Senin, 18 Oktober 2010
Jadi Korban Fitnah, Irwandi Maafkan Jika Pelaku Mau Mengaku
Banda Aceh, (Analisa)
Meskipun telah menjadi korban fitnah bahkan menjurus menjadi sasaran ancaman pembunuhan, Gubernur Irwandi Yusuf mengaku akan memaafkan pelakunya jika berterus terang di hadapan penyidik Polri.
Gubernur Irwandi menyatakan jika pelaku pencemaran nama baiknya, A. Hamidi Arsya (50) memberi keterangan yang koorperatif atau yang benar-benar pada pihak kepolisian, maka pelaku akan dimaafkan, meskipun proses hukum tetap lanjut.
"Saya akan maafkan Hamidi Arsya) jika mau mengaku dan memberikan keterangan yang benar, bukan yang dibuat-buat," ujar Gubernur Irwandi Yusuf kepada wartawan, usai membuka Pelatda atlet binaan utama Aeh 2010 di SMK 3 Banda Aceh, Jumat (15/10).
Jika pelaku tidak memberi keterangan sesuai perbuatannya, maka Irwandi akan menuntut pelaku sesuai aturan UU dan bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana, penyebaran fitnah dan UU informasi teknologi.
"Hukuman dari pasal yang akan dikenakan untuk pelaku mungkin lebih dari 15 tahun. Karena itu, berilah keterangan yang benar, mungkin akan saya maafkan," ujar Irwandi.
Sebelumnya, aparat Polresta Banda Aceh menangkap Hamidi yang yang diduga sebagai penyebar luas SMS (Short Massage Service) berisi fitnah dan pencemaran nama baik Gubernur Irwandi Yusuf. Hamidi yang merupakan warga Gampong Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar itu, ditangkap di rumahnya, Kamis (14/10) siang.
Selain Hamidi, ada beberapa warga Aceh, bahkan tokoh parpol yang juga telah dan akan dilaporkan ke polisi terkait hal yang sama seperti Hamidi yang menyebarkan fitnah melalui SMS kepada masyarakat luas.
"Ada beberapa orang lagi yang mungkin akan saya laporkan ke polisi terkait hal yang sama seperti yang telah dilakukan Hamidi. Kemungkinan ini tidak saya maafkan karena sudah beberapa orang mendekati pelaku menasehati untuk tidak melakukan lagi, namun hal serupa masih dilakukan hingga sekarang," beber Irwandi.
sms yang telah mencemarkan nama baik Gubernur itu, telah beredar sejak seminggu lalu. Pelaku mengirim sms dengan menggunakan nomor handphone yang berbeda-beda, namun berhasil dilacak dan ditangkap polisi.
"Dalam sms itu disebutkan bahwa saya telah meniduri perempuan lain termasuk istri teman sendiri. Pelaku juga menuduh saya melakukan korupsi," ujar Irwandi Yusuf.
SMS itu dikirim tersangka yang berisi seruan kepada warga Pidie dan Pidie Jaya agar menghentikan mobil saya saat melintas di daerah itu. Pelaku juga menyerukan agar membunuh dan membakar mobil gubernur jika melintas kawasan Pidie.
"Dia juga mengatakan kalau saya menekan PNS yang ada di jajaran Pemerintahan Aceh," ungkap Irwandi mengutip sms yang diduga disebarkan pelaku. Irwandi Yusuf juga menyebutkan, selain kepada sejumlah tokoh Aceh yang ada di Aceh, pelaku juga mengirimkan sms yang bernada fitnah dan pencemaran nama baik dirinya itu kepada sejumlah tokoh Aceh yang ada luar Aceh, termasuk kepada sejumlah ulama.
"SMS juga dikirim kepada mantan Gubernur Abdullah Puteh, TAF Haikal dan sejumlah tokoh lain," sambung Irwandi.
Bantah
Sedangkan Hamidi sendiri yang ditemui di ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, dengan tegas membantah dirinya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan terhadap itu. Melainkan dia menjadi korban orang lain.
"Saya adalah orang yang teraniaya sejak di BPKS, yang dilakukan oleh orang-orang gubernur. Aku dianggap sebagai orang yang berbahaya yang harus disingkirkan dari BPKS," ujar Hamidi, mantan pegawai Badan Pengelola Kawasan Sabang (BPKS).
Hamidi mengaku, dirinya mengetahui hal karena pernah dipanggil oleh Ruslan, Kepala BPKS beberapa waktu lalu dan menceritakan kalau diminta Gubernur Aceh untuk memberhentikan Hamidi dari tugas-tugasnya di BPKS dengan alasan telah menghina pribadi gubernur melalui jejaring sosial facebook.
Sementara, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Armensyah Thay yang ditemui di tempat yang sama mengatakan, pihaknya akan terus menyelidiki motif pelaku mengirimkan pesan fitnah dan pencemaran nama Gubernur Aceh itu. (irn)
http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=72360:jadi-korban-fitnah-irwandi-maafkan-jika-pelaku-mau-mengaku&catid=799:16-oktober-2010&Itemid=221
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar