Jumat, 23 Januari 2009

Giliran FPI Aceh tolak Pergub

Friday, 23 January 2009 07:28 WIB
WASPADA ONLINE

BANDA ACEH - Puluhan aktivis Front Pembela Islam (FPI) Aceh berunjukrasa ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mereka minta DPRA menolak peraturan Gubernur (Pergub) Aceh no. 25 tahun 2007, tentang pendirian gereja.

Yusuf Qardawi, Ketua FPI Aceh dalam orasinya mengatakan, pihaknya meminta DPRA mendesak Pemerintah Aceh mencabut Pergub tentang pendirian rumah ibadah itu. Karena, lanjut dia, dalam Pergub itu mempermudah syarat pendirian gereja di Aceh, misalnya disebutkan, jika sudah ada 250 orang umat kristen maka dibolehkan mendirikan gereja.

Menurutnya, jika Pergub itu diterapkan, dikhawatirkan banyak gereja berdiri di Aceh, karena banyak investor asing berencana masuk Aceh, dan nilai-nilai islami yang dianut masyarakatnya akan hilang. "Jika ini tetap dilaksanakan, maka lihat saja nanti. Jangan bilang kami anarkis," ujarnya kembali tadi malam.

Yusuf menambahkan, Aceh merupakan negeri Islam, berbeda dengan provinsi lain di Indonesia. Pihaknya meminta agar surat keputusan bersama (SKB) sejumlah Menteri tentang pendirian rumah ibadah tak diberlakukan di Aceh. Pemerintah juga diminta tak menyamakan Aceh dengan daerah lain yang membebaskan pendirian gereja.

Sekitar setengah jam berorasi di luar pagar, Ketua DPRA Sayed Fuad Zakaria, didampingi tiga anggota lain, Raihan Iskandar, Zainal Abidin dan Azhari menjumpai massa.

Di depan pendemo, Sayed mengatakan Pergub Aceh no. 25 dibuat justru untuk memperketat persyaratan pendirian gereja atau rumah ibadah lainnya selain umat Islam. "Ini bukan mempermudah, justru memperketat," sebutnya.

Sayed menuturkan, Pergub dibuat sebagai tindak lanjut SKB tiga Menteri, yang membenarkan gereja boleh didirikan jika ada 90 umat kristen. "Karena itu lah, Gubernur membuat Pergub di Aceh bahwa gereja baru bisa didirikan jika ada 250 umat kristen. Inikan justru untuk memperketat," jelasnya.

Selain itu, lanjut Azhari dari komisi F DPRA, untuk mendirikan gereja di Aceh juga harus ada rekomendasi dari Keuchik, Camat dan KUA setempat. "Kita tahu, Keuchik dan KUA di Aceh kan Islam semua, apakah semudah itu mereka mengeluarkan rekom nanti," kata Azhari.

Sayed Fuad menambahkan, terkait peraturan pendirian rumah ibadah, DPRA akan membuat qanun. "Karenanya kita tampung aspirasi dari saudara semua, jika qanun sudah terbentuk, maka Pergub tak berlaku lagi," kata dia.

Sementara Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, mengatakan hal sama. Pergub Aceh lebih ketat dari SKB Menteri. Dalam Pergub no. 25, kata Nazar, 150 umat kristen disyaratkan untuk dapat mendirikan gereja di Aceh merupakan penduduk lokal, ditandai dengan KTP. "Ini tak mudah, Keuchik, Camat dan KUA di Aceh semuanya Islam, mereka juga tak mudah merekom pendirian gereja," sebut Nazar.

Nazar minta masyarakat tak perlu resah berlebihan, dan kepada orang tua agar terus meningkatkan nilai-nilai keislaman pada anaknya. "Jika ada yang mengganjal tolong didiskusikan, kami bersedia. Selama ini, ada kesalahan dalam memahami Pergub itu dan ada yang mempolitisir." katanya.

Sedangkan mantan aktivis Aceh, TAF Haikal di tempat terpisah kepada Waspada, mengingatkan Gubernur Aceh supaya hati-hati mengambil kebijakan yang berkaitan dengan isu sensitif seperti itu. "Sangat bijaksana, sebelum Gubernur mengeluarkan Pergub, mengajak diskusi beberapa ulama yang tepat untuk dimintai pendapatnya," papar dia.

Bahkan, lanjut dia, akan lebih bagus bila ada ketentuan yang mewajibkan Gubernur untuk bermusyawarah dengan ulama dalam mengeluarkan kebijkan yang mengandung sensitifitas keagamaan. "Memang Pergub menjadi kewenangan Gubernur, tapi kita semua sepakat meletakkan syariat Islam bagian keseharian rakyat Aceh."

Menurut dia, dengan UUPA yang memiliki kekhususan Aceh, Pergub tersebut dapat dibuat lebih spesifik atau dibuat qanun, tentunya dengan tidak merugikan non muslim yang ada di Aceh.
(eko)


http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=63278&Itemid=26

Selasa, 20 Januari 2009

KPBS minta usut kasus bibit sawit palsu

Monday, 19 January 2009 23:42 WIB
WASPADA ONLINE

BANDA ACEH - Kaukus Pantai Barat Selatan (KPBS) meminta Pemerintah Daerah setempat mengusut beredarnya bibit tanaman kelapa sawit yang diduga palsu yang ditemukan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) .

"Kita berharap Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus bibit sawit palsu, jangan sampai ada di antara petani yang tertipu," kata juru bicara KPBS, TAF Haikal, di Banda Aceh, Senin.

Ia menyatakan prihatin jumlah bibit tanaman kelapa sawit palsu yang sempat beradar di Aceh sekitar 1,5 juta bibit.

Bibit kelapa sawit yang diduga palsu itu tidak memiliki sertifikat benih dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit yang berkantor di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Informasi yang diperoleh menyebutkan delapan dari 13 perusahaan yang memenangkan tender pengadaan bibit kelapa sawit tersebut diduga menyediakan bibit palsu.

Pemerintah Aceh melalui instansi terkait merencanakan sekitar 1,5 juta bibit tanaman kelapa sawit yang akan disebarkan ke para petani di delapan daerah, yakni Kabupatan Aceh Barat Daya (Abdya), Nagan Raya, Aceh Selata, Simeulue, Aceh Besar, Aceh Utara, Pidie Jaya dan Bener Meriah.

TAF Haikal, mengindikasikan adanya "mafia ekonomi" dari beredarnya bibit kelapa sawit palsu tersebut. "Kita patut menduga adanya mafia ekonomi, apalagi jumlahnya tidak sedikit," tambahnya.

Oleh karena itu, ia menilai tidak menutup kemungkinan bibit kelapa sawit palsu tersebut sudah ada yang ditanam masyarakat penerima manfaat.

"Kalau itu memang terjadi, maka petani khususnya penerima manfaat sangat dirugikan. Karenanya, saya minta Pemerintah Aceh juga perlu menurunkan tim teknis untuk melacak jangan sampai bibit palsu tersebut terlanjur ditanam masyarakat," kata dia.

Artinya, Pemerintah tidak hanya melakukan pemusnahan terhadap bibit yang belum diberikan kepada petani, tapi juga melakukan penelitian teknik terhadap bibit yang telah ditanam, kata TAF Haikal.
(eko/ann)


http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=62619&Itemid=91

Selasa, 13 Januari 2009

APBA Harus Jawab Pemerataan Pembangunan Kawasan

13 Januari 2009 | 12:24 WIB


Banda Aceh ( Berita ) : Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2009 diharapkan dapat menjawab pemerataan pembangunan kawasan, khususnya di pantai barat dan selatan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

“Kita berharap triliunan rupiah dana APBA 2009 haruslah menjawab kebutuhan akan pemerataan pembangunan di seluruh Aceh,” kata juru bicara Kaukus Pantai Barat Selatan (KPBS) TAF Haikal di Banda Aceh, Senin [12/01] .

Menurut dia, Pemerintah Aceh agar melihat aspek akselerasi pembangunan, sehingga APBA betul-betul dapat dinikmati dalam bentuk pembangunan dan menurunkan angka kemiskinan di Aceh

Dijelaskan, APBA 2009 berbeda antara legislatif (DPRA) dan eksekutif (Pemerintah Aceh). APBA versi Pemerintah Aceh senilai Rp9,5 triliun, sementara menurut DPRA mencapai Rp11,035 triliun. “Terjadinya perbedaan dalam mengajukan anggaran, maka saya berharap Pemerintah dan DPRA agar lebih terbuka dalam pembahasan rencana APBA 2009, sehingga tidak membingungkan masyarakat,” tambah dia.

Karena itu TAF Haikal menyatakan Pembahasan APBA 2009 merupakan ukuran untuk melihat sisi kerakyatan dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. “Masyarakat harus mengetahui sejauhmana kualitas program dan kegiatan yang mampu mereka nikmati,” tambah dia.

Dipihak lain, ia menyatakan, polemik dalam pembahasan anggaran di tingkat legislatif juga jangan sampai memperlambat pengesahan, karena bisa memperburuk keadaan di tengah upaya perbaikan ekonomi rakyat. “Saat ini banyak masyarakat Aceh berharap kucuran dana pembangunan dari dana APBA yang begitu besar sesegera mungkin,” kata dia.

Pada bagian lain, TAF Haikal menyatakan prihatin kondisi berbagai infrastruktur di pesisir barat dan selatan Aceh yang hingga kini masih tertinggal dibanding wilayah timur provinsi ujung paling barat Indonesia ini. ( ant )

http://beritasore.com/2009/01/13/apba-harus-jawab-pemerataan-pembangunan-kawasan/

APBA 2009 Harus Menjawab Kebutuhan Rakyat

Junaidi | The Globe Journal

Banda Aceh – Beberapa pihak mengharapkan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2009 mencapai Rp 9,5 triliun beberapa pihak mengharapkan dana sebesar itu haruslah menjawab kebutuhan akan pemerataan pembangunan di Aceh.

Jurubicara Kaukus Pantai Barat Selatan, TAF Haikal kepada The Globe Journal, Senin (12/1) menyebutkan, RAPBA 2009 mencapai Rp 9,5 triliun, angka tersebut merupakan usulan dari Eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), akan tetapi, berbeda dengan anggota DPRA melalui pokjanya yang mengusulkan Rp 11,036 triliun. “Berapapun besarnya alokasi APBA tahun ini haruslah menjawab kebutuhan akan pemerataan pembangunan di Aceh, pembangunan yang akan dilakukan mestilah melihat aspek akselerasi pembangunan, sehingga APBA betul-betul dapat dinikmati dalam bentuk pembangunan dan menurunkan angka kemiskinan di Aceh,” ujar Haikal.

Menurut Haikal hal ini masyarakat menanti APBA yang betul-betul memberikan manfaat bagi semua pihak, bukan hanya bagi kalangan pemerintah saja. “Bisa kita lihat, bagaimana penanganan pembangunan di pantai barat-selatan Aceh yang masih sulit ditempuh dengan darat. Selain itu, bagaimana penanganan banjir disebagian wilayah di Aceh. Rakyat Aceh membutuhkan kerja yang cepat dan berkualitas,” sebutnya.

Haikal meminta pemerintah Aceh dan DPRA untuk lebih terbuka dalam membahas RAPBA 2009. Jangan ada yang ditutup-tutupi. “Toh, hari ini kita semua bekerja untuk dan demi rakyat. Pembahasan APBA 2009 merupakan ukuran untuk melihat sisi kerakyatan dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Sejauhmana kualitas program dan kegiatan mampu dinikmati oleh rakyat,”

http://tgj.co.id/detilberita.php?id=1431

Senin, 05 Januari 2009

Daerah Diberikan Wewenang

Senin, 5 Januari 2009 | 07:15

Terkait Lambannya Penanganan Bencana
Banda Aceh-Sudah saatnya daerah diberikan wewenang mengelola sendiri dana Otsus. Pasalnya, setiap muncul masalah seperti banjir, justru daerah tidak bisa berbuat banyak karena menunggu bantuan anggaran dari ibukota Provinsi.

Misalnya, kasus banjir bandang di beberapa kabupaten/kota, baik di Trumon, Nagan Raya, maupun di Pidie dan Aceh Timur sehingga puluhan warga terpaksa diungsikan ke tempat lebih aman, dan sekaligus memberikan bantuan makanan dan obat-obatan.

"Daerah tidak punya dana talangan, terpaksa harus menunggu bantuan dana dan bahan makanan dari Provinsi beberapa hari baru tiba, tentunya sangat tidak efektif," ujar juru bicara KPBS, Taf Haikal kemarin.

Melihat beberapa kejadian-kejadian bencana alam di daerah serta lambannya bantuan, Karenanya, Haikal mengimbau kepada Pemerintah Aceh untuk meninjau kembali program pengelolaan dana Otsus tersebut yang dipegang oleh Provinsi.

"Berikan kewenangan kepada daerah, sebab, merekalah yang paling banyak mengetahui kondisi daerahnya. Soal pertanggungjawaban anggaran sudah jelas tidak boleh membuat laporan asal jadi apalagi korupsi," tandasnya.

Akan halnya disampaikan, mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Anas M Adam, menyatakan, kasus banjir bandang juga menyebabkan beberapa sekolah dasar terendam banjir sehingga belajar di tempat lain atau bawah tenda tentunya sangat menyedihkan.

"Saya dapat memaklumi, dinas pendidikan daerah tidak punya anggaran untuk melakukan antisipasi belajar ke tempat lain agar murid tetap belajar dengan aman," ungkapnya.

Anas menambahkan, dahulu, dana Otsus itu diberikan langsung kepada dinas terkait di daerah dengan SK Gubernur dan pada akhir tahun membuat laporannya. Ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dan sekaligus mempercepat penanganan jika ada bencana alam.

"Sekarang kan tidak, justru daerah hanya membuat program saja, sementara dana dikelola Provinsi, maka daerah pun sepertinya hanya sebagai penonton saja, sebab, kalau ada bencana alam justru tugas hanya melaporkan ke Gubernur," jelasnya.

Pemprov Bantu Rehab

Sementara itu, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf melalui Kabag Biro Hukum/Humas, A Hamid Zein kemarin menyatakan, Pemda Aceh sangat prihatin terkait musibah banjir di beberapa daerah yang menyebabkan anak sekolah belajar di Meunasah.

Terkait adanya sekolah rusak akibat digerus banjir, kata Hamid, Gubernur meminta Bupati/Walikota melakukan pendataan untuk direhab atau dibangun kembali. "Dana ada dan Pemda Aceh telah mengalokasikan 20 persen dana Otsus," ungkapnya.

Gubernur juga meminta kepada Dinas Pendidikan Aceh agar membuat program kegiatan yang langsung menyentuh hajad hidup masyarakat Aceh dan sekaligus membenahi pendidikan di daerah dan kota.

"‘Pak Gub inginkan tahun 2012 – 2015 masyarakat Aceh terbebas dari problem pendidikan, baik buta aksara maupun meningkatkan kualitas guru dan anak didik," demikian Hamid Zein. (*)

http://www.rakyataceh.com/

GAJAH MENGAMUK, KABAR DUKA AWAL 2009 Oleh Azhari

Banda Aceh, 3/1 (ANTARA) - Kabar duka menjadi pembuka awal tahun baru 2009 di Nangroe Aceh Darussalam; belasan ekor gajah (Po Meurah) mengamuk dan mengobrak abrik perkebunan masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Aceh Timur.

Pada Jumat (2/1), sekitar pukul 13.00 WIB, belasan binatang berbelalai itu keluar dari hutan mengobrak-abrik puluhan hektare perkebunan masyarakat dan menghancurkan sejumlah gubuk di wilayah pegunungan Aceh Timur tersebut.

Aksi belasan gajah liar telah mengakibatkan tanaman kelapa sawit, kakao dan pisang milik masyarakat di beberapa desa di Aceh Timur hancur.

Tidak hanya itu, masyarakat di wilayah tersebut kini dalam kondisi trauma karena gajah liar tersebut tidak hanya menganggu kebun, tapi juga ada yang sempat masuk ke pemukiman penduduk.

"Gangguan gajah liar di Aceh Timur yang baru kami peroleh laporan itu merupakan kasus pertama di awal 2009. Sementara sebelumnya, wilayah tersebut sering terusik akibat keganasan gajah," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (BKSDA NAD), Andi Basrul.

Ia menjelaskan, kasus gangguan gajah di Aceh tidak hanya berakibat hancurnya usaha pertanian dan perkebunan masyarakat, tapi lebih jauh telah menelan korban jiwa akibat keganasan binatang dilindungi tersebut.

"Saya memperkirakan gangguan gajah liar terhadap pemukiman masyarakat akan terus berlanjut pada 2009," kata dia.

Dia menyebutkan sedikitnya terjadi 200 kasus gangguan gajah liar yang turun dari habitatnya sepanjang 2008 di sejumlah daerah rawan, seperti Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Selatan, Nagan Raya, Aceh Jaya, Pidie dan Bireuen.

Selama 2008, BKSDA NAD telah menangkap lima ekor gajah liar dari sejumlah wilayah dan kini sedang dalam penjinakkan di Pusat Latihan Gajah (PLG) Saree, Aceh Besar.

Direncanakan, lima ekor binatang dilindungi tersebut akan dilepas kembali kehabitatnya pada awal 2009 ini.

Andi menyebutkan, pihaknya tidak semua gajah liar penganggu tersebut ditangkap karena keterbatasan dana untuk menggiring dan merawatnya di PLG Saree.

"Sebagian besar, gajah liar penganggu itu kita usir kembali ke habitatnya di hutan karena kita terbatas biaya untuk mengiring dan merawatnya sampai ke PLG Saree," kata dia.

Perlu dukungan

Andi menilai, partisipasi Pemerintah Provinsi NAD melalui Dinas Kehutanan kurang dalam upaya mengusir gajah yang masuk dan menganggu pemukiman penduduk di sejumlah kabupaten wilayah tersebut.

"Kita berharap adanya dukungan dana dari Pemerintah NAD untuk kebutuhan operasi penggiringan gajah itu kembali kehabitatnya, namun tidak mendapat tanggapan dari instansi terkait," kata dia.

Bahkan, ada sekitar Rp600 juta dana dialokasikan Pemprov NAD (APBA 2008) untuk pos operasional gangguan gajah dan harimau yang menganggu pemukiman penduduk di Aceh, namun dana tersebut tidak dicairkan.

Menurut dia, Gangguan gajah liar terhadap manusia diperkirakan akan berakhir jika hutan tempat tinggalnya tidak terganggu kegiatan pembalakan liar atau ileggal logging dihentikan .

"Masalah gangguan gajah tidak akan selesai sebelum "illegal logging" berhenti," katanya.

Gangguan gajah liar terus terjadi di sejumlah daerah di Aceh hingga akhir Desember 2008 mengakibatkan kerusakan gubuk di kebun bahkan hingga mencederai warga akibat diinjak hewan bebelalai itu.

Menurut Andi, BKSDA tidak mampu berbuat banyak untuk mengatasi gangguan satwa tersebut karena tindakan hewan tersebut merupakan reaksi atas gangguan terhadap ekosistemnya.

"Bagaimana mereka tidak masuk ke pemukiman jika "rumah" mereka dirusak," tambahnya.

Karena masyarakat tidak mampu mengatasi gangguan gajah sehingga mengambil jalan pintas dengan meracun. Namun tindakan itu dinilai tidak akan bermanfaat, tapi berakibat mengurangi populasi gajah.

Kerusakan hutan akibat pembalakan liar dinilai menjadi salah satu penyebab konflik antara satwa dengan manusia di Aceh.

Kebijakan Pemerintah Aceh mengenai moratorium logging (jeda tebang hutan) merupakan salah satu upaya untuk mengatasi kerusakan hutan dan mengurangi dampaknya.

Hentikan pembalakan

Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi NAD, TAF Haikal juga menilai sepanjang masih maraknya aksi perambahan hutan, maka sulit menghentikan konflik satwa dengan manusia di Aceh.

"Sebuah kenyataan yang merisaukan kita semua bahwa bencana alam banjir dan tanah longsor serta gangguan satwa terus mengancam masyarakat pedesaan, khususnya mereka yang berdomisili di pinggiran hutan di Aceh," katanya.

Bencana alam dan gangguan gajah dan harimau itu suatu bukti bahwa habitat satwa dilindungi di Aceh telah terusik dengan deru gergaji mesin yang merusak tempat tinggal mereka, katanya.

Illegal logging tidak hanya memporak-porandakan habitat, tapi telah mengusik sumber makanan binatang dikawasan hutan akibat nafsu serakah pembalak, tegasnya.

Karena itu, TAF Haikal menilai program "moratorium logging" (jeda tebang sementara) yang dilancarkan Gubernur NAD Irwandi Yusuf, tidak berarti jika semua pihak tidak punya hati nurani untuk menghentikan keserakahan menebang hutan.

Oleh karenanya, ia berharap semua elemen masyarakat bersama aparat penegak hukum termasuk Polsus kehutanan harus bekerja ekstra mengamankan kawasan hutan dengan tidak membiarkan cukong kayu merajarela di Aceh.

Selain itu, Pemerintah, tokoh masyarakat dan adat serta aktivis lingkungan juga diharapkan komit memberdayakan ekonomi rakyat dipinggiran hutan, sehingga mereka bisa hidup dan kawasan hutan lestari. ***3*** (U/A042*BDA1/


Copyright © ANTARA

Senin, 29 Desember 2008

BRR dan Pemerintah Aceh Harus Fokus Pada Hak Korban

Taf Haikal | Juru Bicara kaukus Pantai Barat Selatan

Memperingati empat tahun tsunami, semua kita pasti mengembalikan memori pada bencana yang maha dahsyat itu. Gempa bumi dan tsunami yang menghantam Aceh pada 26 Desember empat tahun silam menyisakan luka mendalam.

Lebih 125.000 rakyat Aceh menjadi korban, berbagai infratruktur hancur. Itulah mungkin sekilas bayangan kita akan tsunami yang menerjang Aceh.

Setelah empat tahun berlalu, tentu harapan akan perubahan kearah lebih baik menjadi cita-cita kita semua. Bukan hanya bagi korban, akan tetapi bagi seluruh rakyat Aceh, Indonesia dan bahkan masyarakat internasional. Pemenuhan hak korban menjadi kata kunci keberhasilan rekonstruksi.

Namun pada saat yang sama, kita dihadapkan pada persoalan-persoalan yang sulit diselesaikan. Meskipun pasca bencana, pemerintah membentuk sebuah badan yang diberi nama BRR. Akan tetapi proses rekonstruksi Aceh juga belum begitu mengembirakan. Berbagai infrastruktur dasar belum selesai.

Sebagai contoh, Pembangunan Jalan Banda Aceh-Meulaboh yang didanai oleh USAID. Jalan yang menghubungkan ibukota Provinsi Aceh (Banda Aceh) menuju Kota Meulaboh belum juga menunjukkan perkembangan yang pesat. Banyak persoalan yang dihadapi dalam menyelesaikan pembangunan jalan tersebut. Menurut kami jalan ini sangat strategis dan penting untuk menjadi prioritas.

Untuk saat ini, terdapat tiga jalur menuju pantai barat-selatan Aceh. Jalur dari Medan melalui Aceh Selatan, Jalur Tengah melalui Geumpang dan Jalur Calang. Namun, ketiga jalur ini kondisinya sangat memprihatinkan. Jika jalur ini putus akibat banjir dan longsong, hal ini akan berakibat pada melonjaknya harga kebutuhan pokok. Oleh karena itu, Jalan strategis itu mutlak harus diselesaikan.

Disamping soal jalan, pemerintah juga harus memikirkan lonjakan pengangguran pasca berakhirnya badan Rehabailitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-NIAS. Menurut kami, pemerintah sudah selayaknya menyiapkan strategi menghadapi berakhirnya proses rekonstruksi di Aceh. Tentu dengan berbagai sumber daya dan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh saat ini. Kita berharap pemerintah Aceh serius dalam memikirkan persoalan social yang muncul dikemudian hari pasca rekosntruksi.
Terkait dengan hal diatas, maka Kaukus pantai Barat Selatan menyatakan:

1. Dengan peringatan empat tahun tsunami, diharapkan semua kita untuk introspeksi diri dan merenungkan apa yang sudah kita lakukan bagi korban tsunami di Aceh. Sehingga semangat atau sensitifitas social kita kembali diasah dalam melihat persoalan pemenuhan hak korban tsunami di Aceh.
2. BRR diharapkan agar memprioritaskan pemenuhan hak korban tsunami. Sisa waktu beberapa bulan ini, diharapakan BRR memprioritaskan program bagi peningkatan kualitas bantuan bagi korban tsunami. Misalnya, bagaimana memastikan bantuan rumah yang diberikan berkualitas.

3. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat harus serius dan berkomitmen dalam melanjutkan rekonstruksi Aceh. Jangan polemic yang terjadi berlarut-lerut dan menghambat program rekonstruksi yang dijalan. Oleh karena itu, sudah selayaknya tim pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan “Jakarta” dalam merumuskan kelanjutan program Rekonstruksi Aceh.(002)

http://tgj.co.id/detilberita.php?id=1323