Minggu, 31 Juli 2011

Tim: Jadwal Ulang Pilkada


Wed, Jul 27th 2011, 12:45
* Pertemuan Tim Kemendagri dengan DPRA, Parpol, Muspida Aceh, LSM
Utama

BANDA ACEH - Tim Kemendagri yang ditugaskan untuk menyerap berbagai masukan dari para pihak terkait kisruh Pilkada Aceh berpendapat, salah satu cara menyelesaikan konflik regulasi yang terjadi antara eksekutif dan legislatif di Aceh adalah dengan menjadwal ulang sebagian tahapan pilkada yang telah berjalan.

Tim yang dipimpin Dirjen Otda Kemendagri, Prof Dr Djohermansyah Djohar mengatakan, pendapat tentang perlunya menjadwal ulang tahapan pilkada setelah pihaknya mendapat masukan dari tiga kali pertemuan yang dilaksanakan Selasa (26/7) di Banda Aceh.

“Kami melakukan pertemuan pertama dengan unsur DPRA dan parpol, kedua dengan Tim Pemerintah Aceh dan Muspida, dan ketiga dengan unsur LSM dan masyarakat sipil,” kata Djohermansyah Djohar pada konferensi pers di Tower Coffee, Tamansari, Banda Aceh, kemarin.

Pada konferensi pers itu, Dirjen Otda Kemendagri didampingi Ketua Desk Aceh Mayjen Amiruddin, Asisten Deputi Bidang Politik Menkopulhukam Sumardi dan Safrizal.

Menurut Djohermansyah, ada keinginan yang besar dari berbagai pihak untuk secepatnya menyelesaikan konflik regulasi yang terjadi selama ini secara damai dan bermartabat serta tidak ada yang merasa menang atau dikalahkan.

Kedua belah pihak--eksekutif dan DPRA--menurut Djohermansyah sependapat jika konflik regulasi tidak secepatnya diselesaikan, bisa menimbulkan konflik institusi dan meluas menjadi konflik sosial, sehingga membuat masyarakat resah dan tidak aman.

Dikatakan Djohermansyah, ketika tim Kemendagri melakukan pertemuan dengan kedua belah pihak tidak bicara soal ditunda atau tidaknya tahapan pilkada yang telah dijalankan KIP. Fokusnya adalah menyelesaikan konflik regulasi dan mendudukkan kembali eksekutif dan legislatif satu meja. Salah satu caranya adalah dengan menjadwal ulang sebagian tahapan pilkada yang telah berjalan.

Masih menurut Djohermansyah, tahapan yang dijadwal ulang, sebagaimana saran yang disampaikan KIP Aceh, misalnya jadwal pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang sebelumnya dijadwalkan pada bulan puasa bisa dilakukan setelah lebaran Idul Fitri mendatang. Begitu juga jadwal pendaftaran calon dari parpol yang telah dijadwalkan 1-7 Agustus 2011 bisa diubah sampai konflik regulasi diselesaikan supaya parpol bisa ikut mendaftarkan calonnya, sehingga pilkada menjadi lebih berkualitas lagi.

Tak lebihi masa tugas
Djohermansyah mengingatkan, penjadwalan ulang tahapan pilkada tidak melebihi masa tugas gubernur dan wakil gubernur Aceh yang akan berakhir pada 8 Februari 2012. Artinya, pada 8 Februari 2012 sudah ada gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur definitif. Begitu juga halnya dengan 17 bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang pemilihannya dilakukan serentak dengan pemilihan gubernur/wakil gubernur.

Harus hati-hati
Pemangku Wali Nanggroe, Malik Mahmud meminta kepada Pemerintah Pusat agar bersama-sama, dan harus berhati hati dalam hal-hal bermasalah yang menyangkut kebijakan untuk Aceh. “Harus kita selesaikan secara hati-hati dengan melihat sejarah dan latar belakang serta kekhususan Aceh,” ujar Malik Mahmud dalam pertemuan dengan tim Kemendagri, kemarin.

Jubir Partai Aceh Pusat, Fachrul Razi, kepada Serambi malam tadi mengatakan, pertemuan yang berlangsung di Mess Meuntro itu, dihadiri Prof Djohermansyah (Dirjen Otda), Amiruddin Usman (Ketua FKK), Bustami Usman (Kepala Kesbangpol Aceh). Sementara dari petinggi politik GAM, hadir Teungku Malik Mahmud, Dr Zaini Abdullah, Zakaria Saman, Kamaruddin Abubakar, Ustaz Muzakir Hamid, dan Jubir PA.

Malik Mahmud juga meminta semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi meredam konflik yang terjadi belakangan di Aceh. “Kami percaya, pemerintah pusat sangat arif dan bijaksana dalam mencari jalan yang baik terhadap masalah Aceh hari ini,” ujar Malik Mahmud, seperti dilansir Jubir PA, Fachrul Razi.

Menanggapi hal ini, kata Fachrul Razi, Dirjen Otda Djohermansyah mengatakan, pusat berusaha lebih hati-hati untuk mengeluarkan kebijakan agar kekhususan yang dimiliki oleh Aceh dapat terjaga. Djohermansyah juga mengatakan, konflik regulasi ini harus diselesaikan terlebih dahulu, baru pilkada dapat dilaksanakan.

“Ada peluang untuk menjadwalkan kembali penundaan pilkada. Jika konflik regulasi selesai secara baik maka pilkada dapat dijalankan. Kita rescheduling (penjadwalan kembali) karena kita harus membenahi regulasi akibat tabrakan regulasi,” kata Fachrul Razi mengutip Djohermansyah.(her/nal)

komentar koalisi
MAWARDY NURDIN
Bukan Takut
KETUA Partai Demokrat Aceh yang juga Juru Bicara Silaturahmi Lintas Parpol, Mawardy Nurdin menegaskan, 17 parpol yang mengusul penundaan pilkada kepada KPU, Mendagri, dan Presiden, bukan karena takut dengan calon perseorangan tetapi lebih disebabkan karena suhu politik masyarakat telah memanas akibat konflik regulasi yang terjadi antara gubernur dan DPRA. Parpol siap bersaing dengan calon perseorangan jika konflik regulasi yang terjadi bisa diselesaikan secepatnya oleh DPRA, gubernur dan pemerintah pusat secara bijak, arif, damai dan bermartabat. “Kecuali itu, pusat juga harus menjamin UUPA tidak dikuliti lagi isinya hingga tinggal kulit,” tandas Mawardy.

Ketua Komisi A DPRA, Adnan Beuransyah menyatakan, DPRA menilai tahapan pilkada yang dibuat KIP Aceh inprosedural, karena melanggar Pasal 66 UUPA dan Qanun Pilkada. “Untuk itulah kami mengusulkan pembentukan Pansus KIP untuk mengusut pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh atas penetapan sepihak jadwal pilkada,” kata Adnan didampingi anggota Komisi A, Abdullah Saleh.

Wakil Ketua II DPRA, Drs Sulaiman Abda berharap berharap Tim Kemendagri bisa menjadi tim mediasi yang baik untuk menyelesaikan secepatnya konflik regulasi agar tidak meluas sampai pada konflik institusi dan sosial. “Komitmen kami, perdamaian Aceh bisa terus berlanjut dan pilkada berjalan damai, aman, dan jujur,” ujar Sulaiman yang memimpin pertemuan antara unsur DPRA dengan tim Kemendagri, Selasa kemarin.(her)

komentar koalisi
MAKMUR IBRAHIM
Belum Ada Dasar
PIHAK eksekutif (Pemerintah Aceh) dalam pertemuan dengan tim Kemendagri di Banda Aceh, Selasa kemarin menilai tuntutan tunda pilkada hingga enam bulan ke depan belum ada dasar yang kuat.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Aceh, Makmur Ibrahim SH, pasal calon perseorangan harus ada dalam Raqan Pilkada yang akan dibahas ulang kembali dengan DPRA.

“Kalaupun ada perubahan jadwal dilakukan sebagian, bukan jadwal keseluruhannya hingga membuat pelantikan gubernur/wakil gubernur yang baru jadi bergeser dari jadwal batas akhir masa pemerintahan gubernur/wakil gubernur Aceh periode 2007-2012 pada 8 Februari 2012,” kata Makmur.

Eksekutif juga menilai, penundaan pilkada yang terlalu lama tidak hanya memboroskan keuangan daerah, tapi bisa menurunkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah.(her)

mereka hadir
Tim Kemendagri:
- Dirjen Otda, Djohermansyah Djohar
- Ketua Desk Aceh, Mayjen Amiruddin
- Asisten Deputi Bidang Politik Menkopulhukam, Sumardi dan Safrizal

Unsur DPRA/Parpol
- Drs Sulaiman Abda (Pimpinan DPRA/Ketua Golkar Aceh)
- Adnan Beuransyah (Ketua Komisi A DPRA/F-PA)
- Nasruddinsyah (Sekretaris Komisi A DPRA/F-PA)
- Abdullah Saleh (Anggota Komisi A DPRA/F-PA)
- Adly Tjalok (Sekretaris Komisi D DPRA/F-PA)
- Tgk Anwar, (Anggota F-PA DPRA)
- Harun, (Anggota F-PA DPRA)
- Ermiadi (Ketua Komisi E DPRA/F-PA)
- Erli Hasyim (Anggota DPRA/PBB)
- Irmawan (Anggota DPRA/PKB)
- Mawardy Nurdin (Ketua Partai Demokrat Aceh)
- Anwar Ahmad (Ketua PAN Aceh)
- Ghufran Zainal Abidin (Ketua PKS/Anggota F-PKS/PPP DPRA)
- Zuriat Suparjo (Anggota F-Golkar DPRA)
- Firmadez (Ketua PKPI/Anggota DPRA)
- Umuruddin Desky (Ketua Komisi B/Anggota F-Golkar DPRA)

Eksekutif/Muspida/KIP:
- Marwan Sufi (Asiten I Setda Aceh)
- Surya Darma (Wakapolda Aceh)
- As Op dan Wa As Intel Kodam IM
- As Intel Kajati Aceh
- Abdul Salam Poroh (Ketua KIP Aceh)
- Ali Al Fatah (Karo Pemerintahan Setda Aceh)
- Makmur Ibrahim (Karo Hukum/Humas Setda Aceh)
- Bustami Usman (Kepala Badan Kesbangpollinmas Aceh)
- M Jakfar (Staf Ahli Bidang Pemerintahan/Hukum Setda Aceh)

Unsur LSM:
- TAF Haikal (Ketua PDA Forum LSM Aceh)
- Hendra (Kontras)
- Hospi (LBH Aceh)
- Agus Mukhtar (AJMI)
- Kolil (Forum LSM Aceh)
- Teuku Kamal (HECA Institute)
- Askhalani (GeRAK Aceh)

masukan:
DPRA/Parpol
1. Tunda pilkada hingga 6 bulan ke depan
2. Batalkan tahapan/jadwal pilkada yang telah dilaksanakan KIP Aceh
3. Selesaikan konflik regulasi Qanun Pilkada secara bijak, arif, damai dan bermartabat
4. Ada jaminan UUPA tidak dikuliti pascayudicial riview Pasal 256

Eksekutif/Muspida
1. Belum ada dasar yang kuat menunda tahapan pilkada yang telah dijalankan KIP Aceh
2. Pasal calon perseorangan harus ada dalam Raqan Pilkada yang akan dibahas ulang dengan DPRA
3. Perubahan jadwal dilakukan sebagian, bukan jadwal keseluruhannya yang bisa membuat pelantikan gubernur/wakil gubernur yang baru bergeser
4. Penundaan pilkada terlalu lama tidak hanya memboroskan keuangan daerah, tapi bisa menurunkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah

LSM:
1. Fasilitasi dan mediasi secepatnya pertemuan eksekutif, KIP/KPU dan legislatif untuk menyelesaikan konflik regulasi Qanun Pilkada antara DPRA dengan Gubernur
2. Tetapkan dan jalankan tahapan pilkada berdasarkan UUPA, Qanun Pilkada dan aturan yang berlaku agar partisipasi dan dukungan seluruh parpol maupun unsur perseorangan menghasilkan pilkada yang demokratis, jujur, tanpa tekanan, bermartabat, damai, dan berkualitas untuk menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi yang sangat kuat dari rakyat
3. Jangan buat keputusan yang bisa membingungkan dan meresahkan masyarakat Aceh serta mendorong konflik baru di Aceh

agenda lebih lanjut
Akan ada pertemuan tingkat tinggi di Jakarta (belum dijadwalkan, tetapi secepatnya)


http://www.serambinews.com/news/view/62188/tim-jadwal-ulang-pilkada

Tidak ada komentar: