lavinda |
Sabtu, 28/05/2011 01:01 WIB
Jakarta - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Aceh Said Ikhsan menegaskan pihaknya sedang berupaya mencabut izin pertambangan yang tidak sesuai prosedur di wilayah Aceh.
"Sekarang kami sedang meminta kabupaten untuk mencabut izin pertambangan yang dikeluarkan tidak sesuai prosedur," tegas Said seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima www.today.co.id, Jumat (27/5/2011).
Pernyataan ini diungkapkan untuk menanggapi desakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan beberapa LSM lain yang sebelumnya meminta Pemerintah Provinsi Aceh berhati-hati dalam mengeluarkan izin penambangan di wilayah tersebut.
Tak hanya itu, Juru bicara Kaukus Pantai Barat-Selatan TAF Haikal menyayangkan aparatur pemerintah yang dengan mudah mengeluarkan izin tambang, tetapi tak mampu mengontrolnya.
"Wajar saja jika investor tambang mempertahankan assetnya kalau ada masalah, pemerintah diam saja," katanya.
Selain WALHI dan Kaukus Pantai Barat-Selatan, LSM lain yang turut dalam audiensi kali ini ialah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dan ACSTF.
Pada dasarnya, Aceh merupakan satu-satunya daerah yang telah memiliki dan dapat mengontrol Izin Usaha Penambangan (IUP)-nya sendiri. Oleh karena itu, saat ini pemerintah Provinsi Aceh meminta kabupaten untuk mencabut izin pertambangan yang tak sesuai prosedur.
(lav/lav)
http://today.co.id/read/2011/05/28/34844/pemprov_aceh_janji_cabut_izin_tambang_tak_sesuai_prosedur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar