“Itu tidak ada masalah, tinggal 
bagaimana Pemerintah Aceh selaku pengambil keputusan mengelola isu itu 
dan melihat itu dalam konteks positif, bukan dalam konteks negatif 
karena sesuatu yang dimusuhi itu akan menjadi besar dan itu pernah 
terjadi di Aceh,” ujar Taf Haikal.
Ia menambahkan, bicara makar saja itu 
tidaklah masalah dan begitu juga berbicara merdeka, tapi akan menjadi 
masalah begitu itu diimplementasikan, dan tentunya akan berhadapan 
dengan negara.
“Badan boleh saja dipenjara, tapi pikiran kan tidak bisa,” tegasnya.
Taf Haikal mengatakan bahwa seiring 
dengan dinamika politik di Aceh isu pemekaran sangat wajar timbul 
tenggelam, tapi itu belum saatnya diwujudkan, namun karena kita hidup di
 alam demokrasi maka diskusi-diskusi yang membahas tentang pemekaran 
boleh saja dilakukan.
“Menurut saya orang-orang di 
Pemerintahan Aceh sekarang itu adalah orang-orang yang dulu meminta 
lebih dari apa yang sekarang diminta oleh mereka-mereka yang 
menginginkan pemekaran, jadi no problem, tinggal direspon positif dan disikapi dengan bijak oleh pemerintah Aceh,” ujarnya.
Ia juga tidak membantah adanya pro dan 
kontra dalam masyarakat tentang Qanun Lambang dan Bendera Aceh yang 
sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang secara 
resmi akan digunakan sebagai simbol-simbol Aceh.
“Sesuai dengan temuan di lapangan, ada 
sebagian kecil masyarakat secara psikologis melihat lambang yang 
ditawarkan hari ini mempunyai masa lalu yang gelap, punya trauma 
psikologis melihat lambang-lambang seperti itu, ini  juga harus 
dipahami,” ungkapnya.
Hal tersebut menurut Taf Haikal karena
 demokrasi tidaklah selalu dilihat dari suara terbanyak, siapa yang 
paling dominan atau siapa yang paling kuat, tapi harus dilihat bahwa 
dalam proses perdamaian di Aceh ada masyarakat yang heterogen.
“Tapi kalau semua sudah sepakat kita mau bilang apa dan kita ikut-ikut saja, lain pun tidak berani kita,” pungkas Taf Haikal. (zamroe)
 http://atjehlink.com/kpbs-pemekaran-belum-saatnya-namun-jika-dimusuhi-akan-menjadi-besar/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar