Senin, 21 Maret 2011
Polisi Diminta Usut Tuntas Ilegal Logging Tangse
Minggu, 20 Maret 2011 15:23:00
Kapanlagi.com - Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas dan menangkap pelaku ilegal logging atau pembalakan liar di kawasan hutan Tangse Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh yang telah menyebabkan banjir bandang dan longsor pada Kamis (10/3).
Aktivis Lingkungan di Aceh, TAF Haikal di Banda Aceh, Ahad mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh telah telah menyatakan penyebab banjir bandang dan longsor di pedalaman Kabupaten Pidie itu akibat masih berlangsungnya aktivitas ilegal logging.
"Kalau pimpinan daerah di Provinsi Aceh telah menyatakan bencana alam itu akibat perbuatan menyalahi hukum sudah pasti aparat harus mengusut dan menangkap pelaku yang telah menyebabkan penderitaan rakyat," kata TAF Haikal.
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Gampong (Desa) Rantau Panyang Sa, Ranto Panyang dua, Blang Pandak, Blang Dalam, Layan, Peunalom Sa, Peunalom Dua, Pulo Baro, Sarah Panyang, dan Desa Krueng Meuria telah mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.
Arus air banjir dengan membawa batu, lumpur dan kayu gelendongan juga merusak 300 lebih unit rumah rusak berat dan 160 lebih rusak ringan serta 1.847 mengungsi dari berbagai desa terpaksa mengungsi.
Bencana alam yang diduga akibat aksi ilegal logging itu juga merusak puluhan kilometer jalan, delapan unit dan ratusan hektare lahan perkebunan dan pertanian milik warga.
"Semua kita tidak menginginkan bencana separti ini terjadi lagi dimasa yang akan datang, dan beberapa daerah lain saya kira juga rentan terjadinya banjir bandang dan tanah longsor, untuk itu saya berharap hukum dapat ditegakkan di daerah ini," kata mantan Direktur Eksekutif forum LSM Aceh itu.
Wakil Ketua MPR-RI, Ahmad Farhan Hamid setelah mengunjungi daerah yang luluh lantak akibat diterjang banjir bandang mengaku terkejut dengan dampak yang ditimbulkan.
"Saya sangat terkejut dengan dampak yang ditimbulkan dan melihat sampah yang dibawa arus air banjir bandang 95 persen itu kayu gelondangan, saya perkirakan mencapai ribuan kubik," kata Ahmad Farhan Hamid.
Ia memperkirakan kayu-kayu gelondongan itu disebabkan oleh dua penyebab yakni akibat ilegal logging dan perambahan hutan yang dilakukan warga untuk membuat kebun baru.
Menurutnya, jika itu akibat ilegal logging tidak terlalu sulit mengungkap pelakunya sebab di kawasan tersebut ada aparat kepolisian dan lokasinya juga tidak jauh dari pemukiman penduduk.
Jika perambahan hutan itu dilakukan untuk membuka lahan baru, hal itu akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak terkait. (antara/bun)
http://m.kapanlagi.com/berita/hukum-kriminal/polisi-diminta-usut-tuntas-ilegal-logging-tangse.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar