pertambangan batubara atau bijih besi. Namun, untuk emas, masih dipertimbangkan pemerintah.

"Kalau potensinya (emas) sangat besar. Maka kita akan duduk (mendiskusikannya), mau diambil sekarang atau nanti," katanya.

Tambang menurutnya tetap diperbolehkan demi kemakmuran masyarakat dan sebagai cadangan devisa sesuai perundangan yang berlaku.

Data pertambangan yang diberikan menunjukkan saat ini sudah ada 109 perusahaan tambang yang terdaftar. 19 perusahaan di antaranya telah mendapat izin operasi produksi dan empat perusahaan telah melakukan ekspor yaitu satu perusahaan di Aceh Besar, dua perusahaan di kabupaten Abdya dan satu perusahaan di Aceh Selatan. (irn)


http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=96875:pemerintah-aceh-agar-hati-hati-keluarkan-izin-tambang&catid=1018:28-mei-2011&Itemid=216

Kamis, 12 Mei 2011

Pemilukada Aceh jangan ditunda

Wednesday, 11 May 2011 08:19
Warta
WASPADA ONLINE

BANDA ACEH - Kepastian mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang masih simpang-siur, melahirkan cemas dalam masyarakat setempat.

Masyarakat berharap Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh untuk memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wali kota serta para wakilnya tidak ditunda dikarenakan persoalan ada tidaknya calon independen.

"Saya berharap Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) terus menyusun tahapan Pilkada sesuai jadwal, sehingga pesta demokrasi itu bisa berlangsung paling lambat akhir 2011," kata tokoh masyarakat barat dan selatan Aceh TAF Haikal di Banda Aceh.

Hal itu disampaikan menanggapi sikap Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA) yang menolak calon independen ikut Pilkada Aceh 2011.
Partai lokal yang sebagian besar pengurusnya mantan kombatan GAM itu juga meminta KIP Aceh agar tidak melaksanakan tahapan Pilkada sebelum disahkan Qanun Pilkada yang saat ini sedang dibahas di DPRA.

Juru bicara Kaukus Pesisir Barat Selatan (KPBS) Aceh itu mengharapkan semua pihak khususnya partai politik untuk memberikan dorongan agar pelaksanaan Pilkada Aceh bisa terlaksana lancar dan sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Tidak perlu lagi ada pihak memperdebatkan masalah adanya calon perseorangan (independen) atau tidak untuk meramaikan Pilkada Aceh, sebab putusan hukum sudah jelas yakni memperbolehkan calon dari perseorangan," kata aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh itu.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan permohonan dari para penggugat agar calon independen tetap ada di Aceh .

"Artinya, MK sebagai lembaga peradilan perundang-undangan tertinggi, maka putusan itu mutlak dan wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara. Karenanya siapapun yang membangkang putusan MK itu sama saja melanggar undang-undang negara," kata Haikal.
Dipihak lain, ia juga meminta Pemerintah Pusat dan Aceh segera melaksanakan putusan MK tersebut.

Editor: FAZARIS TANTI
(dat04/antara)


http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=192967&Itemid=